Merek dan Nama Domain

Berkaitan mengenai korelasi antara Nama Domain dan Merek adalah kajian normatif yang melihat korelasi pengaturan Hak Merek dan Nama Domain dalam hukum positif di Indonesia. Hingga saat ini hanya terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1993 tentang Daftar Kelas Barang atau Jasa dalam Merek sebagai benang merah antara Hukum Merek dan Hukum Nama Domain.[1] Ketentuan tersebut perlu dikaji ulang mengingat saat ini telah terdapat norma baru baik yang mengatur mengenai Nama Domain Indonesia maupun Merek.

Nama Domain dan Hak Kekayaan Intelektual merupakan dua institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lain. Dua hal tersebut memang memiliki pola yang mirip seperti dalam hal pendaftaran yang tidak hanya terbatas pada satu kategori saja. Jika pada Nama Domain dikenal banyak sekali ekstensi atau akhiran dari Nama Domain seperti .com, .net, .co.id, .info, dan lain sebagainya[1], maka di dalam Hak Kekayaan Intelektual seperti Merek dikenal adanya kelas atau klasifikasi Merek yang dapat dimintakan permohonan lebih dari satu kelas barang dan/atau jasa[2] seperti juga dapat mendaftarkan satu entitas pada banyak ekstensi Nama Domain sekaligus.

Baik Merek maupun Nama Domain dalam hal susunan atau unsur yang membentuk dua hal tersebut juga diprakarsai sebagai bentuk ekspresi kreativitas dari Pemilik Merek ataupun Registran Nama Domain. Menurut akademisi, terdapat norma yang menjadi benang merah keterkaitan antara Nama Domain dengan Merek yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Daftar Kelas Barang atau Jasa Dalam Merek. Namun dalam upaya menafsirkan Nama Domain sebagai klasifikasi dari Merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dilakukan secara tidak langsung. Salah satu Kelas Merek yang mendapat perlindungan pada bagian lampiran dari Peraturan Pemerintah a quo ialah pada sektor jasa telekomunikasi. Nama Domain dianggap sebagai salah satu bagian dari jasa telekomunikasi yang dapat dilindungi Rezim Hukum Merek[3] walaupun di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sama sekali tidak menyebutkan tentang Nama Domain. Pengaturan Nama Domain sendiri baru muncul pada saat dibentuknya Rezim Hukum Siber (Cyberlaw ) yang ditandai dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 beserta peraturan perundang-undangan yang bersifat derivatif.

Sehingga dalam hal ini menurut penulis, walaupun Nama Domain dan Hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Merek yang seringkali dikaitkan dengan Nama Domain memiliki karakteristik yang mirip atau serupa, namun dalam kenyataannya di lapangan kedua institusi tersebut memiliki perbedaan dari segi teknis, administrasi dan struktural. Dilihat dari aspek normatif, tidak ada keterkaitan yang erat antara rezim hukum Merek dengan Hukum Nama Domain Indonesia. Jika pada awalnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Daftar Kelas Barang atau Jasa Dalam Merek merujuk salah satu yang dilindungi dalam kelas Merek adalah jasa telekomunikasi atau hal-hal yang berkaitan dengan sektor telekomunikasi.

Namun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sama sekali tidak membahas berkaitan dengan Nama Domain termasuk Nama Domain Indonesia. Pengaturan mengenai Nama Domain sebagai bagian dari rezim Hukum Siber justru termaktub di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini secara implisit memperlihatkan adanya perbedaan yang signifikan antara Hukum Telematika dan Hukum Siber yang salah satu aspek yang dinaunginya adalah berkaitan dengan Nama Domain. Dengan tidak adanya penegasan tersebut, maka Nama Domain tidak dapat dimasukkan sebagai salah satu aspek yang dapat dilindungi oleh kelas jasa telekomunikasi dalam kelas Merek yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Daftar Kelas Barang atau Jasa Dalam Merek. Serta menunjukkan bahwa Nama Domain bukan bagian dari Hukum Merek.

[1] Jefferly Helianthusonfri, Website Gratis dan Praktis, Hasil Fantastis, Penerbit PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2013, Hlm.96.

[2] Rahmi Jened, Hukum Merek: Trademark Law dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, Penerbit Kencana, Jakarta, 2017, Hlm.145.

[3] Herti Yunita Putri, Pengaturan Passing Off dalam Penggunaan Domain Name terkait dengan Merek, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.5, No.3 (September 2016), Hlm.478.

[1] Asril Sitompul, Hukum Internet – Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, Hlm.121.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Latest Posts

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?