GAds

Dugaan Kartel Penimbunan Minyak

Dugaan Kartel Penimbunan Minyak

Minyak goreng langka, mahal, ditimbun? Begitulah kondisi yang terjadi saat ini. Minyak goreng pun jadi trending topic di berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Patutkah Indonesia sebagai penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, tapi mengalami kelangkaan minyak goreng? Peristiwa ini cukup membuat geleng-geleng kepala ya Rencang.

Masih menjadi sebuah tanda tanya dan kontroversial. Masyarakat pun mulai berpikir, apakah ini disengaja? Atau memang langka? Hmm.. Begitulah awal mula muncul sebuah dugaan penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh “oknum”. Mari kita simak temuan-temuan fakta tentang dugaan penimbunan minyak goreng yang terjadi di Indonesia saat ini.

Fakta-Fakta Kelapa Sawit Indonesia

Ngomongin bahan bakar dulu ya! Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menyampaikan bahwa kelapa sawit merupakan sumber Bahan Bakar Nabati (BBN) utama andalan Indonesia. Saat ini Dirjen EBTKE sedang mengembangkan program pencarian energi lain (BBN) demi energi berkelanjutan. EBTKE juga menambahkan bahwa kebutuhan energi dinyatakan semakin meningkat.

(2020) Direktur Bioenergi menyampaikan bahwa program implementasi BBN sudah dilakukan sejak lama. Indonesia sudah menjadi pengimpor bahan bakar sejak tahun 2004 dan tren impor dinilai semakin meningkat.

Beberapa fakta lainnya yang kita himpun tentang kelapa sawit Indonesia, antara lain :

  1. Indonesia merupakan perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia dengan memiliki 700+ perkebunan kelapa sawit
  2. Total luas lahan sawit sekitar 14.68 juta hektar, dimana 40% dimiliki oleh petani kecil
  3. Menurut Data Kementerian Pertanian 2017, potensi pengembangan sawit 35 juta ton CPO (Crude Palm Oil), 146 juta ton TBS (Tandan Buah Segar), 26,3 juta ton TBK (Tandan Buah Kosong)
  4. Mayoritas produksi sawit Indonesia diekspor dan menghasilkan devisa +20 Miliar USD per tahun

Mimin rasa dari 4 fakta ini kamu sudah bisa membayangkan betapa melimpahnya produksi kelapa sawit di Indonesia ya Rencang. Nah, mari kita kembali ke topik utama yaitu dugaan penimbunan minyak di Indonesia.

Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

Seperti yang kita dengar akhir-akhir ini, banyak temuan-temuan di beberapa wilayah terkait penimbunan ribuan kotak minyak goreng. Seperti di Jawa Tengah, ditemukan adanya dugaan penjualan minyak goreng palsu dengan cara minyak tersebut dicampur air. Selanjutnya di Deli Serdang (Sumut), Satgas Pangan menemukan salah satu produsen yang diduga menimbun 1,1 juta liter minyak goreng. Hingga 22 Februari 2022, Ombudsman RI menyampaikan kelangkaan minyak goreng juga dirasakan sampai di Papua.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dikabarkan telah memanggil 11 produsen minyak goreng. Hal ini dikarenakan KPPU menduga adanya praktik kartel minyak goreng. Namun hingga saat ini belum ada kabar terbaru karena masih dalam pendalaman kasus oleh beberapa pihak seperti kepolisian dan KPPU.

Apa itu KARTEL? Penasaranmu bisa terjawab jika kamu kepoin artikel dibawah ini :

Voila! Kamu jadi paham deh tentang ‘apa itu Kartel’ setelah membaca artikel diatas!

Sekedar informasi, Kartel merupakan persengkongkolan antar pelaku usaha yang bermaksud untuk mempengaruhi harga, dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran barang/jasa (Pasal 11 UU 5/1995). Kartel ini merupakan persaingan usaha yang dilarang karena memiliki tujuan untuk menguasai pasar dengan merugikan Pelaku Usaha Lainnya. Tidak hanya itu, kartel juga dapat merugikan konsumen. Konsumen (dalam hal ini masyarakat) karena harga cenderung dinaikan untuk mendapatkan keuntungan yang banyak.

Tujuan kartel itu sendiri, yaitu untuk mengurangi persaingan bisnis, membentuk keselarasan/kesamaan harga, pengaturan jumlah produksi barang, dan pembagian wilayah penjualannya.

Di Indonesia, kegiatan kartel telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Disebutkan dalam pasal 11 UU, bahwa :

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.”

Masih Dugaan, Belum Pasti Benar Adanya Terkait Praktik Kartel

Ini yang menjadi key-point yang perlu kita highlight bahwa sifat ‘dugaan’ artinya belum pasti. Dalam hal ini, kepolisian dan KPPU masih memperdalam terkait isu ini, apakah memang terjadi praktik kartel atau tidak. Tentu yang menjadi harapan kita semua adalah kelangkaan minyak ini segera berakhir dan kembali seperti semula.

Menjelang bulan Ramadhan, jangan sampai minyak goreng masih langka dan mahal. Tanpa minyak goreng, duh gimana mau goreng lauk buat buka puasa nih? Mari kita berdoa agar kelangkaan minyak ini segera pulih kembali dan persediaannya menjadi banyak seperti sedia kala.

Itulah pembahasan terkait Dugaan Kartel Penimbunan Minyak yang terjadi Indonesia. Bagaimana menurutmu, Rencang? Feel free untuk menyampaikan komentar, pendapat, kritik, maupun saran terkait pembahasan kali ini ya. Stay safe dan stay healthy. Pandemi belum usai, jangan abaikan protokol kesehatan dan mari hidup sehat!

Klinik Hukum RewangRencang,

#SemuaAdaJalannya

 

 

Rujukan Fakta-Fakta Kelapa Sawit Indonesia : https://ebtke.esdm.go.id/post/2020/03/09/2502/fakta.menarik.sawit.sumber.bbn.utama.andalan.indonesia

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?