PP Nomor 28 Tahun 2025: Perizinan Berusaha yang Lebih Cepat dan Pasti

PP Nomor 28 Tahun 2025:Perizinan Berusaha yang Lebih Cepat dan Pasti

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada 5 Juni 2025. Peraturan ini sekaligus mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar sistem perizinan berusaha di Indonesia.

Apa saja isi, keunggulan, dan perubahan penting yang dibawa oleh PP ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut.

Apa Itu PP 28 Tahun 2025?

PP 28/2025 adalah regulasi baru yang mengatur proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ini adalah pendekatan yang membedakan perlakuan izin berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha. Semakin tinggi resikonya, semakin ketat syarat izinnya, sebaliknya semakin rendah resikonya maka semakin mudah izinnya.

Namun, dibanding pendahulunya (PP 5/2021), PP 28/2025 membawa sejumlah pembaruan penting yang membuat sistem lebih:

  • Cepat
  • Transparan
  • Terintegrasi secara digital
  • Ramah bagi pelaku usaha, termasuk UMKM

Apa Saja Perubahan Penting dalam PP Ini?

1. Sistem Perizinan Lebih Cepat dengan SLA (Service Level Agreement)

PP 28/2025 menetapkan batas waktu yang jelas bagi setiap tahap proses perizinan. Contohnya:

  • Proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maksimal 25 hari kerja.
  • Jika ada dokumen yang perlu diperbaiki, total proses maksimal 40 hari kerja.

Ini memberi kepastian waktu bagi pelaku usaha  tidak lagi terombang-ambing dalam ketidakjelasan birokrasi. Sebelum adanya PP 28/2025 seringkali perizinan berusaha terkesan lambat. Hal tersebut tentunya menjadi penghambat bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya.

2. Fiktif-Positif: Izin Otomatis Jika Melebihi Tenggat

Jika instansi tidak memproses izin dalam batas waktu yang ditentukan, maka izin dianggap terbit otomatis (fiktif-positif). Misalnya:

  • Pengajuan izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL) tidak ditanggapi dalam 30 hari? Maka izin tetap berlaku.

Aturan ini mendorong disiplin birokrasi dan melindungi pelaku usaha dari hambatan administratif. Dengan adanya fiktif positif tentunya sangat membantu pengusaha dari proses terbitnya perizinan yang lambat oleh pemerintah.

Fiktif positif juga dapat mendorong kedisiplinan pemerintah untuk taat pada batas waktu pelayanan.

3. Semua Proses Izin Terintegrasi Lewat OSS

Dalam proses perizinan berusaha tentunya terdapat beberapa dokumen izin yang harus dipenuhi dan dimiliki oleh pengusaha. Contohnya:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Persetujuan Lingkungan
  • Izin Teknis
  • Izin Penunjang

Seluruh proses perizinan tersebut, kini dilakukan sepenuhnya lewat sistem digital OSS (Online Single Submission). Tidak ada lagi proses manual, offline, atau berulang-ulang. Di PP sebelumnya sistem OSS sebenarnya sudah ada, tetapi dengan adanya PP 28/2025 dapat mempertegas bahwa segala jenis perizinan berusaha terintegrasi menjadi satu dalam OSS.

4. Multi-KBLI dalam Satu Izin

Pelaku usaha yang menjalankan beberapa jenis usaha kini bisa mengajukan perizinan dalam satu dokumen saja asalkan KBLI-nya masih dalam satu kelompok risiko yang sama. Kondisi demikian sangat memudahkan, terutama untuk UMKM yang bergerak di beberapa sektor.

5. Pengajuan Paralel untuk Perizinan Teknis

Jika dulu pelaku usaha harus menunggu satu proses selesai untuk memulai proses lainnya, kini pengajuan bisa dilakukan secara paralel. Misalnya:

  • Persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis (Pertek) bisa diajukan bersamaan
  • Pengurusan izin edar BPOM dan izin terbit Sertifikasi Halal dapat diurus secara bersamaan 

Dengan adanya ketentuan tersebut, tentunya dapat menghemat waktu yang dibutuhkan oleh pengusaha dalam mengurus izin usahanya. Seringkali dalam mengurus legalitas usaha terkesan sangat lama karena antar proses perizinan tidak dapat dilakukan secara bersamaan.

6. Prinsip Single Reference

PP 28/2025 menegaskan bahwa tidak boleh ada persyaratan tambahan selain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Artinya, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, atau pengelola kawasan tidak bisa menambah syarat baru di luar ketentuan resmi.

Hal ini mencegah tumpang tindih regulasi dan menjamin keseragaman hukum secara nasional. Kondisi ini juga dapat mencegah adanya miskonsepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Miskonsepsi tersebut juga menjadi salah satu kendala yang menjadi penyebab lamanya proses izin usaha.

7. Tahapan Usaha dan Kewajiban LKPM Jadi Lebih Jelas

PP ini juga memperjelas tahapan dalam kegiatan usaha:

  1. Tahap Memulai Usaha: Penerbitan NIB, KKPR, Persetujuan Lingkungan, dll.
  2. Tahap Menjalankan Usaha: Dibagi dua:
    • Subtahap Persiapan: Konstruksi, pengadaan SDM, sertifikasi.
    • Subtahap Operasional/Komersial: Produksi, distribusi, promosi.

Kewajiban pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) disesuaikan:

  • Tahap persiapan → LKPM konstruksi
  • Tahap produksi → LKPM produksi

Apa Manfaatnya Bagi Pelaku Usaha?

Kepastian Waktu: Ada batas waktu layanan.
Perlindungan Hukum: Fiktif-positif memperkuat posisi pelaku usaha.
Kemudahan Sistem: Semua dilakukan secara online, satu pintu lewat OSS.
Efisiensi: Bisa ajukan banyak izin sekaligus, tidak perlu berulang.
Transparansi: Semua tahapan, dokumen, dan waktu dapat dipantau.

 Penutup

Dengan diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah Indonesia berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih bersahabat, cepat, dan tidak berbelit-belit. Ini menjadi kabar baik terutama bagi pelaku UMKM dan investor, karena regulasi ini tidak hanya menyederhanakan, tetapi juga menjamin kepastian hukum dalam berusaha.

Jika kamu pelaku usaha, sekarang adalah waktu yang tepat untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru ini. Gunakan OSS, pahami risikonya, dan nikmati kemudahan dalam mengembangkan bisnismu!

Kamu juga bisa konsultasikan sistem OSS ke Klinik Hukum Rewang-Rencang sebagai konsultan pilihan yang sudah ahli di bidang perizinan berusaha. Hubungi kami melalui nomor WhatsApp di pojok kiri bawah sekarang!

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Latest Posts

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?