Mengapa Dividen PT Tidak Bisa Ditarik Sembarangan? Memahami Mekanisme Penarikan Keuntungan dalam Perseroan Terbatas
Bagi banyak pelaku usaha, terutama yang baru beralih dari usaha perorangan atau CV ke Perseroan Terbatas (PT), satu pertanyaan sering muncul: “Kalau ini perusahaan saya sendiri, kenapa uangnya tidak bisa saya ambil kapan saja?” Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi justru menyentuh jantung dari hukum perusahaan modern.
Dalam praktik, tidak sedikit PT terutama PT keluarga yang diperlakukan layaknya dompet pribadi pemiliknya. Uang perusahaan dipakai untuk kepentingan pribadi, ditarik tanpa pencatatan jelas, bahkan tanpa keputusan formal. Masalahnya, cara pandang seperti ini bertentangan langsung dengan konsep dasar PT sebagai badan hukum yang kekayaannya terpisah dari pemiliknya.
Di sinilah mekanisme pembagian dividen menjadi penting. Dividen bukan sekadar soal membagi untung, melainkan mekanisme hukum untuk menjaga agar batas antara kepentingan pribadiand kepentingan perseroan tidak kabur.
PT sebagai Badan Hukum: Titik Awal Pemisahan Kekayaan
Secara hukum, PT adalah subjek hukum mandiri. Begitu PT berdiri dan disahkan, ia diperlakukan layaknya “orang hukum” yang memiliki:
- harta kekayaan sendiri,
- hak dan kewajiban sendiri,
- serta tanggung jawab sendiri.
Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menyatakan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan dan tidak menanggung kerugian perseroan melebihi nilai sahamnya.
Konsekuensi logisnya sederhana tetapi tegas:
uang PT bukan uang pemegang saham, meskipun ia pemilik mayoritas atau bahkan satu-satunya pemegang saham.
Mengapa PT Berbeda dengan CV?
Perbedaan PT dan CV tidak hanya soal “formalitas pendirian”, tetapi soal konsep hukum.
CV bukan badan hukum. Tidak ada pemisahan tegas antara harta CV dan harta sekutunya, terutama sekutu aktif. Karena itu, penarikan keuntungan dalam CV relatif fleksibel dan bergantung pada perjanjian para sekutu.
Sebaliknya, PT justru dibangun di atas prinsip pemisahan kekayaan. Prinsip ini bertujuan untuk:
- melindungi kreditor,
- menjaga keberlangsungan perusahaan,
- menciptakan kepastian hukum dalam dunia usaha.
Jika pemilik PT bisa menarik uang sesuka hati seperti di CV, maka fungsi badan hukum akan runtuh.
Apa Itu Dividen dan Mengapa Harus Diatur?
Dividen adalah bagian laba bersih perseroan yang dibagikan kepada pemegang saham. Dividen bukan gaji, bukan honor, dan bukan penggantian biaya. Ia adalah hak ekonomis pemegang saham yang lahir hanya jika syarat hukum terpenuhi.
UU PT secara tegas menyatakan bahwa dividen:
- hanya boleh dibagikan dari laba bersih, dan
- penggunaannya harus diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dasar hukum: Pasal 71 UU PT
Dengan kata lain, dividen adalah mekanisme legal satu-satunya bagi pemegang saham untuk “menarik keuntungan” dari PT secara sah.
Tahapan Hukum Pembagian Dividen di PT
Penyusunan Laporan Keuangan
Proses dividen selalu dimulai dari laporan keuangan. Direksi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang mencerminkan kondisi riil perseroan.
Dasar hukum: Pasal 66 UU PT
Tanpa laporan keuangan yang sah dan disetujui, pembicaraan soal dividen menjadi tidak relevan.
Penentuan Laba Bersih
Laba bersih adalah laba setelah:
- pajak,
- kewajiban,
- dan beban perusahaan dipenuhi.
Jika perusahaan belum mencatat laba bersih, dividen tidak boleh dibagikan, seberapa pun besar kas yang tersedia.
Penyisihan Cadangan Wajib
UU PT mewajibkan perseroan menyisihkan cadangan wajib sampai mencapai 20% dari modal disetor.
Dasar hukum: Pasal 70 ayat (1) UU PT
Cadangan ini berfungsi sebagai bantalan keuangan perusahaan dan perlindungan bagi kreditor. Dividen tidak boleh menggerus kemampuan perusahaan untuk bertahan.
Keputusan RUPS
Ini titik paling krusial. Tanpa RUPS, tidak ada dividen.
RUPS berwenang:
- menyetujui laporan keuangan,
- menentukan besaran dividen,
- atau memutuskan laba ditahan.
Dasar hukum: Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU PT
Menarik uang PT tanpa RUPS berarti mengabaikan organ tertinggi perseroan.
Pembayaran Dividen
Setelah diputuskan, dividen dibayarkan secara proporsional sesuai kepemilikan saham. Tidak boleh ada pemegang saham yang mengambil lebih besar dari haknya, kecuali disepakati lain dalam anggaran dasar.
Bagaimana Jika Pemegang Saham Menarik Uang Tanpa Dividen?
Praktik ini sangat umum, tetapi berisiko tinggi. Penarikan dana tanpa mekanisme dividen dapat dikualifikasikan sebagai:
- utang pemegang saham kepada perseroan, atau
- perbuatan melawan hukum.
Dalam kondisi tertentu, tindakan ini bisa menjadi dasar penerapan prinsip piercing the corporate veil, yaitu menembus tabir badan hukum karena perseroan digunakan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.
Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, itikad tidak baik, atau manipulasi keuangan, pemegang saham maupun direksi dapat dimintai tanggung jawab pribadi, bahkan pidana.
Dimensi Pajak: Dividen Bukan Bebas Konsekuensi
Dividen juga memiliki konsekuensi pajak. Untuk orang pribadi dalam negeri, dividen pada prinsipnya dikenakan PPh Final 10%, kecuali diinvestasikan kembali sesuai ketentuan.
Artinya, “menarik uang diam-diam” bukan hanya melanggar hukum perusahaan, tetapi juga berpotensi menjadi masalah perpajakan. Mekanisme dividen yang ketat sering dianggap birokratis. Padahal, justru di situlah fungsi good corporate governance bekerja. Dividen memaksa perusahaan untuk Transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
Dengan mekanisme ini, hukum berusaha memastikan bahwa PT tidak berubah menjadi kedok formal bagi kepentingan pribadi.
Penutup: Jangan Perlakukan PT Seperti CV
PT bukan CV yang diberi akta. Ia adalah badan hukum dengan konsekuensi serius. Mekanisme dividen bukan penghalang bisnis, melainkan penjaga batas antara kepentingan pribadi dan kepentingan perseroan.
Memahami dan mematuhi mekanisme ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi soal kedewasaan dalam berusaha. Sebab, ketika bisnis tumbuh, risiko hukum juga ikut membesar. Dan di titik itulah, pemahaman yang benar tentang dividen bisa menjadi penyelamat, bukan sekadar formalitas.
Konsultasikan aspek hukum perusahaanmu ke Klinik Hukum Rewang-Rencang. Jangan sampai kamu salah langkah dalam menentukan legalitas usaha.


