GAds

Virtual Property in Property Law

Virtual Property in Property Law

Menurut Joshua A.T. Fairfield, virtual property adalah sebuah code yang dibuat menggunakan sistem computer dan internet yang berada di dunia cyber, dibentuk sedemikian rupa dan diperlakukan sama dengan benda-benda yang ada di dunia nyata. Virtual property ini merupakan kode-kode pada teknologi komputer yang dibuat berdasarkan rumus algoritma dan dibuat dengan meniru objek-objek yang ada pada dunia nyata. Jika dikaitkan dengan hukum benda di Indonesia maka harus mengkaji benda menurut KUHPerdata. Dalam hukum Indonesia yang diatur dalam Pasal 499 KUHPerdata, benda adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan sebagai objek hak milik, baik berwujud maupun yang tidak berwujud. Benda menurut undang-undang hanyalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat dimiliki orang. Selain itu juga benda memiliki karakterisitik dapat dialihkan dan memiliki nilai ekonomis.

Dalam hal ini virtual property tidak memiliki wujud yang dapat dirasakan oleh panca indra manusia karena virtual property hanya terdapat didunia siber. Tetapi meskipun virtual property tidah berwujud nyata tetapi kenyataannya virtual property banyak digunakan manusia dan memiliki nilai ekonomis. Virtual property itu termasuk sebuah objek ciptaan sehingga si pencipta berhak untuk memperoleh hak milik atas objek ciptaanya. Virtual property juga termasuk objek yang bisa dijaminkan yaitu objek jaminan fidusia yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan KUHPerdata.

Virtual property dikatakan sebagai objek jaminan fidusia karena merupakan segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat dialihkan, virtual property merupakan benda tidak berwujud sehingga berdasarkan pasal 1 angka 4 UUJF benda sebagai objek jaminan fidusia adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, berupa benda tidak memiliki wujud ataupun yang tidak berwujud. Benda tidak berwujud ini tidak menutup kemungkinan terhadap benda lain yang tidak berwujud selain hak. Selain itu juga virtual property ini banyak digunakan oleh orang dalam kehidupan sehari-hari maka virtual property ini memiliki nilai ekonomis sehingga termasuk kedalam unsur jaminan fidusia.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?