Cara Membuat Izin PIRT 2025: Syarat, Biaya, dan Lama Prosesnya
Jika kamu adalah pelaku usaha makanan atau minuman rumahan, maka izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah hal penting yang harus kamu urus. Tanpa PIRT, produk kamu belum sah secara hukum untuk dijual secara luas. Di artikel ini, kita akan bahas cara membuat izin PIRT 2025, lengkap dengan syarat, biaya, serta lama prosesnya, agar kamu bisa siap dan legal dalam berbisnis.
Apa Itu Izin PIRT?
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah kabupaten/kota kepada pelaku usaha skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.
Berbeda dengan izin BPOM, PIRT lebih ditujukan untuk usaha kecil atau UMKM yang belum berproduksi dalam skala besar. Selain itu, skala dari PIRT tidak seluas dari izin edar BPOM. Untuk PIRT produsen tidak bisa melakukan ekspor dikarenakan jangkauan penjualan dari produk PIRT hanya dalam lingkup lokal.
PIRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.
Syarat Pengajuan PIRT 2025
Untuk bisa mengajukan izin PIRT, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
Sudah wajib sejak OSS diberlakukan. - Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Ini adalah pelatihan wajib dari Dinas Kesehatan. - Memiliki tempat produksi yang memenuhi syarat higienis
Termasuk dapur bersih, peralatan stainless steel, dll. - KTP & NPWP pemilik usaha
- Label produk yang sesuai ketentuan
Harus mencantumkan nama produk, komposisi, berat/isi bersih, tanggal kedaluwarsa, dan nama produsen. - Foto produk dan kemasan
Biaya Membuat PIRT 2025
Secara umum, izin PIRT tidak dipungut biaya alias gratis, terutama jika diajukan melalui sistem OSS dan difasilitasi oleh dinas terkait.
Namun, ada beberapa potensi biaya tambahan tidak resmi seperti:
- Biaya pelatihan PKP (kadang ada, kadang gratis tergantung daerah)
- Biaya pembuatan label atau kemasan yang sesuai
- Biaya administrasi tambahan dari pendamping UMKM (jika memakai jasa pihak ketiga)
Tips: Cek langsung ke DPMPTSP kabupaten/kota tempat usahamu untuk memastikan.
Lama Proses Izin PIRT
Berapa lama proses izin PIRT?
Rata-rata proses penerbitan PIRT membutuhkan waktu:
- 1–2 minggu jika semua syarat lengkap
- Bisa lebih lama jika pelatihan PKP belum diadakan atau dokumen belum lengkap
Untuk alur dari pendaftaran PIRT sebenarnya tidak terlalu rumit, yaitu:
- Daftar NIB via OSS
- Daftar penyuluhan PKP
- Inspeksi lapangan oleh petugas Dinas Kesehatan
- Penerbitan nomor PIRT dan surat keputusan
Contoh Produk yang Wajib PIRT
Berikut beberapa contoh produk makanan rumahan yang harus memiliki izin PIRT sebelum dijual:
- Kue kering dan basah
- Makanan ringan (keripik, snack)
- Minuman herbal atau sirup buatan rumah
- Sambal kemasan
- Frozen food buatan sendiri
- Aneka olahan hasil laut seperti abon atau kerupuk
Jika produk kamu termasuk kategori berisiko tinggi, seperti susu, daging olahan, atau produk yang harus disterilisasi, kamu perlu izin BPOM, bukan PIRT.
Bedanya PIRT dan BPOM
Aspek | PIRT | BPOM |
Skala Produksi | Rumahan / UMKM | Pabrikan skala besar |
Penerbit Izin | Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota | Badan POM Pusat |
Jenis Produk | Risiko rendah & menengah | Risiko tinggi (daging, susu, suplemen) |
Proses Pengajuan | Lebih cepat dan sederhana | Lebih kompleks dan mahal |
Penutup
Dengan mengetahui cara membuat izin PIRT 2025, kamu bisa melangkah lebih percaya diri dalam menjalankan usaha makanan rumahanmu. Namun, jika kamu masih merasa bingung dengan penjelasan tersebut kamu juga bisa menggunakan jasa Klinik Hukum Rewang-Rencang. Daftarkan dan konsultasikan PIRT produkmu secara gratis. Hubungi WhatsApps di pojok kiri bawah.
Punya legalitas itu penting selain memberi rasa aman bagi konsumen, juga membuka peluang produkmu masuk ke pasar modern, bahkan ekspor!
