Pesangon PHK Undang-Undang Ciptaker

Pengaturan Pesangon PHK Undang-Undang Ciptaker merupakan pengaturan yang cukup riskan. Hal ini dikarenakan nasib buruh atau pekerja memiliki kedudukan yang tidak imbang dengan pengusaha. Sewaktu-waktu, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dengan alasan tertentu. Dalam kondisi tersebut, hukum tidak membiarkan begitu saja korporasi untuk melakukan hal yang semena-mena. Memutus hubungan kerja sepihak, berarti ada kompensasi yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini dikarenakan ada hidup yang harus ditanggung oleh pekerja, dan tidak akan ada pihak pekerja yang siap menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (karena mereka belum memiliki back up pendapatan, kan?). Nah di kesempatan kali ini, mari kita bahas Pesangon PHK Undang-Undang Ciptaker dan dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berkurang.

Mungkin satu kata disertai titik tersebut telah menggambarkan ketentuan Pesangon PHK dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya alasannya “Pekerja melakukan Kesalahan Berat”. Hal ini terdapat di dalam Pasal 154 A. Sedangkan mengenai hak kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK rupanya di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini mengalami perubahan dan terdapat pengurangan. Dalam Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Cipta Kerja, hanya ada dua jenis uang penggantian hak yang diwajibkan kepada pengusaha. Yakni uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Serta biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana mereka diterima bekerja. (Sumber)

Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. Menilik pada ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwasannya dalam hal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh pengusaha, mengenai kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dapat berupa uang pesangon saja, uang penghargaan masa kerja saja, ataupun keduanya. Adanya frasa “dan/atau” memperlihatkan bahwa kompensasi yang diberikan oleh pengusaha bersifat alternatif. Baik salah satu maupun kedua jenis kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK tersebut. Ketentuan lanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Teknis Perhitungan Pesangon PHK menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Dalam Pasal 66 PP Pengupahan, disebutkan komponen kompensasi PHK meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Kompensasi ini merujuk pada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ya, Rencang. Apabila ternyata tidak ada tunjangan tetap, maka komponennya disebut upah tanpa tunjangan. Sedangkan apabila tunjangannya adalah tunjangan tidak tetap, maka komponennya hanyalah terdiri dari upah pokok saja. Adapun perhitungan teknis dalam Pasal 67 PP Pengupahan ini sebagai berikut:

  1. Jika jenis upahnya adalah upah harian, maka kompensasinya sebanyak upah harian dikali 30 hari (satu bulan); atau
  2. Jika jenis upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah bulanan mengambil penghasilan rata-rata dalam 12 bulan atau setahun terakhir. Dan apabila ternyata dibawah upah minimum yang berlaku, maka yang diberlakukan adalah upah minimum di wilayah tersebut.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Latest Posts

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?