Dari kemarin admin membagikan “kisah” tentang hubungan antara Hukum dan Kesehatan. Namun keliatannya berat sebelah ya Rencang, alias seolah-olah aspek kesehatan sangat bergantung pada hukum. Walau kenyataannya memang begitu, untuk menghindari perdebatan tidak penting dan klaim sepihak secara subjektif… Maka di kesempatan kali ini admin akan memperlihatkan sisi lain yaitu hukum yang ternyata juga membutuhkan ilmu kesehatan secara umum. Yang dimaksud disini adalah dari segi forensik ya, Rencang. Maka dalam hal ini yang disebut dengan Hukum Forensik adalah ilmu pengetahuan terapan di bidang tertentu yang digunakan untuk membantu melakukan pemeriksaan dan bukti-bukti fisik yang ditemukan di TKP. Bukti itu kemudian akan dihadirkan dalam sidang pengadilan. Nah kalau secara teoritis cukup membosankan bukan, Rencang? Mari kita bahas dengan melihat contoh penerapan hukum forensik.
Dalam mengungkap satu kasus, ada dua jenis pemeriksaan yang akan diminta oleh pihak penyidik, yaitu pemeriksaan luar jenazah (visum luar) maupun pemeriksaan dalam jenazah (visum dalam atau autopsi). Jenis pemeriksaan tergantung pada kepentingan kasus yang ditangani penyidik, dan lewat proses autopsi bisa memastikan sebab kematian. Secara umum, seseorang dikatakan meninggal jika berhentinya fungsi pernapasan, berhentinya denyut jantung dan peredaran darah, dan berhentinya sistem persarafan. Secara khusus dapat diamati dengan menurunnya suu mayat (ARGOR MORTIS), timbulnya lebam mayat (LIVOR MORTIS), terjadinya kaku mayat (RIGOR MORTIS), dan proses pembusukan. Dalam kasus yang dianalisis oleh penulis, mayat yang ditemukan di dekat kandang ayam di pekarangan rumahnya, Untuk dapat mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban sudah meninggal, dilakukan dengan cara di otopsi. Berikut ini adalah contoh penerapan hukum forensik.
Berdasar hasil otopsi yang dilakukan tim medis yakni :
Terdapat pendarahan di otak dan luka bakar di punggung kanan akibat sundutan rokok . Selain itu, korban juga kehilangan 2 gigi permanen dan 5 gigi sulung atas serta patah tulang rahang atas kanan yang dikelilingi resapan darah dan beberapa kondisi fisik lainnya. Tidak hanya itu saja kekejaman yang dilakukan terdakwa terhadap korban, terjadi pencabulan dengan cara tangan dimasukkan ke dalam celana dalam korban. Korban di bunuh pada tanggal 16 Mei 2015, dan baru di ketemukan pada tanggal 10 Juni 2015 hampir tehitung satu bulan lamanya. Pada umumnya lebam mayat sudah timbul dalam waktu 15 sampai 20 menit setelag meninggal.
Dalam kasus korban ini, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan yang dikubur secara tidak wajar. Yaitu dengan memasukkan mayat dalam karung lalu dikubur begitu saja dipekarangan rumah. Bahkan selain kondisi bekas kekerasan di sekujur tubuh korban, berdasarkan hasil otopsi para medis ialah lambung korban dalam keadaan kosong. Lambung dalam keadaan kosong dapat digunakan sebagai clue atau tanda-tanda bagi para medis untuk mendeteksi kapan/waktu meninggalnya korban serta bukti bahwa korban meninggal dalam keadaan kelaparan. Karena korban ditemukan dalam keadaan memeluk boneka, telungkup dan bukan terlentang maka lebam mayat berada di posisi dahi, pipi, dagu, dada, perut, dan bagian tungkal.
Analisis Teoritis
Pada dasarnya setiap makhluk hidup akan melewati beberapa siklus kehidupan dalam hidupnya, seperti manusia yang akan melewati kelahiran, kehidupan dan kematian. Kematian menjadi sebuah fenomena yang menarik untuk diperbincangkan karena pada dasarnya setiap makhluk hidup akan menghalami kematian kapan saja dan dimana saja. World Health Assembly XX tahun 1967 mendefinisikan penyebab kematian adalah penyakit, keadaan sakit atau cedera yang dapat menimbulkan kematian dan kecelakaan atau kekerasan yang menimbulkan cedera yang mematikan. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dalam Pasal 117 yang berbunyi: “Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung, sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat dibuktikan”.
Dalam mengungkap satu kasus, ada dua jenis pemeriksaan yang akan diminta oleh pihak penyidik, yaitu pemeriksaan luar jenazah (visum luar) maupun pemeriksaan dalam jenazah (visum dalam atau autopsi). Jenis pemeriksaan tergantung pada kepentingan kasus yang ditangani penyidik, dan lewat proses autopsi bisa memastikan sebab kematian. Untuk dapat mengetahui identitas korban yang sudah meninggal, dapat dilalukan dengan 2 cara, yaitu : .
-
Primer : dengan cara sidik jari, gigi, dan DNA
Hingga saat ini pemeriksaan dengan menggunakan sidik jari merupakan pemeriksaan yang diakui paling tinggi ketepatannya unruk menentukan identitas seseorang. Yakni dengan membandingkan sisik jari jenazah dengan sidik jari antemortem. Pemeriksaan gigi meliputi pencatatan data gigi (odontogram) dan rahang yang dapat dilakukan dengan menggunakan pemeriksaan manual, sinar-X dan pencetakan gigi dan rahang. Odontogram memuat data tentang jumlah,bentuk, susunan, tambalan, protesa gigi dan sebagainya. Seperti pemeriksaan dengan sidik jari, maka setiap individu memiliki susunan gigi yang khas. Dengan demikian dapat dilakukan indentifikasi dengan cara membandingkan data temuan dengan data pembanding antemortem.
-
Sekunder : Medik dan properti
Pemeriksaan medik dapat dilakukan dengan menggunakan data umum dan data khusus. Data umum meliputi tinggi badan, berat badan, rambut, mata, hidung, gigi, dan sejenisnya. Data khusus meliputi tatto, tahi lalat, jaringan parut, cacat konginital, patah tulang dan sebagainya. Pemeriksaan property dapat dilakukan dengan melihat baju yang terakhir dikenakan, gaya rambut perhiasan, atau logam nama yang dikenakan oleh jenazah.
Oleh: Dina Aprilia Iswara, S.H.
Staf Legal Kantor Hukum Swandy Halim & Partners
Itu tadi contoh Penerapan Hukum Forensik yang dilakukan oleh Dina Aprilia Iswara, S.H. Menarik dan seru bukan, bagi kamu yang tertarik dengan ilmu hukum forensik pastinya. Ayo ikuti Thread Post Hukum Kesehatan hanya di Rewang Rencang!
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya