GAds

Hukum: Syarat Menjadi Dokter

Setelah membahas mengenai hak pasien yang topiknya cukup ringan, kali ini kita bahas aspek lain hukum: Syarat Menjadi Dokter. Yang perlu digarisbawahi, disini syaratnya menjadi Dokter (dr.) lho ya Rencang, bukan menjadi Doktor (Dr.) yang syarat S3 itu. Supaya memperjelas aja hehe. Jadi apa hubungannya antara hukum dengan dunia kedokteran? Ya jelas ada. Banyak syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Dokter. Syarat administrasi juga diatur dalam hukum lho ya, oleh karena itu bersinggungan juga dengan kajian hukum atau kita bisa menyebutnya sebagai hukum kedokteran. Undang-undang payung (umbrella act) yang mengatur mengenai kedokteran adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Males baca? Iya admin tau. 😀

Sebagai seorang calon Dokter, maka wajib hukumnya ia harus memenuhi kriteria fisik terlebih dahulu. Kriteria fisik tersebut meliputi sehat secara jasmani dan rohani termasuk kekebalan tubuh yang tinggi dan kesehatan mental yang kuat. Selanjutnya tidak boleh buta warna. Hal ini penting untuk dapat membedakan warna yang meminimalisir kealpaan. Kealpaan praktik tersebut tentunya merugikan pasien, atau minimal salah dalam memberikan obat kepada pasien. Dan syarat berhubungan dengan fisik yang terakhir adalah memiliki kesehatan pada otak. Dalam artian, Dokter harus memiliki tingkat fokus yang tinggi dan dapat mengontrol rasa stres yang dapat mengganggu proses pemeriksaan dan menghambat kesembuhan pasien.

Persyaratan Perizinan

Loh, Dokter juga memerluka izin? Iyalah pasti. Seseorang yang akan menangani kesehatan orang lain juga perlu izin untuk beraksi. Sebenarnya namanya bukan benar-benar “izin”. Tapi untuk mempermudah dokumen administratif, mari kita sepakat menamakannya dengan “izin. Secara umum, terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi supaya seseorang dapat membuka praktik kedokteran. Yang paling umum adalah ia harus memiliki riwayat pendidikan kedokteran dibuktikan dengan Ijazah/Tanda Lulus dari institusi pendidikan kedokteran. Setelah itu, calon Dokter harus menempuh Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang menggunakan sistem CBT (Computer Based Test). Ujian ini berguna supaya seorang calon Dokter memiliki kualifikasi untuk memegang Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Yang harus dilakukan selanjutnya adalah harus mengurus keanggotaan IDI atau Ikatan Dokter Indonesia dengan syarat-syarat administrasi basic dan membayar iuran anggota. Hal ini penting untuk mendapatkan rekomendasi dari IDI. Rekomendasi IDI tersebut barulah berguna untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinas terkait di Kabupaten atau Kota. Untuk STR diatas, ada ketentuan daluwarsa yaitu selama 5 tahun. Jika STR habis, Dokter diwajibkan untuk mengikuti ujian (untuk lulusan 2007 keatas) atau mengikuti Program Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (P2KB) untuk lulusan 2007 kebawah. Begitulah hukum syarat menjadi Dokter yang harus dipenuhi oleh seorang Dokter. Bagaimana apakah Rencang ada yang tertarik menjadi Dokter atau otw menjadi Dokter?

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?