Pemerintah Siapkan Langkah Pemangkasan Jumlah BUMN: Dari 1.046 Tinggal 200

Pemerintah Siapkan Langkah Pemangkasan Jumlah BUMN: Dari 1.046 Tinggal 200

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah besar dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jumlah BUMN yang saat ini mencapai 1.046 perusahaan direncanakan akan dipangkas drastis menjadi sekitar 200 perusahaan saja. Rencana ini bukan hanya soal efisiensi jumlah, melainkan juga bagian dari strategi besar menjelang revisi Undang-Undang BUMN.

Mengapa Jumlah BUMN Terlalu Gemuk?

Selama ini, BUMN kerap disebut sebagai “tulang punggung” ekonomi nasional. Namun, faktanya, kontribusi ribuan BUMN tersebut sangat timpang. Data terbaru menunjukkan bahwa 97% dividen negara hanya berasal dari delapan perusahaan besar, di antaranya Pertamina, PLN, Telkom Indonesia, hingga bank-bank pelat merah.

Artinya, lebih dari seribu BUMN lainnya beroperasi tanpa kontribusi berarti. Bahkan, sebagian justru menjadi beban karena kinerja yang buruk, tata kelola yang tidak sehat, atau tidak lagi relevan dengan kebutuhan pasar.

Fenomena ini membuat BUMN kerap dikritik sebagai lembaga “gemuk” dengan struktur manajemen berlapis, komisaris terlalu banyak, serta banyak unit bisnis di luar kompetensi inti.

Strategi Pemerintah: Merger, Akuisisi, dan Spin-Off

Untuk merampingkan jumlah BUMN, pemerintah menyiapkan beberapa strategi utama:

Merger dan akuisisi antar-BUMN
Perusahaan yang bergerak di sektor sejenis akan digabung agar lebih efisien. Misalnya, merger perusahaan konstruksi BUMN yang jumlahnya terlalu banyak.

Spin-off unit bisnis non-inti
Banyak BUMN memiliki unit usaha yang tidak terkait langsung dengan bisnis inti, seperti hotel, rumah sakit, atau properti. Unit-unit ini akan dipisahkan agar tidak membebani perusahaan utama.

Pengurangan jumlah komisaris dan tantiemRestrukturisasi juga menyasar pembenahan biaya manajemen. Jumlah komisaris akan dipangkas, begitu juga dengan pemberian tantiem (bonus) yang selama ini dianggap membebani keuangan BUMN.

Holdingisasi BUMN
Pemerintah akan memperkuat pembentukan holding BUMN di sektor-sektor strategis. Dengan begitu, pengawasan akan lebih mudah dan arah kebijakan lebih terfokus.

Dampak Positif: Efisiensi dan Fokus

Jika rencana ini berhasil, jumlah BUMN yang lebih ramping akan memudahkan negara dalam melakukan pengawasan. Hanya 200 perusahaan yang benar-benar fokus pada sektor strategis, seperti energi, telekomunikasi, keuangan, dan infrastruktur.

  • Efisiensi meningkat: biaya manajemen berkurang, perusahaan tidak lagi terbebani unit usaha yang tidak relevan.
  • Daya saing lebih kuat: BUMN bisa bersaing dengan perusahaan global dengan struktur yang lebih ramping.
  • Kinerja keuangan membaik: dividen negara berpotensi meningkat karena perusahaan lebih fokus menghasilkan keuntungan, bukan sekadar bertahan.

Tantangan yang Tidak Bisa Diabaikan

Namun, restrukturisasi ini tidak lepas dari tantangan. Beberapa risiko yang harus diantisipasi antara lain:

Dampak sosial-ekonomi

Merger atau spin-off berpotensi memicu PHK massal jika tidak dikelola dengan baik.Perubahan status karyawan juga bisa menimbulkan keresahan.

Risiko monopoli baru

Jika terlalu banyak merger, bisa muncul BUMN raksasa yang mendominasi pasar tertentu, sehingga mengurangi persaingan sehat. Di sinilah peran KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menjadi krusial.

Transparansi dan akuntabilitas

Proses merger dan spin-off harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.Valuasi aset, pengalihan kontrak, hingga mekanisme likuidasi harus jelas dan dapat diaudit.

Landasan hukum

Revisi UU BUMN harus segera diselesaikan agar proses pemangkasan ini punya legitimasi kuat. Tanpa dasar hukum, keputusan merger atau likuidasi bisa rawan digugat.

Apa Artinya bagi Masa Depan BUMN?

Rencana pemangkasan jumlah BUMN ini menunjukkan niat pemerintah untuk mengubah wajah BUMN menjadi lebih profesional, efisien, dan relevan dengan kebutuhan ekonomi nasional maupun global.

Namun, yang harus diingat, pemangkasan jumlah bukanlah tujuan akhir. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa:

  • BUMN benar-benar mampu menjadi penggerak ekonomi.
  • Tata kelola perusahaan sesuai prinsip good corporate governance.
  • Kepentingan masyarakat dan karyawan terlindungi.

Jika berhasil, BUMN yang lebih ramping akan menjadi mesin ekonomi yang produktif. Tetapi jika salah kelola, restrukturisasi ini justru bisa menimbulkan masalah sosial dan ekonomi baru.

Jadi, pemangkasan dari 1.046 menjadi 200 BUMN bukan sekadar angka. Ini adalah reformasi besar-besaran yang akan menentukan arah masa depan BUMN, sekaligus wajah perekonomian Indonesia di era persaingan global.

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Latest Posts

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?