Pemutaran Musik di Resto dan Kafe Kini Wajib Bayar Royalti, Jangan Anggap Remeh!

Pemutaran Musik di Resto dan Kafe Kini Wajib Bayar Royalti, Jangan Anggap Remeh!

Musik telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari pengalaman konsumen di restoran, kafe, dan berbagai ruang publik komersial lainnya. Alunan lagu yang tepat mampu menciptakan suasana nyaman, memperpanjang waktu kunjungan pelanggan, bahkan meningkatkan nilai jual suatu usaha. 

Namun, di balik manfaat tersebut, ada satu hal penting yang selama ini kerap luput dari perhatian: musik adalah karya cipta yang memiliki nilai ekonomi dan dilindungi oleh hukum.

Belakangan, perhatian publik kembali tertuju pada kebijakan pemerintah yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik bagi pelaku usaha yang memutar musik di ruang komersial. Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi, mulai dari dukungan pelaku industri musik hingga kekhawatiran dari pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner dan UMKM.

Musik sebagai Objek Hak Cipta

Dalam rezim hukum kekayaan intelektual, lagu dan musik tidak dipandang sekadar sebagai hiburan, melainkan sebagai objek hak cipta yang melekat hak ekonomi dan hak moral di dalamnya. 

Hak ekonomi memberikan kewenangan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat finansial atas penggunaan karyanya, termasuk ketika lagu diputar di ruang publik untuk kepentingan komersial.

Pemutaran musik di restoran atau kafe bukanlah aktivitas netral. Musik digunakan untuk:

  • membangun suasana,
  • menarik konsumen,
  • dan secara tidak langsung meningkatkan omzet usaha.

Karena itu, secara hukum, penggunaan musik dalam konteks tersebut dikualifikasikan sebagai pemanfaatan komersial, bukan pemakaian pribadi. Inilah dasar utama mengapa pembayaran royalti menjadi kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan etis.

Peran Negara dalam Menjamin Hak Ekonomi Pencipta

Kebijakan pemerintah terkait royalti bukanlah kebijakan yang muncul tiba-tiba. Negara, melalui undang-undang hak cipta, memiliki kewajiban untuk melindungi hak ekonomi pencipta sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pengguna karya cipta.

Tanpa mekanisme royalti yang jelas, pencipta lagu dan musisi berada pada posisi lemah. Karya mereka digunakan secara luas, namun imbalan ekonominya tidak sebanding. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan ekosistem industri kreatif dan mematikan insentif bagi lahirnya karya-karya baru.

Di sisi lain, negara juga berkepentingan agar penggunaan karya cipta oleh pelaku usaha berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, penegasan kewajiban royalti sesungguhnya dimaksudkan untuk menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan pencipta.

LMKN sebagai Mekanisme Pemungutan Tunggal

Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah penunjukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga tunggal yang berwenang memungut dan menyalurkan royalti lagu dan musik. Mekanisme ini dirancang untuk menghindari praktik pungutan liar, duplikasi penagihan, dan kebingungan pelaku usaha.

Melalui LMKN, pelaku usaha:

  • tidak perlu bernegosiasi langsung dengan pencipta lagu,
  • tidak dibebani kewajiban administratif yang rumit,
  • serta mendapatkan kepastian mengenai besaran dan mekanisme pembayaran royalti.

Sementara itu, bagi pencipta dan pemegang hak terkait, sistem ini memberikan jaminan bahwa royalti yang dipungut akan disalurkan secara transparan dan terukur.

Kekhawatiran Pelaku Usaha dan Isu Beban Regulasi

Meski secara normatif kebijakan ini dapat dibenarkan, tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian pelaku usaha khususnya UMKM menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai kewajiban royalti berpotensi menambah beban biaya operasional di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Kekhawatiran ini tidak sepenuhnya keliru. Banyak pelaku usaha kecil yang memutar musik sekadar dari platform digital atau radio, tanpa menyadari adanya implikasi hukum. Minimnya sosialisasi membuat kebijakan royalti kerap dipersepsikan sebagai bentuk “penarikan biaya baru” oleh negara, bukan sebagai mekanisme perlindungan hak cipta.

