Pancasila adalah philosofische grondslag atau dasar falsafah bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana secara formal rumusan tersebut termaktub dalam Alinea Ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun Pancasila terdiri atas sila-sila sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan pondamen, filsafat, dan pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia yang kekal abadi. Pancasila adalah Dasar dan Ideologi Negara yang berfungsi juga sebagai suatu dasar moral dan ikatan moral bagi seluruh bangsa Indonesia dalam bernegara dan bermasyarakat.[1]
Sehingga dalam kondisi yang demikian, perlu dikontemplasikan mengenai peran dari Pancasila dan urgensinya sehingga terlihat bahwasannya Pancasila dibutuhkan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa sejak dulu kala, kini, hingga di masa yang akan datang. Apabila proklamasi merupakan perwujudan formal yang berperan untuk menyatakan kemerdekaan suatu bangsa dan terbentuknya suatu negara yaitu dalam hal ini bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pancasila merupakan sumber dalam arti materiil yang secara abstrak memiliki visi untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta turut ikut dalam membentuk Dunia Baru yang damai abadi, bebas dari segala bentuk penghisapan manusia oleh seorang manusia yang lain dan penjajahan suatu negara oleh negara yang lain. Sehingga peran pertama dari Pancasila adalah menjadi benang merah antara proklamasi dan pemikiran rakyat Indonesia.[2]
[1] Roeslan Abdulgani, Sejarah, Cita-Cita dan Pengaruhnja : Konperensi Asia Afrika Bandung, Penerbit Idayu Press, Jakarta, 1977, Hlm.16. dalam Ahmad Azhar Basyir, Hubungan Agama dan Pancasila, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1985, Hlm.7.
[2] Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan, Penerbit Bina Aksara (Anggota IKAPI), Jakarta, 1986, Hlm.11-12.
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya