Pengangkatan Perwira TNI ke Bulog: Strategi Baru atau Polemik?
Baru-baru ini, keputusan pemerintah untuk menempatkan perwira TNI dalam struktur kepemimpinan Perum Bulog menjadi perbincangan hangat. Langkah ini memunculkan berbagai respons dari masyarakat, akademisi, serta pelaku industri pangan.
Apakah ini merupakan strategi baru untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, atau justru menimbulkan polemik terkait netralitas dan profesionalisme di sektor sipil?
Latar Belakang Pengangkatan Perwira TNI di Bulog
Pemerintah mengangkat beberapa perwira TNI dan purnawirawan dalam jajaran manajemen Bulog. Salah satu yang terbaru adalah pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Bulog Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya menggantikan Dirut sebelumnya, yaitu Wahyu Suparyono.
Penunjukan ini bertujuan untuk memperkuat peran Bulog dalam mengamankan stok pangan dan memastikan distribusi logistik berjalan lancar, terutama di tengah tantangan global yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan nasional.
Erick Thohir, sebagai menteri BUMN juga ikut berpendapat bahwa pengangkatan Mayjen Novi Helmy bukan tanpa alasan.
“Di Bulog ada kebijakan 3 juta gabah yang harus diserap dari, data-data serapannya yang masih kecil, ya perlu ada penyelenggaraan dan perlu semua supporting system untuk memastikan penugasan ini maksimal,” kata Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/2/2025), dikutip dari detikFinance.
Pengangkatan Mayjen Novi Helmy diharapkan mampu mengatasi target-target Bulog yang masih belum tercapai sebelumnya.
Implikasi bagi Ketahanan Pangan
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, pengangkatan perwira TNI di Bulog menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
Dengan meningkatnya ancaman krisis pangan akibat perubahan iklim dan dinamika geopolitik global, kehadiran figur dengan latar belakang militer diharapkan dapat mempercepat dan memastikan efektivitas kebijakan pangan.
Namun, perlu ada keseimbangan antara aspek keamanan dan profesionalisme dalam tata kelola Bulog. Pengawasan dari publik dan pakar pangan sangat diperlukan agar keputusan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Bahkan pengangkatan Perwira aktif dalam jajaran BUMN sangat menunjukkan adanya permainan politik dari para petinggi.
Kontroversi dan Tanggapan Publik
Langkah pemerintah ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, banyak yang menilai bahwa disiplin dan pengalaman perwira TNI dapat membantu meningkatkan efektivitas operasional Bulog. Peran TNI dalam mendukung ketahanan pangan bukanlah hal baru, mengingat mereka sering terlibat dalam distribusi pangan di daerah bencana atau wilayah terpencil.
Namun, di sisi lain, beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa pengangkatan perwira TNI di Bulog bisa mengurangi profesionalisme sektor pangan yang seharusnya dikelola oleh tenaga ahli dari kalangan sipil.
Akademisi dan pengamat kebijakan publik juga menyoroti pentingnya mempertahankan prinsip tata kelola perusahaan yang transparan dan berbasis kompetensi.
Pengangkatan perwira aktif dalam jajaran pemerintahan sangat menimbulkan indikasi bahwa pemerintah sangat getol untuk memasukkan jajaran militer dalam lingkup pemerintahan. Hal ini tentunya tidak bisa dilepaskan dari latar belakang presiden RI yang memang berasal dari rahim militer.
Analisis Hukum: Perspektif UU TNI
Dari segi hukum, pengangkatan perwira aktif TNI ke dalam jabatan sipil di Bulog menimbulkan perdebatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), khususnya Pasal 47, disebutkan bahwa prajurit aktif TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali pada beberapa posisi yang telah ditentukan seperti di Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, atau posisi lain yang ditentukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Jika pengangkatan perwira TNI ke Bulog tidak melalui prosedur yang sesuai dengan UU TNI, maka ada potensi pelanggaran hukum yang dapat dipermasalahkan oleh pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, transparansi dalam proses pengangkatan ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Bagaimana menurut Anda? Apakah pengangkatan perwira TNI di Bulog merupakan langkah strategis yang tepat atau justru menjadi tantangan baru bagi sektor pangan Indonesia?