Di sinilah tantangan utama kebijakan ini: bukan pada normanya, tetapi pada implementasi dan komunikasinya. Tanpa pendekatan yang proporsional, kebijakan yang bertujuan melindungi pencipta justru dapat memicu resistensi dari pelaku usaha.

Antara Penegakan Hukum dan Edukasi Publik

Kebijakan royalti lagu di ruang publik komersial tidak hanya soal penegakan hukum semata, tetapi juga menuntut pendekatan edukatif yang kuat agar tidak disalahpahami sebagai beban regulasi yang semata-mata memberatkan pelaku usaha. 

Pemerintah, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, baru-baru ini menegaskan bahwa setiap penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, bahkan moda transportasi  wajib membayar royalti melalui mekanisme resmi kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. 

Surat edaran ini dimaksudkan untuk memperkuat ketentuan yang lebih tinggi dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta, sekaligus memberikan kepastian dan kejelasan hukum bagi pelaku usaha tentang kewajiban mereka.

Hal yang perlu ditekankan adalah: 

  • Royalti bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak atas karya cipta musik yang digunakan secara komersial. 
  • Surat edaran ini menegaskan bahwa pembayaran royalti harus dilakukan melalui satu kanal resmi, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang kemudian bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menyalurkan royalti kepada pencipta yang haknya digunakan.
  • Dengan adanya pedoman ini, pelaku usaha tidak perlu lagi kebingungan menentukan kepada siapa royalti dibayarkan

Meski tujuannya jelas yaitu melindungi hak ekonomi pencipta dan menciptakan tata kelola yang tertib, sosialisasi yang kurang masif masih berpotensi membuat kebijakan ini dipersepsikan sebagai beban baru bagi UMKM dan usaha kecil yang belum siap dari sisi pemahaman hukum.

Banyak pelaku usaha yang masih mengira pemutaran lagu via layanan streaming pribadi seperti Spotify atau YouTube sudah otomatis legal untuk penggunaan komersial, padahal hukum mengklasifikasikan itu sebagai pemanfaatan publik komersial, bukan penggunaan pribadi yang tetap memerlukan royalti. 

Karenanya, tantangan kebijakan ini bukan hanya penegakan formalnya tetapi juga edukasi publik yang efektif agar pelaku usaha memahami: 

  • hak apa yang dilindungi, 
  • kewajiban apa yang timbul saat musik digunakan untuk tujuan komersial, 
  • serta mekanisme pembayaran yang benar dan aman secara hukum. 

Tanpa pendekatan ini, kepatuhan hukum bisa tetap rendah meskipun aturan sudah tegas dan program yang sebenarnya dirancang untuk menjaga kelangsungan ekosistem musik nasional justru bisa dipersepsikan sebagai ancaman bagi pelaku usaha kecil.

Membangun Ekosistem Kreatif yang Berkeadilan

Kewajiban pembayaran royalti bagi restoran dan kafe seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem industri kreatif yang sehat. Dalam ekosistem yang adil, pencipta memperoleh imbalan yang layak, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum, dan konsumen menikmati karya kreatif secara legal.

Musik yang kita dengar di ruang publik bukanlah sesuatu yang lahir begitu saja. Di baliknya ada proses kreatif, investasi waktu, dan keahlian. Menghargai karya tersebut melalui mekanisme royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cermin kedewasaan kita sebagai masyarakat yang menghargai kreativitas.

Untuk kamu yang punya usaha cafe, warkop, tempat makan ataupun usaha publik lainnya jangan sampai menganggap remeh masalah royalti. Jika kamu tidak membayar Royalti di tempat usahamu tentunya rentan terkena masalah hukum. Jadi jangan lupa untuk konsultasikan ke Klinik Hukum Rewang-Rencang secara gratis.

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Latest Posts

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?