GAds

Tahapan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

MENGENAL PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (2)

 

  1. Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

Tahapan ini bisa diartikan dalam 2 (dua) hal. Pertama, penyusunan dalam arti proses. Proses yang dimaksud yaitu penyampaian rancangan dari Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota atau DPR/DPRD/DPD setelah melalui tahapan perencanaan. Proses penyusunan ini memiliki perbedaan untuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Kedua, proses penyusunan bisa dalam hal segi teknik penyusunannya, seperti teknik membuat judul, pembukaan, batang tubuh, penjelasan, dan lampiran. Namun dalam hal ini akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai garis besar penyusunan dari segi tahapan setelah perencanaan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

  1. Penyusunan Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR/DPD atau Presiden, di mana rancangan tersebut harus disertai dengan Naskah Akademik yang disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur. Perlu diingat juga, bahwa Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR/DPD, maupun Presiden harus disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Rancangan Undang-Undang yang diajukan khusus dari DPD berhubungan dengan:

  1. otonomi daerah;
  2. hubungan pusat dan daerah;
  3. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
  4. pengeolaan suber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
  5. perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  6. Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) terlebih dahulu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya. Pengajuan PERPPU dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Selanjutnya diselenggarakan rapat paripurna untuk menentukan disetujui atau tidaknya PERPPU yang diajukan. Apabila tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka PERPPU tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku. Namun, apabila PERPPU tersebut mendapat persetujuan dari DPR, maka PERRPU ditetapkan menjadi Undang-Undang.

  1. Penyusunan Peraturan Presiden

Pemrakarsa dari penyusunan Peraturan Presiden membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum.

  1. Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi bisa berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur. Ranperda Provinsi harus disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik (NA). Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda Provinsi berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi bidang legislasi, sedangkan yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum. Ranperda Provinsi dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD Provinsi bidang legislasi.

  1. Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau dengan kata lain proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sama persis dengan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?