GAds

Jurnal Hukum Lex Generalis

Jurnal Hukum Lex Generalis Vol.1 No.1
Topik Bulan Keempat : Hukum Internasional

Pada tanggal 15 Mei 2020 ini  dunia masih dirundung perjuangan untuk keluar dari serangan Covid19. Kami berusaha memperluas jangkauan kami berhubung masih Work From Home (WFH) sehingga layanan kami lebih efektif secara online. Bukan hanya di ranah praktik namun juga mencoba untuk mengarahkan aktivitas kami pada hal yang berbau akademik. Karena pada dasarnya, tim kami merupakan orang-orang yang berasal dari organisasi peneliti, maka kami memutuskan untuk membuat wadah. Wadah dimana para penulis dapat mengekspresikan pikirannya dalam suatu platform jurnal ilmiah. Jurnal ini kami sebut sebagai Jurnal Hukum Lex Generalis. Sesuai namanya, artinya substansi yang kami muat dalam jurnal kami adalah bahasan hukum secara hukum. Tidak spesifik dalam tema tertentu, namun memiliki topik bahasan yang terkategorisasi.

Pada kesempatan ini, topik yang kami angkat adalah berkaitan dengan Hukum Internasional. Mengapa kami mengambil topik tersebut? Karena ternyata beberapa tulisan yang masuk memiliki isu yang menarik untuk dibahas. Sebutlah isu perburuan ikan paus, wacana menjadikan roket sebagai “angkot” dan pendirian negara ruang angkasa. Sungguh bahasan-bahasan yang terlihat imajiner bukan? Namun isu tersebut benar-benar ada dan yang menarik adalah dikaji dari Hukum Internasional. Sesuatu yang terlihat fiksi bisa dikaji dengan suatu formalitas yang sudah menjadi fakta, yang kita sebut sebagai “hukum”. Memang untuk post kali ini agak menyimpang dari bahasan kita tentang korelasitas Hukum dan Kesehatan. Tapi kami merasa perlu mengumumkan peluncuran pertama Jurnal Hukum Lex Generalis kami. Jurnal kami juga bisa menemani anda di kala masa karantina seperti ini, hehehe

Tujuan Peluncuran

Apa yang membuat kami tertarik untuk membuat forum ilmiah? Pertama tak lain dan tak bukan adalah untuk memberikan kesempatan bagi teman-teman yang tertarik menulis tentang hukum. Dalam hal ini tulisan itu akan kami sunting dan dipublikasikan setelahnya. Kedua, ini adalah bentuk kepedulian, partisipasi, kontribusi dan sumbangsih kami bagi keilmuan hukum. Ketika, jurnal ini diharapkan dapat menjadi garda rujukan, referensi umum, glosarium atau ensiklopedia ilmu hukum. Keempat pastinya dapat diberdayakan sebagai sitasi referensi sivitas akademika khususnya ilmu hukum. Dan terakhir yang tak kalah penting adalah untuk menambah wawasan siapapun teman-teman pemerhati hukum yang ingin meluangkan waktunya.

Saat ini secara struktural JHLG berada di bawah naungan Klinik Hukum Rewang Rencang, dengan identitas redaksi yang sama. Kami tidak menerapkan biaya sepeserpun baik biaya publikasi maupun biaya untuk membaca. Namun kami menerapkan sistem monetisasi melalui URL Shortener Service untuk memantau pageview sekaligus menambah pemasukan. Karena menyunting dan mempublikasikan bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Untuk rencang-rencang yang ingin berlangganan dengan berbagai benefit yang ada, disediakan fitur Premium User oleh pengelola jurnal ini. Untuk info lengkapnya silahkan kunjungi tautan ini.

Bagaimana? Tertarik untuk membacanya siapapun diri anda? Tunggu penerbitan Jurnal Hukum Lex Generalis yang akan dilakukan setiap bulan dengan tema yang berbeda-beda.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?