Analisis Problematika Penerapan E-Court
Awal mulanya dibentuknya e-court yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik adalah untuk menjadi solusi terhadap permasalahan yang terjadi di lingkup peradilan yaitu memiliki sistem yang panjang, rumit dan membutuhkan biaya dan tenaga yang cukup bagi masyarakat yang berasal dari daerah pelosok untuk mengikuti proses persidangan.
Secara garis besar, ruang lingkup sistem persidangan secara elektronik dibagi menjadi empat yaitu:
- E-Filling (Pendaftaran Perkara Online)
Dalam pendaftaran perkara secara online melalui e-court memberikan kemudahan seperti menghemat waktu dan biaya yang dibutuhkan, segala dokumen dapat dilakukan dari berbagai lokasi dan terarsip secara baik sehingga terciptanya
- E-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Online)
Pembayaran biaya panjar secara online menjadi lebih mudah karena terdapat berbagai metode pembayaran dan bank yang telah terhubung sehingga tidak perlu harus ke bank dan mengantri secara langsung
- Dokumen Persidangan,
Dokumen elektronik harus disiapkan dalam proses persidangan oleh para pihak seperti bukti surat pada jawaban pihak tergugat, dan juga dokumen-dokumen lainnya.
- E-Summon (Pemanggilan Elektronik)
Pemanggilan yang perkaranya didaftarkan menggunakan sistem E-Court, dilakukan secara elektronik yang akan dikirimkan ke alamat domisili elektronik Para Pengguna (e-mail) yang telah terverifikasi dan hanya dapat dilakukan ketika Para Pihak setuju. Pemanggilan para pihak melalui online juga dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan bagi para pihak
- E-Litigasi (Persidangan Elektronik)
Serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.[1] Keuntungan dari adanya persidangan elektronik yaitu ketika ingin mengikuti persidangan maka tidak perlu datang ke pengadilan karena sudah bisa diakses secara online.
Dari kelebihan tersebut ternyata penerapannya masih memiliki kendala seperti misalnya pihak yang berada di daerah pelosok kesulitan untuk mendapatkan akses internet karena tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai sehingga Mahkamah Agung perlu unutk menyediakan prasaran dalam hal jaringan internet yang memadai dan juga karena sistem persidangan sudah secara online maka menjadi suatu kemungkinan terjadi adanya peretasan atau ancaman dari pihak luar atau mungkin virus karena melalui internet segala sesuatu dapat diakses bagi para peretas sehingga perlu adanya tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Pengadilan sehingga sistem menjadi lebih optimal.
Untuk menciptakan keefektivan dari sistem e-court ini juga diperlukan sumber daya manusia yang memadai. Petugas yang ditunjuk untuk menjalankan sistem e-court tersebut bukan saja hanya bisa menjalankan aplikasi tetapi juga harus mengerti tentang hukum acara persidangan dengan menggunakan teknologi informasi. Oleh karena itu petugas yang berada di meja SIPP perlu diberikan sosialisasi atau pelatihan agar petugas yang menjalankan e-court menjadi mengerti hukum acara persidangan tersebut. Beberapa problematika yang masih menjadi kendala dalam menjalankan e-court ini diharapkan dapat segera ditangani oleh Mahkamah Agung sehingga sistem peradilan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Sehingga kesimpulannya, permasalahan yang terjadi dalam sistem peradilan di Indonesia seperti sistem yang rumit, lama dan biaya yang mahal sudah menjadi kendala yang sering dirasakan oleh para pencari keadilan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu inovasi untuk mengatasi masalah tersebut dengan diciptakannya sistem e-court. Ruang lingkup sistem peradilan dalam e-court yaitu e-filling, e-payment, dokumen elektronik, e-summon, e-litigasi. Dalam penerapan e-court ternyata tidak semudah yang diharapkan karena dalam penerapannya masih terdapat kendala yang dihadapi yaitu sistem jaringan disetiap wilayah belum memadai, sumber daya manusia yang bekerja dalam menjalankan sistem e-court belum memadai dan juga sistem yang lebih optimal untuk menghindari dari virus dan peretasan dari pihak luar. Dengan beberapa kendala tersebut diharapkan Mahkamah Agung lebih mengoptimalkan dan mempersiapkan sistem dan prasarana yang dibutuhkan sehingga sistem peradilan di Indonesia menjadi lebih baik
[1] Poerana, Sigar Aji. (2020). Pelaksanaan E-Court dan Manfaatnya. Available online at: https://www.hukumonline.com/ . Diakses pada 18 April 2022