Royalti Musik: Pengertian, Aturan, dan Dampaknya bagi Usaha
Di era digital dan keterbukaan informasi seperti sekarang, istilah royalti musik semakin sering terdengar. Dari musisi indie yang lagunya viral di platform streaming, hingga pengusaha kafe yang memutar lagu untuk menciptakan suasana, semua tidak lepas dari urusan royalti.
Sayangnya, banyak yang masih salah kaprah memahami konsep ini. Padahal, royalti adalah salah satu pilar penting dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan berpengaruh langsung pada keberlangsungan industri kreatif.
Definisi Royalti
Secara umum, royalti adalah pembayaran atau kompensasi yang diberikan kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak atas kekayaan intelektual ketika karya tersebut digunakan oleh pihak lain. Konsep ini mencakup berbagai bidang, seperti:
- Musik (royalti lagu)
- Buku
- Film
- Paten dan merek dagang
Arti royalti adalah bentuk penghargaan terhadap kerja kreatif seseorang. Bayangkan, seorang musisi menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk menulis, merekam, dan memproduksi lagu. Saat lagu itu digunakan secara komersial, wajar jika mereka mendapatkan imbalan finansial.
Apa Itu Royalti Musik?
Royalti musik adalah jenis royalti yang diberikan khusus untuk penggunaan karya cipta di bidang musik. Hal ini mencakup:
- Memutar lagu di tempat umum (kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan)
- Menggunakan lagu dalam acara (konser dan pameran)
- Memasukkan musik dalam konten (iklan, film, video YouTube)
Di Indonesia, mekanisme pengelolaan royalti musik diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Para pengguna musik membayar biaya tertentu, lalu LMK membagikan royalti tersebut kepada pencipta lagu, penulis lirik, dan produser rekaman.
Biaya Royalti adalah Investasi
Banyak pelaku usaha menganggap biaya royalti adalah beban tambahan. Padahal, secara strategis, membayar royalti justru bisa menjadi investasi.
- Meningkatkan Suasana Bisnis → Musik yang tepat membuat pengunjung betah.
- Memperkuat Branding → Pemilihan lagu yang konsisten menciptakan identitas usaha.
- Menghindari Masalah Hukum → Membayar royalti berarti terhindar dari sanksi pidana dan denda yang besar.
Contoh kasus: Pada bulan Juli 2025, sebuah restoran atau tempat makan yang sangat terkenal yaitu Gacoan yang terletak di Bali terkena somasi karena memutar lagu populer tanpa izin dan tidak bersedia membayar Royalti. Selain diminta membayar royalti tertunggak, pihak Gacoan juga diancam sanksi pidana sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun, pada akhirnya Pihak Gacoan membayar Royalti musik ke LMKN dan kasus pelanggaran hak cipta tersebut berakhir damai.
Pajak Royalti
Selain membayar royalti, ada juga aspek pajak yang harus dipahami. Arti royalti pajak royalti adalah kewajiban pajak atas pendapatan yang diterima oleh pemegang hak cipta dari royalti.
Di Indonesia, pendapatan dari royalti termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23) bagi wajib pajak dalam negeri, dengan tarif umumnya 15% dari jumlah bruto. Untuk wajib pajak luar negeri, berlaku PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (atau sesuai tax treaty).
Bagi pengguna karya, pembayaran royalti biasanya disertai pemotongan pajak yang disetorkan ke kas negara.
Landasan Hukum Royalti Musik di Indonesia
Beberapa regulasi penting yang mengatur royalti musik:
- UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Pasal 9: Hak eksklusif pencipta untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaannya.
- Pasal 113: Sanksi pidana bagi pelanggaran hak cipta (penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar).
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan Tarif Royalti Musik di Tempat Umum.
Cara Membayar Royalti Musik
Jika kamu pemilik usaha atau penyelenggara acara, berikut langkah membayar royalti musik:
- Identifikasi Penggunaan Musik → Apakah hanya untuk latar belakang, acara, atau produksi konten.
- Hubungi LMK atau LMKN → Lembaga ini berwenang memberikan lisensi penggunaan.
- Negosiasi dan Bayar Biaya Royalti → Tarif biasanya tergantung jenis usaha dan durasi penggunaan.
- Simpan Bukti Pembayaran → Sebagai bukti legal jika ada pemeriksaan.
Manfaat Membayar Royalti Musik
Membayar Royalti Musik tentunya memiliki banyak manfaat, bukan hanya bermanfaat bagi pemilik hak cipta, melainkan juga bermanfaat bagi seluruh pihak yang terlibat, di antaranya adalah:
- Mendukung industri kreatif Indonesia.
- Menjamin keberlanjutan karya seni.
- Menciptakan citra positif bagi bisnis.
- Menghindari risiko pelanggaran hukum.
Conclusion
Royalti musik bukan sekadar biaya wajib yang memberatkan. Dengan memahami apa itu royalti, fungsi, hingga arti royalti pajak royalti, kita bisa melihatnya sebagai wujud penghargaan terhadap kreativitas. Biaya royalti adalah investasi yang berbalik menjadi nilai tambah, baik bagi bisnis maupun bagi ekosistem musik itu sendiri.
Jadi, saat kamu memutar lagu di tempat usaha atau membuat konten, ingatlah bahwa setiap nada yang terdengar adalah hasil kerja keras penciptanya. Bayar royalti bukan hanya soal patuh hukum, tapi juga soal etika dan keberlangsungan seni.
Bagi Rencang yang memiliki usaha tetapi masih belum mengetahui cara untuk membayar Royalti Musik bisa langsung saja hubungi Rewang Rencang Legal Clinic untuk berkonsultasi secara gratis
