Erick Thohir Bubarkan BUMN
Ges. Menjelang akhir 2021, Erick Thohir (Menteri BUMN) mengumumkan rencana pembubaran 7 BUMN “hantu”. Lha “hantu”?? Jadi pembubaran 7 BUMN ini direncanakan karena kondisi perusahaan yg selalu *merugi* dan beberapa *sudah tidak beroperasi* sejak 2008. Kabar inipun berhembus akhir-akhir ini saat post ini dibuat. Menurut Erick Thohir, “7 Perusahaan ini sudah tidak memiliki kontribusi bagi perekonomian nasional”. Lantas, apa sajakah BUMN yang direncanakan untuk dibubarkan oleh Erick Thohir?
- PT Industri Gelas (Persero), Sejak 2015, PT sudah berhenti produksi. Kondisi PT diperburuk kasus korupsi di internal perusahaan.
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT MNA didirikan sejak 1962, namun Per 2019, perseroan resmi berhenti. Mengingat fasilitas pernerbangan, telah berusia lebih dari 30 tahun
- PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT sudah berhenti beroprasi sejak 2007. PT tidak mampu bertahan karena mesin-mesin produksi yg sudah tua
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero), Merupakan BUMN yg bergerak dibidang tekstil
- PT Istaka Karya (Persero), Merupakan perusahan jasa konstruksi sejak 1979
Ges, BUMN sendiri merupakan Persroan Terbatas (UU 40/2007) yang umumnya berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan kepemilikan saham negara 51% (PP 12/1998) dan Perusahaan Umum (PERUM) (PP 13/1998) yang 100% (keseluruhan) sahamnya dimiliki Negara. Apakah pembubaran BUMN sama dengan pembubaran Perseroan Terbatas pada umumnya? Beda dong Ges, tapi agak mirip” dikit sih, karena pada dasarnya pembubaran PERSERO atau PERUM tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Nah Ges, untuk PT “pada umumnya” pembubaran dapat terjadi akibat: (Pasal 142 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
- Berdasarkan RUPS
- Jangka waktu pendirian yg ditetapkan telah berakhir
- Penetapan pengadilan
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga, harta pailit perseroan tidak cukup membayar biaya kepailitan
- Hata pailit perseroan berada dalam keadaan insolvensi
- Dicabutnya izin PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi
PERBEDAAN |
||
Perseroan Terbatas
(UU 40/2007) |
PERSERO
(PP 45/2005) |
PERUM
(PP 45/2005) |
1. Direksi PT cukup mengajukan usulan pembubaran PT kepada RUPS
2. Direksi/ pihak lain yg ditunjuk RUPS dapat bertindak sebagai likuidator 3. Likuidator cukup menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS
|
1. Pembubaran PERSERO karena RUPS diusulkan Menteri kepada Presiden setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.
2. Jika pembubaran PERSERO bukan karena RUPS, maka Menteri mengajukan RUU PP kepada Presiden.
|
1. Pembubaran PERUM ditetapkan dalam PP atas usul Menteri
2. Likuidator ditunjuk oleh Menteri 3. Selambat-lambatnya 1 tahun sebelum jangka waktu berdirinya PERUM berakhir, Menteri dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memperpanjang jangka waktu berdirinya. 4. Pengadilan dapat membubarkan PERUM atas permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat melanggar kepentingan umum 5. Sisa kekayaan hasil likuidasi PERUM diperuntukan bagi Menteri dan/atau Kas Negara |
Likuidasi dilakukan sebagai penyelesaian dan pemberesan aktiva dan pasiva sehubungan proses pembubaran perseroan akibat keadaan pailit (Ps 2 ayat (1) UU KPKPU), insolvensi (keadaan tidak mampu membayar Ps 57 ayat (1) UU KPKPU) dan sebab-sebab lain dalam UU 40/2007. Nah, sebelum proses likuidasi selesai dilakukan, maka perseroan (BUMN) juga perlu menyusun kebijakan mengenai karyawan, baik itu pemberhentian atau pengalihan ke Perseroan lainnya. Jadi Ges, umumnya Menteri/Pemerintah mengambil keputusan pembubaran BUMN, sebagai upaya efisiensi perusahaan milik negara. Nah itu dia ges kabar Erick Thohir Bubarkan BUMN. Sekarang kamu tau kan kalau perusahaan juga bisa dibubarkan secara hukum. Jika tidak, impact-nya bisa kemana-mana lho.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya