Porn Scandal ITE Law

Beberapa waktu lalu kita telah mengupas tuntas mengenai penyebaran konten asusila dalam konteks Undang-Undang Pornografi. Saat ini kita akan membahas Delik Porno Undang-Undang ITE. Karena memang kejahatan terhadap asusila walaupun dalam bentuk suka sama suka memiliki dimensi yang luas tidak hanya memasuki rezim hukum pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tapi juga seperti yang sudah kita bahas kemarin, bisa masuk Pornography Laws . Dan seperti yang akan kita bahas kali ini, bisa masuk juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itulah di satu sisi dapat dikatakan permasalahan mengenai hal ini seringkali dianggap sebagai pasal karet yang menjebak. Akan tetapi juga di sisi lain memiliki sisi positif supaya pelaku tidak dapat meloloskan diri dari jeratan hukum.

Asupan Norma Harianmu

Buat kamu yang suka menyebarluaskan video asusila, waspadalah waspadalah. Karena dalam Undang-Undang ITE telah diatur norma yang berbunyi demikian (Pasal 27 ayat (1) UU ITE):

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Maka perbedaan paling mendasar dengan pidana yang berada dalam rezim Undang-Undang Pornografi adalah apabila Pornografi ruang lingkupnya hingga produsen video yang berada di balik layar hingga “distributor”, sedangkan dalam Undang-Undang ITE ranahnya relatif lebih sempit karena yang dijerat hanyalah penyebar videonya. Akan tetapi unsur paling utama adalah video asusila tersebut disebarkan melalui platform elektronik yang dapat diakses oleh netizen. Mungkin website-webiste khusus dengan niche Pornografi yang dibuat oleh pihak dari Indonesia, dapat dijerat norma ini.

Sanksi Pidana untuk Penyebar Video Asusila

Entah motifnya untuk kepentingan ekonomi (monetisasi video melalui website/platform tertentu yang bisa memberi pendapatan kepada pelaku seperti melalui Advertisement maupun membership) ataupun hanya sekedar untuk hiburan, penyebar video asusila terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Miliar. Ketentuan ini dapat kamu temukan di dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE. Maka buat kamu yang suka sekali berbagi video tidak senonoh, perbuatanmu dapat diganjar dengan norma hukum pidana dan jangan lupa dosa yang bisa kamu tanggung dalam konteks norma agama. 🙂 Karena semua itu bisa jadi masuk dalam ranah delik porno UU ITE, belum lagi jika dijerat pasal berlapis dengan KUHP dan Undang-Undang Pornografi. Baik Undang-Undang ITE yang lama maupun Undang-Undang ITE yang versi revisi.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Latest Posts

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?