Pertanyaan yang terlihat tidak penting tapi sebenarnya vital yaitu pertanyaan tentang Apa Saja Hak Pasien dalam penanganan suatu kesehatan. Pasien memang merupakan salah satu unsur penting yang berperan dalam penyelenggaraan kesehatan. Tentu secara nalar, tidak ada satupun orang di dunia ini yang dalam keadaan alamiah mau menduduki peran ini. Siapa sih yang mau jadi pasien? Bukankah menjadi pasien berarti kita merupakan orang yang terkena suatu penyakit atau gangguan kesehatan? Tentu kita semua selalu berharap kesehatan dilimpahi kepada kita sehingga tidak terkena penyakit yang membuat kita dijuliki “pasien” Dan itu sangat lazim bukan, Rencang-Rencang?
Namun apalah daya, sebagai manusia pun kita dianugerahi banyak kekuarangan oleh Yang Maha Kuasa. Salah satunya adalah sepandai atau serajin apapun kita menjaga tubuh, potensi sakit akan selalu ada. Baik sakit ringan hingga sakit yang memerlukan penanganan medis, setiap manusia (bahkan hewan dan tumbuhan sekalipun) memiliki potensi terganggu kesehatannya. Disinilah diperlukan stakeholder lain yang memainkan peran sebagai tenaga medis, baik dokter maupun perawat. Tugas mereka adalah merawat dan menyembuhkan pasien dari penyakit atau gangguan kesehatan lain yang membuat hidup kita menjadi tidak nyaman. Dan ada kalanya karena suatu sebab yang sulit untuk diprediksi, kita memerlukan penanganan medis hingga tahap rumah sakit. Namun pernahkah kita memikirkan apa saja hak pasien ketika secara sukarela atau terpaksa memasukkan dirinya ke dalam fenomena penyembuhan kesehatan?
Regulasi Mengakomodasi…
Rupanya, hak kita telah diatur melalui hukum di dalam regulasi yang dibuat oleh pemerintah. Ada dua undang-undang yang menjadi landasan hukum hak pasien di Indonesia, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Tidak tanggung-tanggung, terdapat belasan (atau bahkan puluhan) hak pasien yang diatur. Sangat banyak sekali bukan? Yang kita tau umumnya paling hanya mendapatkan penanganan medis. Dibawah ini akan Admin rangkum beberapa hak penting yang mungkin dapat membantumu atau sekedar menambah wawasanmu.
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu;
- Mendapatkan informasi seputar penanganan medis;
- Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita;
- Menyetujui atau menolak tindakan yang diambil oleh tenaga medis;
- Komplain, mengeluhkan atau bahkan membawa Rumah Sakit ke meja hijau.
Loh itu doang? Ga bisa disebut “doang” sih Rencang, karena hak-hak itu sangat vital untuk mempertahankan kenyamanan pasien. Selengkapnya kamu bisa langsung baca secara lengkap di Regulasi yang telah disebutkan diatas. Pasalnya yaitu Pasal 52 (UU Kedokteran) dan Pasal 32 (UU Rumah Sakit). Itu tadi bahasan mengenai apa saja hak pasien yang telah kita rangkum dalam rubrik hukum kesehatan bulan Mei 2020 ini. Apakah ada dari Rencang yang punya pengalaman menggunakan hak-hak itu? Monggo curhat dibawah.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.