GAds

Program Eksklusif Asuransi Merek

Voila! Di akhir “bulan awal 2021” alias Januari 2021 ini, kami memperkenalkan program lagi. Program eksklusif yang hanya ditujukan kepada klien setia kami Rewang Rencang, yaitu: program eksklusif Asuransi Merek. Kami memang sangat senang mengeluarkan program-program yang memanjakan klien kami sebagai inovasi yang membedakan kami dari kompetitor-kompetitor. Karena kamu telah mengeluarkan alokasi anggaran perusahaan kamu, maka kamu berhak mendapat pelayanan terbaik termasuk dalam hal legalitas usaha. Tidak hanya jaminan Merekmu terdaftar dalam waktu maksimal 7 hari kerja (kami sertakan bukti terdaftar dari DJKI yang dikirimkan langsung ke alamatmu) serta follow up Status Report dari sistem DJKI. Sekarang kami juga menawarkan asuransi agar Merek kamu benar-benar terdaftar 100%.

Fun Fact tentang Merek

Kami bisa mengatakan bahwa usaha seperti kami merupakan lahan basah terutama di kalangan tenaga hukum. Hal ini karena sistem yang disediakan DJKI memudahkan kami dalam mendaftarkan pendaftaran Merek kamu. Merek sendiri dapat didaftarkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Sangat cepat. Jadi, kamu (seharusnya) tidak akan mendapat alasan seperti: “mengantri sistem kak” atau “terhambat birokrasi kak”. Agensi hukum yang sudah memahami jalur birokrasi dan administrasi seperti kami tak akan kesulitan mendaftarkan Merekmu dalam hitungan hari, tidak sampai berminggu-minggu apalagi berbulan-bulan.

Jika permohonan pendaftaran Merek dapat dilakukan dalam hitungan harian, lain halnya dengan penerimaan atau penolakan status Merek kamu. Proses ini bisa memakan waktu antara satu hingga tiga tahun. Tidak heran karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga mengamanatkan demikian. Hukum positif memberi waktu kepada pemeriksa merek untuk menilai dengan hati-hati permohonan pendaftaran Merek. Karena Merek sendiri merupakan identitas dari suatu usaha, jadi diusahakan tidak ada dua usaha dengan identitas yang sama (ingat! Merek adalah identitas usaha yang secara resmi terdaftar di DJKI). Proses penelaahan Merek memerlukan kecermatan sehingga tidak heran dapat memakan waktu lama. Tapi pada prinsipnya, Merekmu telah mendapatkan perlindungan hukum sejak pertama kali dimohonkan pendaftaran.

“Apakah Merek terdaftar sudah pasti diterima?”. Jawabannya adalah tidak. Tidak ada jaminan suatu Merek yang dimohonkan didaftar, setelah melewati pemeriksaan baik administratif maupun substantif, akan secara otomatis terdaftar. Karena apa? Jika semua Merek yang dimohonkan terdaftar secara otomatis diterima, maka memberikan celah seluas-luasnya bagi plagiator Merek untuk mendaftarkan Merek yang telah terkenal. Apabila sistemnya “Semudah itu”, maka kamu bisa dong mendaftarkan Merek MC D*nald, T*yota, Ind*mie, dan lain sebagainya tanpa effort sama sekali hanya membayar biaya PNBP. Maka kesimpulannya, walaupun Merek kamu terdaftar dalam maksimal 7 hari kerja, tidak ada jaminan 1 hingga 3 tahun kemudian Merek kamu otomatis diterima.

Loh, Kok Bisa Begitu?

