GAds

Izin Mendirikan Rumah Sakit

Di saat kondisi saat ini, kebutuhan akan kesehatan sudah barang tentu menjadi kebutuhan primer. Kebutuhan primer rasanya bukan hanya pangan, sandang dan papan ya rencang. Tapi juga gadget dan internet (eh), dan yang tak kalah pentingnya adalah jaminan hidup dan tubuh yang sehat. Tidak ada seorang pun didunia ini yang ingin merasakan sakit (terkecuali masokis :D) sehingga untuk menghindarinya, pola hidup sehat perlu dijaga dengan baik. Anjuran-anjuran dasar banyak dipelajari di sekolah, diajarkan oleh lingkungan sekitar atau berasal dari rekomendasi-rekomendasi dokter atau instansi kesehatan. Namun yang namanya sakit bukan berarti tidak mungkin datang bahkan setelah menjalankan pola hidup sehat. Jika sudah sakit, maka instansi Rumah Sakit adalah rujukan pertama yang bisa diambil. Namun bahasan ini selalu luput dari obrolan tetangga: Bagaimana dengan izin mendirikan Rumah Sakit?

Rumah Sakit memang menjadi salah satu sentral penyelenggaraan kesehatan selain budaya sehat masyarakat dan perangkat pendukung seperti dokter dan perawat. Rumah Sakit dalam prespektif pemerintah digunakan untuk menunjang kesehatan masyarakat. Karena di tempat inilah kenyamanan atau bahkan nyawa seseorang dipertaruhkan. Rumah Sakit seakan menjadi garda terakhir yang dapat menyelamatkan seseorang dari gangguan atau sakit yang dideritanya. Tapi mungkin pandangan itu bisa berbeda apabila dilihat oleh swasta. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kesehatan masyarakat termasuk lahan basah yang dapat dijadikan bisnis menggiurkan. Maka dari itu, banyak berdiri instansi Rumah Sakit yang dibuat oleh swasta baik berorientasi profit atau nirlaba. Jika pendirian rumah sakit sudah melenceng dari hakikatnya, keberadaannya yang salah tersebut tentu mengancam atau bahkan hanya mencekik masyarakat melalui tagihan-tagihannya.

Rumah Sakit: Izin berdiri bos!

Maka dari itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan kesehatan, Rumah Sakit sebagai organ vital juga butuh izin. Sebagaimana yang kita tau, izin berarti mekanisme membolehkan yang sebelumnya dilarang. Dalam kata lain, setiap orang dilarang dengan seenaknya sendiri untuk mendirikan instansi kesehatan termasuk Rumah Sakit. Namun dikecualikan bagi mereka yang telah memenuhi syarat perizinan yang berarti dapat menyelenggarakan layanan sesuai standar kesehatan. Legalitas secara mutlak harus dilirik pertama kali untuk menentukan kredibilitas Rumah Sakit. Apa saja syarat untuk mendapatkan izin mendirikan Rumah Sakit? Berikut ini disimak ya Rencang:

  1. Surat permohonan (diberi materai Rp.6000,-)
  2. Studi Kelayakan Rumah Sakit yang telah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan terkait
  3. UKL/UPL
  4. ANDALALIN (bagi Rumah Sakit yang memiliki lebih dari 50 kamar tidur)
  5. Surat Izin Mendirikan Bangunan/IMB (Foto Copy)
  6. Luas tanah dan foto copy sertifikat tanah, bukti kepemilikan tanah yang telah dilegalisir
  7. Foto Copy akta pendirian perusahaan berbadan hukum dan hukum dan pengesahannya
  8. SIUP Rumah Sakit (Foto Copy)
  9. Foto Copy KTP Direktur atau Pemilik Rumah Sakit
  10. Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Direktur atau Pemilik Rumah Sakit
  11. Nama Rumah Sakit

Kamu pengusaha swasta atau instansi yang berencana mendirikan Rumah Sakit? Catat dan penuhi terlebih dahulu syarat legalitas usaha diatas ya! Jika sudah, silahkan hubungi kami untuk informasi pengurusan izin mendirikan Rumah Sakit selengkapnya melalui logo WhatsApp di pojok kiri bawah gawai anda.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?