GAds

Bisakah OJK Menggugat Emiten Mewakili Pemegang Saham?

Bisakah OJK Menggugat Emiten Mewakili Pemegang Saham?

Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan

Halo Rencang-Rencang, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menggugat emiten mewakili pemegang saham. Dalam pembahasan ini terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu OJK, pemegang saham, dan emiten (badan usaha yang berwenang mengeluarkan surat berharga/saham untuk diperjual belikan).

Dalam dunia pasar modal, kegiatan investasi tentunya sudah menjadi kegiatan yang lumrah. Dalam praktiknya, kegiatan investasi akan melibatkan dua pihak. Pertama adalah emiten sebagai badan usaha yang berwenang mengeluarkan surat berharga/saham untuk diperjual belikan. Pihak kedua adalah pembeli saham yang nantinya akan memiliki saham dari emiten. Seringkali dalam perjalanan usahanya, terdapat permasalahan yang dialami oleh emiten yang pada akhirnya dapat merugikan pemilik saham. Di lain sisi, terdapat lembaga OJK yang berfungsi sebagai lembaga perlindungan hukum konsumen dan masyarakat. 

Lantas apakah OJK berwenang menggugat emiten atas nama pemilik saham?

Dalam menjawab permasalahan ini, tentunya dapat dilihat melalui tugas dan wewenang dari OJK itu sendiri. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) mengatur mengenai wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan, salah satunya adalah melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Di lain sisi, OJK juga merupakan lembaga yang berwenang  melakukan pelayanan pengaduan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU OJK. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa konsumen yang merasa dirugikan oleh lembaga pembiayaan dapat melaporkan kepada OJK. Kemudian terdapat salah satu ketentuan yang membolehkan OJK untuk mengajukan gugatan. Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b UU OJK. Gugatan yang diajukan OJK kepada “lembaga jasa keuangan”’ memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah:

  1. Memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan/atau 
  2. Memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa gugatan yang diajukan OJK bukanlah kepada emiten, melainkan kepada “lembaga jasa keuangan”. Dalam hal ini gugatan yang dilakukan oleh OJK memang bertujuan untuk membela hak dari konsumen dan masyarakat, namun dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pihak yang dapat digugat oleh OJK adalah “lembaga jasa keuangan” bukanlah emiten.

Sampai saat ini, belum ada aturan yang mengatur mengenai kewenangan OJK melakukan gugatan kepada emiten, sehingga terdapat suatu kekosongan hukum mengenai kewenangan OJK menggugat emiten demi kepentingan pemegang saham. Dengan adanya kekosongan hukum tersebut tentunya tidak bisa serta merta OJK menggugat emiten atas nama kerugian pemilik saham, meskipun tujuannya adalah demi menjaga kepentingan pemilik saham.

Di lain sisi, berdasarkan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UU PT), menjelaskan bahwa pemegang saham yang dirugikan oleh perusahaan berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam Pasal 61 ayat (1) UU PT “Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris”.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa pihak yang bisa mengajukan gugatan terhadap emiten (dalam hal ini adalah perseroan) adalah pihak yang benar benar dirugikan. Apabila OJK dalam hal ini mewakili para pemegang saham juga mengalami kerugian akibat emiten, maka OJK berhak untuk mengajukan gugatan terhadap emiten. Namun, apabila OJK tidak dirugikan secara langsung, maka OJK tidak dapat mengajukan gugatan kepada emiten. Apabila OJK tetap mengajukan gugatan kepada emiten, maka secara tidak langsung OJK telah melampaui tugas dan wewenang sebagaimana yang telah diatur dalam UU OJK.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa OJK tidak dapat mengajukan gugatan terhadap emiten mewakili pemegang saham. Lantas apakah Rencang Rencang sudah mengetahui tentang tugas dan wewenang OJK? Jika Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu.

#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya 

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?