Cara Pembuatan Izin Usaha: Buat Bisnismu Jadi Legal
Sebelum membuka usaha, penting bagi pelaku bisnis untuk mengetahui dan mengurus izin usaha terlebih dahulu. Izin usaha adalah bentuk legalitas resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu kegiatan bisnis diperbolehkan untuk beroperasi.
Dokumen ini tidak hanya dibutuhkan sebagai syarat administratif, tetapi juga menjadi dasar hukum yang melindungi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Baik Anda pelaku usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar, surat izin usaha wajib dimiliki untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen serta mitra bisnis.
Apa Itu Izin Usaha?
Izin usaha adalah dokumen legal yang menunjukkan bahwa suatu usaha telah diakui dan diizinkan oleh pemerintah untuk beroperasi. Dengan memiliki izin ini, pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan usahanya dengan aman, serta bisa mengakses layanan perbankan, pembiayaan, dan kerja sama bisnis.
Jenis izin usaha di Indonesia saat ini telah disederhanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem ini, pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas sekaligus izin usaha dasar.
Cara Membuat Izin Usaha Melalui OSS
Berikut langkah-langkah cara pembuatan izin usaha secara umum:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- KTP dan NPWP pemilik usaha
- Akta pendirian usaha (untuk CV atau PT)
- Surat domisili (jika diperlukan)
- Data lokasi usaha
2. Daftar Akun OSS
Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id. Buat akun OSS dengan mengisi data pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan.
3. Isi Data Usaha
Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke dashboard OSS, isilah informasi usaha secara lengkap, seperti:
- Nama dan jenis usaha
- Lokasi usaha
- Jumlah tenaga kerja
- Sektor usaha (perdagangan, jasa, makanan, dll.)
4. Terbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah data lengkap, sistem akan secara otomatis mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas legal usaha sekaligus pengganti beberapa izin dasar seperti SIUP dan TDP.
5. Perizinan Berusaha Untuk Menujang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Untuk usaha tertentu (seperti kuliner, kesehatan, transportasi, dan lainnya), pelaku usaha mungkin harus mengurus izin komersial atau operasional tambahan setelah NIB diterbitkan. PB UMKU mencakup beberapa izin lanjutan untuk kegiatan usaha, seperti BPOM, AMDAL, SP-PIRT, dan izin lanjutan lainnya.
Contoh Surat Izin Usaha Dagang
Tampilan Nomor Induk Berusaha
Tampilan KBLI Usaha
Manfaat Memiliki Izin Usaha
- Legalitas Usaha – Usaha Anda diakui oleh negara, terhindar dari sanksi hukum, dan dapat mengikuti tender atau proyek pemerintah.
- Akses Permodalan – Banyak lembaga keuangan hanya memberikan pinjaman kepada usaha yang memiliki izin resmi.
- Kepercayaan Konsumen – Konsumen cenderung lebih percaya pada usaha yang memiliki legalitas, karena dianggap profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Perlindungan Hukum – Jika terjadi konflik usaha, pelaku usaha yang memiliki izin memiliki posisi hukum yang lebih kuat.
Penutup
Mengurus izin usaha sangatlah penting bagi pelaku usaha. Jangan anggap enteng surat izin usaha, karena ia merupakan fondasi legal yang akan menopang bisnis Anda dalam jangka panjang.
Kamu bisa membuat izin usaha melalui OSS secara mandiri atau melalui jasa konsultan, salah satunya Klinik Hukum Rewang-Rencang. Jika kamu mengurus melalui konsultan tentunya pengurusannya lebih aman dan cepat.
Baik untuk usaha kecil, menengah, maupun besar, memiliki nomor izin usaha adalah syarat utama untuk berkembang dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen maupun mitra bisnis. Maka, sebelum menjalankan aktivitas usaha, pastikan Anda telah melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
