GAds

Indikator Penilaian Merek Terkenal

Pasal 21 ayat (1) UU Merek menyatakan bahwa permohonan pendaftaran Merek harus ditolak bilamana Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. Memiliki persamaan dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu, atau Indikasi Geografis terdaftar. Pernyataan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk melindungi citra Merek atas adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara membonceng ketenaran Merek lain yang sudah terkenal karena adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. Jika kita mencermati pasal tersebut, maka timbulah pertanyaan apa indikator penilaian Merek Terkenal?

Penjelasan Persamaan Pada Pokoknya dan Keseluruhannya

Yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain. Sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam Merek tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan “keseluruhannya” adalah adanya kemiripan secara menyeluruh antara unsur Merek yang satu dengan yang lain.

Indikator Merek dikatakan sebagai Merek Terkenal 

Berdasarkan penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Merek dapat dikatakan sebagai Merek terkenal dengan memperhatikan hal-hal ini:

  1. Pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan;
  2. Reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran;
  3. Investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya; dan
  4. Disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara.

Lebih lanjut, bilamana hal tersebut belum dianggap cukup, maka Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri. Lembaga itu melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek. Lalu dalam hal pendaftaran Merek akan dijadikan sebagai dasar penolakan.

Catatan…

Jika dilihat berdasarkan penjelasan tersebut, terlihat bahwa UU Merek masih memberikan indikator yang abstrak terkait Merek terkenal. Hal itu dikarenakan, UU tersebut masih belum mampu memberikan ukuran pasti kepada hakim dalam menentukan keterkenalan Merek. Sejauh mana pembuktian mengenai pengetahuan umum, masyarakat, promosi merek. Maupun bagaimana pembuktiannya serta berapa lama jangka waktu atau batasan bukti pendaftaran merek diperlukan atau tidak. Hal itu dapat dibuktikan melalui banyaknya sengketa di Pengadilan yang berakhir memenangkan Merek tiruan yang sudah terdaftar. Alasannya lemahnya pembuktian dari pemilik Merek terkenal meskipun telah memenuhi kelengkapan sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam UU Merek. 

Selain itu, tidak adanya kriteria terkait lembaga yang bersifat mandiri yang dapat melakukan survei untuk memperoleh kesimpulan mengenai Merek terkenal dalam penjelasan UU tersebut. Dikarenakan di Indonesia saat ini terdapat banyak lembaga survei yang “mengaku” sebagai lembaga mandiri. Namun memiliki keterikatan politik terhadap golongan tertentu sehingga hasil survei yang dilakukannya kurang menunkukan realitas yang ada di lapangan.

Terakhir, jika kita mencermati pasal dan penjelasan atas pasal tersebut maka akan dapat ditemukan suatu celah hukum dalam ketentuan ini, yaitu tidak ditentukannya persyaratan bahwa Merek terkenal yang menjadi rujukan penolakan pendaftaran Merek harus lebih dahulu sudah terdaftar di Indonesia. Artinya, bilamana Merek terkenal tersebut tidak terdaftar di Indonesia, maka Merek terkenal tersebut tetap saya dilindungi berdasarkan UU Merek yang berlaku saat ini. Demikianlah indikator penilaian Merek Terkenal.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?