First-To-File Merek Pakubuwono
PT The Pakubuwono Development (TPD) adalah pemilik dan pendaftar merek Pakubuwono pertama sejak 18 November 2002 (selalu rutin diperpanjang hingga masa berlaku 2022). Sedangkan, PT Selaras Mitra Sejati (SMS) mendaftarkan merek “Grand Pakubuwono @Bekasi” pada tahun 2013.
Kedua PT tersebut saling berkonflik dan mereka sama-sama bergerak di bidang pengembangan hunian seperti apartemen.
Dengan adanya konflik tersebut maka apakah akan terjadi First-To-File Merek Pakubuwono? Cek pembahasan berikut ini :
Konflik Merek Pakubuwono antara PT TPD dengan PT SMS
Berawal dari PT TDP yang merasa dirugikan karena PT SMS menggunakan nama merek yang sama yaitu adanya kata “Pakubuwono”. Selain merek yang sama ternyata proyek kedua PT tersebut juga sama. Proyek ke dua PT tersebut berada di kelas 36 yang meliputi urusan pengelolaan dan penyewaan apartemen (real estate). Akhirnya, hal tersebutlah yang menjadi akar permasalahannya bahkan hingga sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT TPD sebagaipemilik “The Pakubuwono” telah mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek atas keberatan dengan tindakan PT. SMS pemilik “Grand Pakubuwono@Bekasi”. Keberatan tersebut dilandasi oleh PT TDP yang merasa dirugikan atas merek Pakubuwono@Bekasi yang dimiliki oleh PT SMS.
Hal tersebut dikarenakan pada tahun 2014, PT SMS meluncurkan apartemen Pakubuwono@Bekasi dengan harga sekisar Rp 400 juta. Sedangkan, apartemen Pakubuwono Residence milik PT TPD memiliki harga sekisar Rp 3,8 miliar.
Sehingga dengan perbedaan harga yang sangat jauh, oleh karena itu PT TDP sering mendapat telepon dari para konsumen yang mempertanyakan harga apartemen yang terlalu jauh. Selain itu, PT TDP juga memiliki keyakinan bahwa PT SMS tersebut beritikad tidak baik dengan berusaha untuk mendomplang reputasi dari PT TDP.
Putusan Konflik Merek Pakubuwono antara PT TPD dengan PT SMS
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakin menyatakan bahwa “Grand Pakubuwono @Bekasi memiliki persamaan pada pokoknya, beritikad tidak baik, bertentangan dengan perundang-undangan dan ketertiban umum. Sehingga “Grand Pakubuwono @Bekasi” dibatalkan (Batal Demi Hukum).
Seperti yang telah dikatakan di awal, bahwa PT TDP telah mendaftarkan merek The Pakubuwono sejak 18 November 2002 dengan sertifikat nomor 555048 melalui anak usaha PT TPD yakni PT Mandiri Eka Abadi. Sejak tahun 2002 tersebutlah merek Pakubuwono digunakan.
Merek tersebut juga rutin diperpanjang dan terakhir perpanjangannya hingga masa berlaku 18 November 2022 dengan nomor pendaftaran IDM000393272.
Sedangkan PT SMS mendaftarkan mereknya “Grand Pakubuwono@Bekasi” pada tanggal 4 September 2013 dengan nomor IDM0005045589. Oleh karena PT TDP lebih dahulu mendaftarkan merek dengan unsur Pakubuwono pada DJKI di Indonesia. Maka, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan bahwa PT SMS beritikad tidak baik dan memiliki unsur yang sama pada pokoknya.
Dalam hal tersebut maka dapat kita pahami bahwa terjadi pula First to File yakni pendaftar pertama adalah pemilik merek. First to file ini juga telah diatur dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Merek. Selain itu juga sesuai dengan prinsip pasal 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Selain itu, PT TPD juga telah mendaftarkan 10 merek yang mengandung unsur Pakubuwono seperti The Pakubuwono House, The pakubuwono Town House, The Pakubuwono Signature. Sehingga dengan adanya merek Grand Pakubuwono@Bekasi dapat membuat konsumen (masyarakat Indonesia) terkecoh maupun terpengaruhi seolah merek Grand Pakubuwono@Bekasi milik PT SMS merupakan bagian dari merek The Pakubuwono milik PT TPD. Oleh sebab itu, hal tersebut tentunya akan mengganggu ketertiban umum.
Sehingga, putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Grand Pakubuwono@Bekasi sudah sesuai dengan pasal 77 ayat 2 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatakan bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Itu dia pembahasan hari ini terkait permasalahan merek yakni First-To-File Merek Pakubuwono. Terus simak pembahasan-pembahasan selanjutnya di website rewang rencang.
Sumber Hukum :
Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Merek
Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