Yap. Potensi ditolaknya suatu Merek tetap dan akan selalu ada. Is that a Fun Fact? Or shocked fact? Pertama, faktor eksternal seperti tren yang ada di masyarakat. Kasus Merek Ayam Geprek kemarin sejujurnya memberikan imbas dengan semakin ketatnya penilaian pendaftaran Merek. Kedua adalah jawaban relatif, yang tergantung pada kamu. Jika kamu membuat Merek secara orisinal berdasarkan pemikiran kamu sendiri, yang mana tidak terinspirasi Merek yang sudah mainstream, kamu tidak akan mengkhawatirkan “kenyataan” itu. Tapi jika rupanya kamu meniru Merek yang sudah ada (Merek Terkenal, Merek Mainstream ataupun Merek yang telah terdaftar), intinya kamu terinspirasi Merek lain, kamu perlu berhati-hati. Disinilah peran Agensi Hukum dan Konsultan HKI diperlukan. Kami, Klinik Hukum Rewang Rencang, memfasilitasi kamu untuk berkonsultasi perihal Merek kamu (tenang Rencang, sudah include dalam bea jasa kami). Kami akan menelusuri dalam basis data terstruktur DJKI apakah sudah ada Merek terdaftar yang memiliki unsur kemiripan dengan Merek kamu.

Jika belum maka selamat! Merek kamu bisa melenggang mulus untuk didaftarkan ke sistem DJKI. Akan tetapi jika sudah ada Merek dengan unsur yang mirip (dalam hukum disebut persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya) kami akan menginformasikan atau bisa juga memberi rekomendasi, tergantung pada keputusanmu. Oleh karena itu ada baiknya sebelum menghubungi kami, kamu telah memiliki alternatif logo atau nama. Kami tidak berani memproses jika Merek kamu telah ada “kembaran” yang telah terdaftar di DJKI. Kami bukan agensi hukum yang menerima semua permohonan pendaftaran demi mendapat cuan dari klien, apalagi karena kami tahu suatu Merek calon klien tersebut berpotensi ditolak permohonannya oleh DJKI. Karena hal ini menyangkut tanggungjawab kami sebagai Agensi Hukum (dan Konsultan HKI).

Suatu Refleksi Tanggungjawab Agensi Hukum – Konsultan HKI

Mengapa kami mengungkit mengenai tanggungjawab profesi kami? Karena ternyata banyak agensi hukum yang “memperkosa” hak klien secara diam-diam. Setelah mendaftarkan permohonan Merek, mereka akan lepas tanggung jawab. Sama sekali tidak peduli padahal keputusan pendaftaran Merek baru keluar sekitar satu hingga tiga tahun setelahnya. Tak jarang kami menemukan Merek klien kompetitor yang dinyatakan ditolak tanpa ada upaya apapun dari si kompetitor selaku prinsipal pendaftar. Dan mungkin juga klien tidak tahu (misalnya karena lupa) bahwa Mereknya ternyata mendapat penolakan dari DJKI.

Tahukah kamu, jika suatu Merek bisa jadi dalam pemeriksaan administratif terutama pemeriksaan substantif, mendapat usulan penolakan dari DJKI. Nah dalam kondisi seperti itu, kami tetap mengupayakan dengan memberikan tanggapan terhadap usulan penolakan tersebut. Tanpa adanya tanggapan dari kami selaku prinsipal, dalam jangka waktu tertentu jika tidak dibalas, secara otomatis pendaftaran suatu Merek ditolak. Kasihan bukan jika Klien mendapat penolakan Merek tanpa ada upaya dari agensi hukum, bahkan parahnya jika tidak mengetahui sama sekali bahwa Mereknya telah ditolak.

Maka disinilah poin utama yang kami maksudkan dengan “Tanggungjawab Agensi Hukum – Konsultan HKI” terhadap kliennya. Sesungguhnya, tanggungjawab kami tidak hanya berhenti hingga permohonan terdaftar (dalam 7 hari kerja). Akan tetapi berlanjut mengawal Merek klien hingga muncul statusnya. Kami akan tetap memperjuangkan hak klien dengan mengirimkan surat tanggapan atas usulan penolakan dari DJKI. Kami bukan seperti kompetitor kami yang membiarkan, mengabaikan dan membuat hak klien terbengkalai. Dan berdasarkan semua paparan itulah kami mengeluarkan program eksklusif Asuransi Merek. Dimana hanya dengan menambah biaya sebesar Rp. 250.000,00 saja, kamu bisa mendaftarkan kembali secara gratis jika Merekmu ditolak DJKI. Tentunya kami juga akan memberi konsultasi supaya pendaftaran Merekmu yang kedua tidak ditolak kembali.

Mohon baca syarat dan ketentuan program eksklusif Asuransi Merek disini ya, Rencang. 🙂

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?