Kemudian yang perlu diperhatikan adalah kepemilikan Nama Domain Indonesia oleh pihak asing. Kebijakan ini mulai dikaji kembali oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berupaya mendukung ekspansi pasar Nama Domain Indonesia untuk menambah kepemilikan Nama Domain Indonesia dengan cara bermitra dengan Registrar asing.[1] Publik pun menyatakan sepakat untuk mendukung internasionalisasi Nama Domain Indonesia melalui Diskusi Umum Terbuka (DUT) yang diselenggarakan oleh PANDI.[2]
Kebijakan internasionalisasi Nama Domain Indonesia yang dimaksud bukan dalam artian Internationalized Domain Names (IDNs). Perlu ditekankan perbedaan terletak pada tujuan, dimana IDNs merupakan upaya untuk menginklusifitaskan Nama Domain dengan karakter yang unik dari karakter pada ASCII.[3] Salah satu contohnya ialah pengaplikasian karakter bahasa Cina sebagai karakter Nama Domain.[4] Selain Cina, terdapat juga bahasa lain seperti Arab, Rusia, Hindi, Yunani, Korea, Jepang, dan bahasa-bahasa nasional lain yang memiliki ciri khas berupa karakter yang unik.[5]
Kebijakan internasionalisasi Nama Domain Indonesia ialah liberalisasi yang membuat pihak asing dapat memiliki Nama Domain Indonesia. Beberapa negara kecil dan kepulauan juga menerapkan kebijakan yang serupa demi meningkatkan pemasukan dan fungsi komersialisasi ccTLD. ccTLD yang telah diinternasionalisasi sehingga dapat didaftarkan oleh Registran asing ialah .cc (Kepulauan Kokos), .tv (Tuvalu), .ws (Samoa) dan .at (Austria).[6] Kebijakan ini perlu dikaji ulang mengingat contoh ccTLD internasional itu masuk dalam Nama Domain yang rentan disalahgunakan untuk Phising. [7]
[1] Yudho Winarto, Pemerintah Siap Dukung Ekspansi Pasar Nama Domain Dot ID ke Luar Negeri, diakses dari https://industri.kontan.co.id/news/pemerintah-siap-dukung-ekspansi-pasar-nama-domain-dot-id-ke-luar-negeri, diakses pada 28 Maret 2020, jam 09.39 WIB.
[2] Bramy Biantoro, Untuk Indonesia, Publik Dukung Internasionalisasi Domain .id, diakses dari https://www.merdeka.com/teknologi/untuk-indonesia-publik-dukung-internasionalisasi-domain-id.html, diakses pada 28 Maret 2020, jam 09.40 WIB.
[3] Reshmi Hariharan dan Harish Chowdhary, IDNs – A Key to Inclusive and Multilangual Internet, Penerbit Internet Governance Forum (IGF), Jenewa, 2016, Hlm.4.
[4] ICANN, CDNC’s Perspective of IDN on Top-Level Domain, disampaikan pada IDN Workshop, Vancouver, November 2015, Hlm.2.
[5] ICANN, IDNs: Internationalized Domain Names, ICANN, Kalifornia, 2009, Hlm.3.
[6] Directorate for Science, Technology and Industry Committee for Information, Computer and Communications Policy, Evolution in the Management of Country Code Top Level Domain Names (ccTLDs), Penerbit The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Paris, 2006, Hlm.21.
[7] Greg Aaron dan Rod Rasmussen, Global Phising Survey: Trends and Domain Name Use in 2016, Penerbit Anti-Phising Working Group, Washington, D.C., 2017, Hlm.13.
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya