Cek Sertifikat Halal: Panduan Lengkap untuk Konsumen dan Pelaku Usaha
Kesadaran masyarakat terhadap produk halal semakin meningkat, apalagi Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Tidak hanya makanan dan minuman, kini kosmetik, obat, hingga produk rumah tangga pun diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Oleh karena itu, cek sertifikat halal menjadi langkah penting, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Artikel ini akan membahas cara cek sertifikat halal, masa berlaku sertifikat halal, hingga informasi tentang sertifikat halal gratis khusus untuk UMKM.
Mengapa Sertifikat Halal Itu Penting?
Sertifikat halal bukan hanya sekadar label, tetapi juga bentuk jaminan mutu dan kepercayaan. Ada beberapa alasan mengapa sertifikasi halal penting:
- Bagi Konsumen
- Memberikan rasa aman dan tenang karena produk yang dikonsumsi sesuai syariat.
- Menghindari penggunaan bahan haram atau meragukan.
- Meningkatkan kepatuhan terhadap ajaran agama.
- Bagi Pelaku Usaha
- Meningkatkan kredibilitas dan daya saing di pasar.
- Membuka akses ekspor ke negara-negara dengan standar halal ketat.
- Menarik lebih banyak konsumen Muslim, baik lokal maupun internasional.
Cara Cek Sertifikat Halal dengan Mudah
Kini, proses cek sertifikat halal bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Melalui Website BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal):
- Kunjungi laman resmi ptsp.halal.go.id
- Masukkan nama produk atau nama perusahaan.
- Sistem akan menampilkan status sertifikasi, nomor sertifikat, dan masa berlaku.
- Melalui Aplikasi Halal MUI:
- Unduh aplikasi Halal MUI di smartphone.
- Cari produk berdasarkan nama, merek, atau kategori.
- Informasi sertifikasi halal akan ditampilkan secara detail.
Dengan fasilitas ini, konsumen dapat lebih mudah memastikan legalitas halal produk sebelum membeli.
Masa Berlaku Sertifikat Halal (Seumur Hidup)
Berdasarkan regulasi terbaru, masa berlaku sertifikat halal adalah seumur hidup. Kamu hanya perlu mengurus sertifikat sekali saja tanpa perlu memikirkan perpanjangan sertifikat halal. Hal ini penting karena:
- Menjamin proses produksi tetap sesuai standar halal.
- Mengantisipasi perubahan bahan baku yang mungkin digunakan.
- Menghindari sanksi hukum jika masa berlaku habis.
Ketentuan berlakunya sertifikat halal seumur hidup tentunya dengan catatan tidak ada perubahan komposisi dan bahan pada produk. Jika produkmu mengalami perubahan bahan baku tentunya harus mengajukan ulang produk terkait.
Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM
Salah satu terobosan pemerintah adalah memberikan sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Program ini dikenal dengan nama Sertifikat Halal UMKM Gratis atau Sehati.
Kriteria penerima program ini antara lain:
- Usaha berskala mikro dan kecil.
- Produk menggunakan bahan baku yang dipastikan halal.
- Proses produksi sederhana (tidak kompleks).
Program ini membantu UMKM agar tidak terbebani biaya sertifikasi, yang biasanya bisa mencapai jutaan rupiah. Dengan adanya program sertifikat halal UMKM gratis, usaha kecil bisa lebih cepat berkembang tanpa mengorbankan legalitas produknya.
Tantangan dalam Proses Sertifikasi Halal
Meskipun pemerintah sudah menyediakan jalur gratis, ada beberapa kendala yang sering dihadapi pelaku usaha, di antaranya:
- Kurangnya pemahaman prosedur pengajuan.
- Kesulitan mengumpulkan dokumen bahan baku dari pemasok.
- Waktu proses sertifikasi yang bisa memakan waktu beberapa minggu hingga bulan.
Namun, dengan digitalisasi layanan halal, hambatan tersebut semakin berkurang dari waktu ke waktu.
Konsekuensi Hukum Jika Tidak Memiliki Sertifikat Halal
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang pelaksanaannya kemudian diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, dan secara lebih lanjut melalui berbagai peraturan menteri, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 dan Peraturan Menteri Agama No. 748 Tahun 2021, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Jika pelaku usaha tidak mematuhinya, maka dapat dikenakan sanksi berupa:
- Peringatan tertulis.
- Denda administratif.
- Penarikan produk dari peredaran.
Hal ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Conclusion
Melakukan cek sertifikat halal merupakan langkah penting bagi konsumen dan pelaku usaha. Konsumen bisa memastikan keamanan dan kehalalan produk, sementara pelaku usaha mendapatkan kepercayaan lebih dari pasar.
Dengan adanya program sertifikat halal gratis untuk UMKM, para pelaku usaha kecil kini lebih mudah memperoleh legalitas. Namun, jangan lupa memperhatikan masa berlaku sertifikat halal agar tidak kehilangan status halal produk.
Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, legalitas halal bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga strategi bisnis yang dapat meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional. Untuk kamu yang bingung mengenai pengurusan sertifikasi halal kamu bisa berkonsultasi langsung ke Klinik Hukum Rewang-Rencang.
