GAds

Cuti Hamil dan Melahirkan Tidak Mengurangi Jatah Cuti Tahunan.

Cuti Hamil dan Melahirkan Tidak Mengurangi Jatah Cuti Tahunan.

Halo Rencang-Rencang, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai ketentuan mengenai cuti pekerja karena hamil. Dalam hal ini kita akan membahas mengenai cuti melahirkan, apakah cuti melahirkan dapat mengurangi jatah cuti tahunan dari pekerja? Permasalahan tersebut merupakan permasalahan tahunan yang seringkali ditemukan di dalam dunia kerja.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut perlu dipahami  bahwa dalam Hukum ketenagakerjaan terdapat suatu ketentuan bagi perusahaan untuk memberikan jatah cuti bagi pekerja/karyawan di perusahaan tersebut. Cuti kerja sendiri merupakan salah satu hak dari pekerja di lingkungan kerja, sehingga perusahaan wajib untuk memenuhinya. Berdasarkan Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) s.d. (5) UU Ketenagakerjaan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja, yang meliputi: 

  1. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; 
  2. istirahat mingguan, 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu;
  3. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus; dan 
  4. istirahat panjang dapat diberikan perusahaan tertentu yang pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Ketentuan tersebut merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan istirahat dan cuti bagi pekerja. Dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan dari cuti hamil, cuti hamil dan melahirkan pada dasarnya diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013, menyatakan “Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti sebelum saatnya melahirkan anak selama 1,5 bulan sampai saatnya melahirkan anak, hingga 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan bidan atau dokter kandungan”. 

Seorang pekerja yang cuti panjang karena hamil atau melahirkan pada dasarnya memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga perusahaan wajib untuk memenuhinya. Pekerja memiliki jatah cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan. Namun, mengenai ketentuan cuti jangka panjang pada umumnya akan dijelaskan dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja. Tetapi perlu dipahami bahwa dalam membuat perjanjian kerja harus tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, perusahaan tidak bisa sewenang-wenang membuat perjanjian sepihak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perlu dipahami bahwa cuti hamil dan melahirkan bukanlah termasuk jatah cuti tahunan dari pekerja. Jatah cuti hamil dan melahirkan menjadi jatah libur tersendiri bagi pekerja karena dalam undang-undang dijelaskan secara tegas bahwa cuti hamil dan melahirkan tidak termasuk ke dalam cuti tahunan, melainkan menjadi cuti tersendiri bagi pekerja. Dengan ini dapat dipahami bahwa ketika seorang cuti hamil dan melahirkan tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Dengan begitu, dapat dipahami bahwa sebuah perusahaan yang memotong jatah cuti seorang pekerja karena cuti hamil dan melahirkan telah melanggar hak dari pekerja karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memberikan sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta. Tindakan perusahaan yang melanggar hak cuti tahunan Anda merupakan tindak pidana pelanggaran. 

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa cuti hamil dan melahirkan bukanlah termasuk cuti tahunan, sehingga ketika seseorang cuti hamil dan melahirkan tidak bisa mengurangi jatah cuti tahunan. Lantas apakah rencang-rencang telah memahami mengenai ketentuan cuti hamil dan melahirkan? Jika  Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu. 

#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?