MS Glow Digugat Soal Merek: “Bebio” vs “Bebiotic”, Mirip atau Tidak?
Industri kecantikan di Indonesia memang sedang ramai berkembang, tapi di balik persaingan bisnis sering muncul sengketa merek dagang. Salah satunya adalah perkara yang melibatkan PT Ultra Sakti (pemilik merek Bebio) dan PT Kosmetika Global Indonesia, perusahaan di balik brand terkenal MS Glow, yang menggunakan merek Bebiotic.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Surabaya.
Apa yang Dipermasalahkan?
PT Ultra Sakti menilai merek Bebiotic memiliki kemiripan pokok dengan Bebio. Masalahnya, kedua merek ini sama-sama terdaftar di kelas 03 (kosmetik)and 05 (farmasi/produk kesehatan). Akibatnya, dikhawatirkan konsumen bisa keliru membedakan produk dari dua perusahaan tersebut.
Dalam gugatannya, PT Ultra Sakti meminta agar pendaftaran merek Bebiotic dibatalkan oleh pengadilan dan dihapus dari Daftar Umum Merek yang dikelola DJKI.
Sengketa merek bukan hanya soal ego bisnis, melainkan juga soal perlindungan konsumen dan nilai ekonomi sebuah brand. Bayangkan jika konsumen membeli produk Bebiotic karena mengira itu bagian dari Bebio.
Potensi salah sangka inilah yang coba dicegah hukum merek. Nilai ekonominya pun tidak kecil. Sebuah merek bisa menjadi aset tak berwujud (intangible asset) yang nilainya miliaran rupiah. Itulah sebabnya perusahaan rela berperkara hanya untuk mempertahankan atau membatalkan sebuah nama.
Apa Itu “Persamaan pada Pokoknya”?
Persamaan pada pokoknya dalam hukum merek merupakan salah satu konsep penting yang digunakan untuk menilai adanya potensi pelanggaran atau sengketa merek. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa pendaftaran merek tidak dapat dilakukan apabila terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain.
Persamaan pada pokoknya tidak hanya dilihat dari tulisan, tetapi juga:
- Bunyi/ucapan → apakah terdengar mirip ketika disebut?
- Visual → apakah bentuk huruf atau logo punya kemiripan?
- Kesan umum → apakah konsumen berpotensi salah sangka bahwa merek berasal dari produsen yang sama?
Dari perspektif hukum, konsep ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan preventif sekaligus represif untuk menjaga kepastian hukum bagi pemilik merek terdaftar dan melindungi konsumen dari risiko penyesatan.
Oleh karena itu, penilaian mengenai persamaan pada pokoknya bersifat substantif dan harus dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan unsur dominan dari suatu merek serta persepsi masyarakat pada umumnya.
Dalam kasus ini, awalan kata “Bebio–” dianggap sebagai unsur dominan. Tambahan kata “–tic” di belakang Bebiotic dinilai tidak cukup kuat untuk membedakan keduanya.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Sengketa seperti ini bukan hal baru. Misalnya, dulu pernah ada perkara Pierre Cardin melawan merek lokal yang dianggap mirip, hingga merek Gucci yang menggugat merek serupa di luar negeri. Intinya sama: merek adalah identitas bisnis yang bernilai besar, sehingga kemiripan sekecil apa pun bisa berujung pada sengketa hukum.
Bagi pelaku usaha, kasus Bebio vs Bebiotic menunjukkan bahwa memilih merek bukan sekadar soal nama yang terdengar keren, tapi juga harus aman secara hukum.
Pelajaran untuk Pelaku Usaha
Agar merek tidak bermasalah di kemudian hari, ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan:
- Cek database DJKI sebelum mendaftarkan merek. Ini bisa dilakukan secara online melalui sistem PDKI.
- Hindari kata yang terlalu umum atau mudah ditiru.
- Buat unsur pembeda yang jelas, baik dari sisi tulisan, bunyi, maupun desain.
- Jika serius membangun brand, konsultasikan dengan konsultan HKI agar tidak salah langkah.
Bagi pelaku usaha, merek menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan branding usahanya. Dengan memperhatikan 4 poin tersebut, tentunya dapat menjadi langkah strategis untuk mengembangkan usaha.
Penutup
Sengketa antara Bebioand Bebiotic menjadi contoh nyata bahwa perlindungan merek tidak bisa dianggap sepele. Satu kata yang mirip bisa menimbulkan kerugian besar, bukan hanya secara hukum tapi juga dalam hal reputasi bisnis.
Bagi konsumen, perkara ini bisa jadi sekadar soal nama. Tapi bagi pemilik usaha, merek adalah aset bernilai yang perlu dijaga, karena merek bukan hanya label, melainkan identitas dan kepercayaan pasar.
Bagi kamu yang berencana untuk mengembangkan bisnismu melalui legalitas merek dagang tapi masih bingung, langsung saja konsultasikan dengan Rewang Rencang Legal Clinic secara gratis.
