GAds

Analisis Kebijakan Penanganan Covid19

Sejak akhir tahun 2019,  Pandemi COVID-19 yang bermula di Kota Wuhan di Negara China terus-menerus menghantui sejumlah negara di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Terhitung sejak 2 Maret sampai 27 April tahun 2020, berdasarkan data yang dikemukakan oleh Kementrian Kesehatan RI telah terkonfirmasi sebanyak 8.882 orang positif, 43.934 orang negatif, 1107 orang sembuh, dan 743 orang meninggal yang tersebar merata di 34 Provinsi. Terkait dengan angka kematian, Indonesia pernah menempati peringkat kedua di dunia dengan presentase sebesar 8,44% dibawah Negara Spanyol dengan presentase angka kematian sebesar 5,06%. Bagaimana analisis kebijakan penanganan Covid19 di Indonesia sendiri?

Berdasarkan starting point itu, untuk merespon hal tersebut pemerintah menetapkan status darurat kesehatan yang kemudian dibarengi dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuan PP tersebut ditujukan sebagai opsi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Akan tetapi, pemberlakuan kebijakan terebut menimbulkan kontroversi dan perdebatan dimasyarakat. Hal tersebut dikarenakan PPSB dianggap tidak efektif. Sebab, pembatasan aktivitas mulai dari peliburan sekolah, tempat kerja, dan pembatasan aktivitas umum lainnya sejatinya telah diberlakukan. Namun faktanya, penyebaran penyakit semakin meluas dan korban terinfeksi terus bertambah. Oleh karena itu, berberapa pakar kesehatan di Indonesia mengusulkan agar pemerintah segera memberlakukan Karantina Wilayah daripada PSBB yang telah terbukti tidak efektif.

Dalam Aspek Hukum

Jika kita mencermati Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan), khususnya dalam Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal keadaan darurat kesehatan yang meresahkan dunia Pemerintah Pusat dapat menetapkan Karantina Wilayah di Pintu Masuk. Ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 53 ayat (2) yang menyatakan bahwa Karantina Wilayah dapat dilaksanakan bilamana terdapat hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat diwilayah tersebut. Apabila kedua ketentuan undang-undang tersebut dikaitkan dengan keadaan saat ini, seharusnya Karantina Wilayah dapat diterapkan sebab telah memenuhi kriteria atau persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Berdasarkan hal tersebut timbulah pertanyaan, lantas mengapa Pemerintah menerapkan PPSB yang menurut sejumlah ahli dinyatakan tidak efektif, dan mengapa pemerintah tidak menerapkan Karantina Wilayah meskipun keadaan saat ini telah memenuhi ketentuan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan? Jawabanya adalah pertimbangan penerapan Karantina Wilayah tidak hanya sebatas berdasarkan keadaan mendesak dan penularan penyakit, melainkan juga harus melihat pertimbangan lain yang penting untuk dipenuhi, seperti epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 49 ayat (2) UU Kekarantinaan Kesehatan. Semua aspek tersebut harus dipertimbangkan secara matang dan menyeluruh, jangan sampai penerapan Karantina Wilayah malah memperparah keadaan tersebut.

Jika melihat negara lain yang menerapkan Karantina Wilayah atau seringkali juga disebut dengan Lockdown, banyak negara yang tidak siap dan terlalu memaksakan kebijakan tersebut dan berujung pada kekacauan dan kerusuhan seperti halnya Negara India dan Philipina. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan hewan ternak  menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah, disinilah kendala utama terkait penerapan Karantina Wilayah. Lebih lanjut, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyatakan bahwa kendala utama dari penerapan kebijakan tersebut bukanlah soal anggaran, akan tetapi lebih kepada sumber daya manusia dengan kaitannya dengan distribusi bahan logistik.

Bilamana Pemerintah tetap berpendirian pada penerapan PSBB seperti saat ini, maka seharusnya kebijakan tersebut dilakukan dengan tepat. Secara implementasi, penerapan PSBB memang tidak memiliki implikasi hukum karena berbentuk himbauan untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu pula, jika dibandingkan dengan Karantina Wilayah yang berfokus pada pembatasan jumlah penduduk dalam suatu wilayah, penerapan PSBB tidak akan terlalu mengganggu aspek ekonomi dan daya beli masyarakat. Lebih lanjut jika kita menelaah lebih mendalam lagi, meskipun angka kasus COVID-19 terus bertambah, namun secara matematis angka kematian yang disebabkan oleh pandemi ini dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang belum terjangkit masih jauh lebih kecil.

Dengan kondisi demikian, sejatinya telah menunjukan bahwa masih terdapat kesempatan bagi Pemerintah untuk menerapkan PSBB secara lebih serius sehingga jumlah penduduk  yang terjangkit COVID-19 tidak bertambah. Dengan alasan itulah, Pemerintah berkeyakinan bahwa PSBB saat ini merupakan opsi terbaik dari segi pencegahan (bukan penyembuhan), khususnya dalam perihal menjaga kesejhateraan masyarakat dalam aspek ekonomi. Dalam hal memaksimalkan PSBB, seharusnya Pemerintah lebih tegas lagi dalam melibatkan aparat penegak hukum guna menindak warga yang tidak taat pada ketentuan pembatasan aktivitas ini. Khususnya terkait isu mudik dan pulang kampung menjelang bulan Ramadhan ataupun hari raya Idul Fitri. Terlepas dari dilematika atas penerapan Karantina Wilayah ataupun PSBB, sejatinya dalam alinea ke 4 UUD NRI Tahun 1945 telah diatur bahwa Pemerintah selaku pengambil kebijakan wajib untuk melindungi setiap warga negarannya atas bahaya yang mengancam jiwa dan raga serta kesejhateraan umum.

Demikianlah analisis kebijakan penanganan Covid19 sebagai pembuka topik hukum dan kesehatan yang akan menjadi rubrik utama Rewang Rencang pada bulan Mei ini. Kamu adalah pengusaha yang bingung mau melakukan apa? Simak tipsnya di laman ini ya, Rencang.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?