GAds

Bebas Pajak Selama Covid19

Ini adalah ketentuan yang dinanti oleh pengusaha pada umumnya di kala wabah Covid19 berlangsung saat ini. Karena pasti menjadi pertanyaan penting, dikala wabah yang menghambat usaha bagaimana dengan kebijakan perpajakan? Benar, pemerintah tahu betul bahwa pandemi Covid19 ini memberi imbas bagi dunia usaha. Maka pemerintah pun memikirkan untuk mengeluarkan kebijakan yang memberi bebas pajak selama Covid19 menjadi momok ini. Pajak selama ini memang menjadi beban anggaran bagi pengusaha karena memunculkan biaya eksternal diluar operasional usaha. Sehingga dengan adanya hambatan usaha yang nyata seperti Covid19 ini pasti membebani operasional perusahaan. Bukan hanya pendapatan yang menurun, tapi juga memerlukan pengeluaran ekstra misalnya untuk marketing dan konten online. Dan keberadaan pajak, tentu akan semakin memberatkan kan, Rencang?

Kebijakan dengan Batasan

Nah apakah kebijakan bebas pajak selama Covid19 ini diberlakukan untuk semuanya? Sayangnya, tidak. Pajak yang dibebaskan hanyalah untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Apakah cukup itu? Ternyata masih ada kualifikasi spesifik. Yang dibebaskan adalah sektor-sektor yang berhubungan dengan kesehatan. Ya, kebijakan ini memang dikeluarkan dalam rangka untuk menangani dan menanggulangi wabah Covid19. PPN yang dimaksud lebih tepatnya untuk barang-barang keperluan medis. Seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, pelindung diri, perawatan pasien, dan produk pendukung lainnya. Begitu juga untuk PPN jasa hanya untuk sektor tertentu namun sedikit lebih luas. Tidak hanya dalam bidang kesehatan tapi juga jasa konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, persewaan dan pendukung lainnya.

Sedangkan PPh dibebaskan untuk beberapa hal terutama impor untuk pembelian yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintahan, rumah sakit rujukan dan pihak lain yang bersangkutan. Pihak-pihak yang bersangkutan hanyalah yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid19 ya teman. Baik untuk penjual maupun pembeli. Selain itu bebas pajak juga diberikan untuk orang pribadi yang bekerja di rumah sakit, instansi/badan pemerintahan tertentu dan jasa yang diperlukan untuk menangani Covid19. Begitu juga PPh untuk jasa tertentu seperti yang telah disebutkan di PPN seperti teknik, manajemen, dan jasa lain yang berkaitan dengan penanganan Covid19. Semua hal-hal tersebut dirinci dan dapat diakses dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Sudut Pandang Pemerintah

Mungkin kamu mulai kecewa membaca kebijakan ini karena ternyata hanya ditujukan untuk usaha yang berhubungan dengan penanganan Covid19. Namun memang tidak dapat dipungkiri di masa seperti ini, pemerintah juga masih memerlukan pemasukan anggaran untuk memastikan ekonomi tetap berjalan dan sekaligus memulihkan situasi pandemi. Inipun menjadi renungan untuk kita, karena dalam kondisi normal apabila anjuran pemerintah dilakukan pandemi ini tidak akan berlangsung lama. Situasi ini pun tidak hanya dikarenakan kebijakan pemerintah yang lamban namun juga kenakalan masyarakat yang melakukan mobilisasi tanpa keperluan. Maka dari itu, pemasukan berupa pajak masih diperlukan dan hanya dibebaskan untuk sektor tertentu yang berhubungan dengan penanganan Covid19. Oleh karena itu admin pun tidak bosan-bosannya meminta kepada Rencang-Rencang untuk mematuhi anjuran berdiam di rumah. Agar pandemi ini segera berakhir dan dapat menjalani aktivitas sehari-sehari dengan normal kembali.

Demikianlah topik tentang apa-apa yang bebas pajak selama Covid19 ini. Post inipun masih merelevansikan antara hukum dan kesehatan sebagai niche rutin yang kita bahas selama bulan Mei 2020 ini. Salam sehat Rencang-Rencang sekalian!!!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?