GAds

Gaji Dibawah UMR Legalkah?

Kalo sudah akhir bulan pasti Rencang-rencang kepikiran “kapan gaji cairrr” atau “aduh makan mie terus nih, pengen makan BBQ :(“ tenang, Admin juga berpikir hal yang sama kok hehehe. Nah, omong-omong soal gaji, RewangRencang bakal membahas soal gaji dibawah upah minimum dari sudut pandang hukum tentunya. Intinya, gaji dibawah UMR, legalkah?

Dulu, Upah minimum biasanya disebut dengan Upah Minimum Regional (UMR). Tapi nih ya, sebutan itu sudah diganti dengan adanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum (Kepmenakertrans 226 Tahun 2000) dan istilah baru ini juga diadaptasi selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dalam penyebutannya sekarang, Indonesia mengenal 2 macam upah minimum (Pasal secara garis besarnya:

Upah Minimum Propinsi (UMP) yang berlaku di seluruh propinsi;

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di seluruh Kabupaten/Kota.

Penyebutannya sudah berubah, lalu apakah pemberian upah dibawah minimum diperbolehkan? Di dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan, sudah dengan jelas melarang setiap pemberi kerja untuk memberikan upah dibawah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Tapii… ada tapi nya nih, ketika pemberi kerja tidak mampu membayar pemerintah membolehkan untuk penangguhan (Pasal 90 ayat 2 UU Ketengakerjaan) pemberian upah tersebut.

Ketentuan untuk Pengusaha

Penangguhan ini kayak membayar hutang tapi tidak semuanya, hanya sebagiannya saja. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015 telah menegaskan bahwa selisih dari upah yang belum dibayarkan dari Upah Minimum tetap harus dibayarkan. Jadi, Pemberi kerja pada dasarnya tetap membayar upah pekerjanya sebesar upah minimum yang ditentukan oleh Pemerintah ya. Pengusaha/Pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan termasuk dalam tindak pidana kejahatan dan diancam pidana juga loh. Bagi Pengusaha yang memberi upah dibawah standar minimum akan terjerat Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah.

Dalam dunia usaha sehari-hari praktik pemberian upah dibawah standar minimum ini biasanya terjadi disebabkan saat kesepakatan kontrak kerja atau saat pengangkatan karyawan, pekerja tersebut meng ”iya” kan tawaran yang diberikan oleh pemberi kerja. Hal ini terjadi dimungkinkan oleh banyak faktor. Misalnya: faktor butuh pekerjaan cepat, mending kerja daripada nganggur, dan lain sebagainya.

Sifat Perjanjian Kerja

Rencang-rencang yang berpikir karena sepakat antara kedua pihak, perjanjian/kontrak kejra tersebut sah. Bukan! Itu namanya pembodohan! Karena perjanjian kerja yang isinya bertentangan dengan Undang-undang adalah BATAL DEMI HUKUM. Jadi Rencang jangan mau menerima kesepakatan tersebut. Lalu, bagaimana dengan yang sudah terlanjur? Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU PHI) ada beberapa langkah yang dapat dilakukan apabila ingin menuntut hak yang seharusnya didapatkan, seperti:

Melakukan perundingan terlebih dahulu dengan pengusaha, hal ini dilakukan agar mencapai mufakat (Pasal 3 ayat 1 UU PHI);

Apabila tidak mencapai kesepakatan dalam 30 hari, maka salah satu pihak dpat melaporkan kepada lembaga yang berwenang engan bukti-bukti bahwa perundingan tidak sampai pada kesepakatan bersama. Pada tahap ini, Lembaga yang berwenang akan menawarkan jalur konsiliasi atau mediasi (Pasal 4 ayat 1 UU PHI);

Kalau masih gagal maning, maka dapat mengajukan gugatan kepada pengusaha melalui Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UU PHI).

Demikian bahasan singkat mengenai pemberian Upah dibawah standar Minimum dari sudut pandang hukum. Gimana? Gaji dibawah UMR, Legalkah? Masih kurang jelas? Atau Rencang mau menceritakan pengalaman soal upah dalam dunia pekerjaan? Silahkan Rencang-Rencang kasih komentar dibawah ya!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukum Terpercaya

#SemuaAdaJalannya

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?