GAds

 Kewajiban Debitur dan Kreditur Dalam Utang Luar Negeri

Kewajiban Debitur dan Kreditur Dalam Utang Luar Negeri

Loan Agreement
Loan Agreement 

Halo Rencang-Rencang dalam kesempatan ini kita akan membahas mengenai Utang Luar Negeri (ULN). Definisi singkat Utang Luar Negeri adalah utang penduduk kepada bukan penduduk dalam valuta asing. Penduduk sendiri dapat diartikan sebagai orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili di Indonesia  atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 tahun. Dalam hal ini Utang Luar Negeri memiliki cakupan batasan yang sangat luas, ULN dapat dilakukan oleh suatu korporasi, yayasan, ataupun perorangan. berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 PBI 16/10/2014, dijelaskan bahwa setiap perorangan, badan hukum bukan bank, dan badan lainnya yang memiliki ULN disebut sebagai debitur ULN.

Kemudian, pihak yang nantinya memberikan utang kepada debitur ULN disebut dengan Kreditur Luar Negeri (Kreditur LN). Kreditur ULN sendiri merupakan orang, badan hukum atau badan lainnya, yang tidak berdomisili atau tidak berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 tahun, termasuk yang bukan merupakan perwakilan diplomatik Republik Indonesia di luar negeri. 

Istilah yang digunakan dalam perjanjian ULN adalah Loan Agreement, ketentuan yang termuat dalam Loan agreement sendiri pada dasarnya tidak terlalu berbeda jauh dengan perjanjian utang pada umumnya. Asas kebebasan berkontrak juga masih menjadi salah satu asas yang dijunjung tinggi dalam Loan Agreement, sehingga semua orang bebas untuk membuat kontrak selama adanya kesepakatan. 

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi para pihak dalam Loan Aggrement, salah satunya dengan adanya kecakapan hukum dalam KUH Perdata. Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam Pasal 1329 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk membuat perikatan, kecuali dinyatakan tidak cakap untuk membuat perikatan. Lebih lanjut kecakapan tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah; 

  • anak yang belum dewasa; 
  • orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
  • perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.  

Ketiga ketentuan tersebut merupakan indikator seseorang dikatakan tidak cakap, sehingga apabila debitur ULN termasuk dalam ketiga kategori tersebut, maka ia dapat dikatakan tidak cakap hukum, sehingga tidak diperbolehkan untuk membuat Loan Agreement. Kecakapan dari para pihak baik Debitur ULN maupun Kreditur ULN menjadi sangat penting mengingat dalam perjanjian utang diperlukan adanya itikad baik dari para pihak, sehingga apabila salah satu pihak tidak memiliki kecakapan dalam membuat perjanjian dikhawatirkan akan terjadi suatu wanprestasi baik di pihak debitur maupun kreditur.

Kewajiban Debitur ULN Dalam Pengelolaan ULN 

Dalam berjalannya utang piutang, terdapat suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Debitur ULN. Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Debitur LN adalah berkaitan dengan Lalu Lintas Devisa (LLD). Devisa sendiri merupakan aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. Berkaitan dengan LLD sendiri merupakan perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk. Dengan begitu, Utang Luar Negeri yang diterima debitur dari kreditur luar negeri merupakan bagian dari LLD. 

Lantas ketika debitur melakukan pelanggaran terhadap kewajiban yang berkaitan dengan penarikan yang dilakukan oleh Bank Devisa. Beberapa kewajiban tersebut termuat jelas dalam Pasal 13 PBI 17/23/2015 yang berbunyi:

Pasal 13 

  • Setiap penarikan DULN wajib diterima oleh Debitur ULN melalui Bank Devisa. 
  • Debitur ULN yang menerima DULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi penerimaan DULN kepada Bank Devisa secara akurat. 
  • DULN yang diterima oleh Debitur ULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Debitur ULN kepada Bank Indonesia.

Debitur yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,25% dari setiap nilai penarikan DULN yang tidak diterima melalui Bank Devisa, dengan nominal paling banyak sebesar Rp50 juta.

Berdasarkan hal tersebut dapat dipahami bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam mekanisme Utang Luar Negeri baik yang mengikat kepada debitur maupun kreditur. Lantas apakah rencang-rencang telah memahami mengenai konsep utang luar negeri? Jika  Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu. 

#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya 

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?