Berkebalikan dengan Staf Legal, Analis Hukum dan sejenisnya merupakan tenaga hukum yang dibutuhkan oleh instansi publik. Seperti yang kita ketahui, instansi negara dari berbagai tingkatan merupakan Badan Hukum non-Badan Usaha. Baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Di tingkatan pusat maupun daerah. Mulai dari istana, parlemen, kementerian, departemen hingga dinas. Keseluruhan instansi publik tersebut pada umumnya memerlukan sarjana hukum untuk menunjang formalitas perbuatan atau tindakan instansinya. Dengan kualifikasi yang dibutuhkan itu, menempatkan Analis Hukum sebagai salah satu profesi hukum yang tenar di kalangan “manusia hukum”. Formasi Analis Hukum dan nomenklatur sejenisnya dipastikan selalu ada di setiap instansi publik. Bahkan, Kementerian Law dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia juga turut memiliki formasi Analis Hukum, kendatipun terdapat embel-embel “hukum”.
Serupa Tapi Tak Sama
Mengapa judul artikel ini terdapat frasa “dan sejenisnya”? Tak lain dan tak bukan karena terdapat beberapa penamaan untuk tenaga hukum yang bekerja di instansi publik. Analis Hukum sendiri merupakan salah satunya. Selain Analis Hukum, terdapat pula Analis Perundang-Undangan dan Analis Produk Hukum. Tiga istilah itu merupakan istilah yang paling umum ada dalam instansi pemerintahan. Walaupun pada pandangan pertama terlihat serupa, tapi beberapa penamaan itu memiliki implikasi yang berbeda terhadap ruang lingkup kerja dan tanggungjawabnya. Analis Hukum biasanya memiliki ruang lingkup pekerjaan yang lebih luas. Bisa jadi yang dikerjakan juga termasuk proyek yang bersifat keperdataan seperti membuat perjanjian. Analis Perundang-Undangan biasanya lebih kepada mensinkronisasi kebijakan instansi dengan peraturan publik lainnya. Sedangkan Analis Produk Hukum lebih kepada membuat produk hukum tertentu seperti peraturan instansi. Lebih lengkap dan jelasnya, kamu bisa baca jobdesk formasi hukum di suatu instansi ya!
Sebetulnya mirip-mirip seperti Staf Legal pada perusahaan. Namun berbeda orientasi, cara kerja dan kondisi finansial ya Rencang. Staf Legal cenderung mengarahkan kondisi hukum perusahaan tempat ia bekerja ke arah yang menguntungkan selama tidak melanggar undang-undang. Sedangkan Analis Hukum bertujuan untuk pengabdian kepada publik (masyarakat dan negara) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi tempatnya bekerja. Secara finansial pun, ada kemungkinan Staf Legal lebih mudah di-phk terutama dengan alasan efisiensi. Sedangkan Analis Hukum dengan statusnya sebagai aparatur publik tidak mudah untuk dicopot jika tidak terdapat indikasi pelanggaran. Paling-paling hanya dimutasi ke formasi lain, hehe.
Mekanisme CPNS
Yup! Analis Hukum dan sejenisnya direkrut melalui mekanisme Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini sudah disinggung sebelumnya ya, Rencang. Mereka memang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan kondisi yang dirasakan beberapa waktu terakhir, hampir bisa dipastikan open recruitment untuk profesi hukum satu ini dilakukan mengikuti formasi lain secara nasional dan serentak. Jadi mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Maka salah satu peraturan yang mengatur Analis Hukum dan teman-temannya ya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lebih lanjut, mereka juga memiliki pengaturan tersendiri dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Sesuai namanya, Analis Hukum sendiri termasuk jabatan fungsional, memiliki golongan pemangkatan dan promosi jabatan tergantung pada kontribusi, keahlian dan “kredit” yang mereka ambil. Gajinya tentu menyesuaikan pangkat, golongan dan alokasi anggaran kebijakan dari masing-masing instansi pemerintahan yang menaunginya.
Apakah Rencang tertarik menjadi Analis Hukum dan sejenisnya? Tenang, Rencang ga sendirian. Karena profesi hukum satu ini selalu laris manis dan diperebutkan oleh para sarjana hukum setiap kali terdapat pembukaan CPNS. 🙂
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.