GAds

Instrumen Pelindung Ideologi Pancasila

Konsep mengenai Kejahatan terhadap Ideologi Negara dipenetrasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Delik Keamanan Negara oleh pemerintahan B.J. Habibie. Undang-undang tersebut menambahkan tujuh rumusan pasal untuk hukum positif Indonesia, yaitu mulai dari Pasal 107a hingga Pasal 107f.[1] Beberapa rumusan pasal yang ditambahkan merupakan pasal yang memuat ancaman yang merujuk pada paham tertentu yaitu paham Komunisme/Marxisme-Leninisme. Sedangkan Pasal 107b adalah pasal yang bersifat umum karena memberikan perlindungan pada Pancasila sebagai dasar negara dengan tidak merujuk pada suatu ajaran.[2] Tidak hanya ditemukan dalam hukum positif, ancaman sanksi juga terdapat dalam ius constituendum berupa Rancangan KUHP yang sedang dibahas pemerintah, yang secara spesifik terdapat dalam Pasal 212 hingga Pasal 214 RKUHP.[3]

Tidak hanya ditemukan dalam KUHP, dalam konteks pembatasan Kebebasan Berserikat sebagai amanat dari Pasal 28 UUD NRI 1945, terdapat undang-undang organik dalam hukum positif yang juga mengandung sanksi pidana yaitu terdapat pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.[4] Undang-Undang Ormas tersebut mengandung sanksi Pidana dalam ketentuan substansinya, lebih tepatnya terdapat dalam BAB XVIIA tentang Ketentuan Pidana bagi anggota dan/atau pengurus Organisasi Masyarakat. Substansi mengenai Ketentuan Pidana ini awalnya merupakan kontroversi hingga dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan bernomor 2/PUU-XVI/2018 sehingga keabsahan Sanksi Pidana tetap berlaku.[5]

Selain terdapat Sanksi Pidana, yang lebih esensial juga terdapat ketentuan mengenai Sanksi Administratif yang sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Sanksi Administratif merupakan satu-satunya ketentuan mengenai sanksi yang terdapat dalam undang-undang a quo. Di dalam Pasal 60 menyebutkan beberapa Sanksi Administratif yang dapat diterapkan kepada Organisasi Masyarakat yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu meliputi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau pencabutan status badan hukum dari Organisasi Masyarakat tersebut.[6] Sanksi Administratif tersebut dijatuhkan langsung oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.[7] Keseluruhan instrumen hukum positif tersebut diberlakukan untuk melindungi marwah ideologi Pancasila[8] dari pihak-pihak radikal yang berusaha menggantinya dengan sistem lain.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tinggi negara dalam ranah yudikatif juga memiliki korelasi secara tidak langsung dalam menjaga marwah Pancasila. MK berperan sebagai The Guardian of Constitution. [1] Konstitusi Indonesia merujuk pada UUD NRI 1945, dimana dalam bagian Pembukaan sesungguhnya merupakan dasar keabsahan dari Pancasila. Namun, Pembukaan UUD NRI 1945 meskipun bagian yang tidak terpisahkan dari Konstitusi UUD NRI 1945, sifatnya bukanlah yuridis melainkan filosofis.[2] Disebut korelasinya yang secara tidak langsung dikarenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan secara eksplisit relevansi Pancasila sebagai batu uji dalam putusan MK.[3]

MPR RI pula lembaga negara yang memiliki peran dalam memberangus ajaran kiri di Indonesia dengan mengeluarkan dasar hukum berupa TAP MPR XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan  Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Indonesia Bagi PKI dan  Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan dan Mengembangkan Paham atau  Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Meskipun tidak pernah ditinjau kembali[1], namun secara faktual TAP MPR ini tetap berlaku secara efektif[2]. Efektivitasnya dilihat dari pengawasan oleh pemerintah secara ketat terhadap aktivitas berbau kiri. TAP MPR XXV/MPRS/1966 secara mangkus dan sangkil menekan upaya PKI yang secara historis melalui pemberontakan-pemberontakan terhadap bangsa dan negara mengindikasikan kehendak PKI untuk mengganti dasar filsafat negara Indonesia yaitu Pancasila dengan paham komunisme.[3]

[1] Indonesia (), Undang-Undang tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No.74, TLN No.3850, Ps.1.

[2] Aldo Pinontoan, Lingkup dan Peran Delik terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107A – 107F Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Lex Crimen, Vol.V, No.1 (Januari 2016), Hlm.149.

[3] Supriyadi Widodo dan Fajrimei A. Gofar, Menelisik Pasal-Pasal Proteksi Negara dalam RUU KUHP : Catatan Kritis terhadap Pasal-Pasal Tindak Pidana Ideologi, Penghinaan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden dan Penghinaan terhadap Pemerintah, Penerbit ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Jakarta, 2007, Hlm.29.

[4] Indonesia (), Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, LN Tahun 2017 No.138, TLN No.6084, Ps.82A dan Ps.83A.

[5] M. Beni Kurniawan, Konstitusionalitas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ditinjau dari UUD 1945, Jurnal Konstitusi, Vol.15, No.3 (September 2018), Hlm.468.

[6] Indonesia (), Op.Cit, Ps.61.

[7] Irfan Rosyadi, Analisis terhadap Penghapusan Proses Peradilan dalam Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Studi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan), Skripsi, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018, Hlm.129.

[8] Riandy Aryani, Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2018, Hlm.2-3.

[1] Arifin S. Tambunan, Menelusuri Eksistensi Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966, Jurnal UNISIA, Vol.XXX, No.65 (September 2007), Hlm.239.

[2] Dian Agung Wicaksono, Implikasi Re-Eksistensi TAP MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan terhadap Jaminan Atas Kepastian Hukum yang Adil di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol.10, No.1 (Maret 2013), Hlm.162.

[3] Soejadi, Reformasi, Kebebasan Ideologi dan Kemungkinan Bangkitnya Masyarakat Nasakom Baru, Penerbit Paradigma, Yogyakarta, 2000, Hlm.47.

[1] Muchammad Ali Safa’at, dkk., Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Penerbit Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2011, Hlm.11.

[2] Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti, Memahami Konstitusi; Makna dan Aktualisasi, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2014, Hlm.96.

[3] Yance Arizona, Pancasila dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Penerbit Epistema Institute bekerjasama dengan Yayasan TIFA, Jakarta, 2014, Hlm.5.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?