Izin UMKM: Panduan Lengkap dan Mudah untuk Pelaku UMKM
Saat ini, menjadi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) bukan hanya soal punya produk dan pelanggan. Salah satu langkah penting yang sering terlupakan adalah memiliki izin usaha yang sah dan tercatat secara hukum.
Izin UMKM tidak hanya sebagai kewajiban pelaku UMKM agar produknya aman dari razia, melainkan menjadi salah satu strategi agar produk UMKM bisa naik kelas. Pelanggan dan customer pasti lebih percaya dan memilih produk yang sudah aman legalitasnya.
Tapi sebenarnya, izin UMKM itu apa saja sih? Dan bagaimana cara mengurusnya? Tenang, artikel ini akan membahasnya dengan lengkap dan mudah dipahami.
Apa Itu Izin UMKM?
Izin UMKM adalah legalitas formal yang diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah untuk menjalankan aktivitas usahanya secara sah dan dilindungi hukum. Dengan memiliki izin, UMKM bisa lebih leluasa mengembangkan usaha, mengakses pembiayaan, bahkan ikut pengadaan barang/jasa pemerintah.
Izin Usaha UMKM Apa Saja yang Harus Dimiliki?
Berikut beberapa jenis izin dan dokumen yang sering dibutuhkan oleh UMKM, tergantung skala dan jenis usahanya:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB adalah izin dasar untuk semua pelaku usaha dari mikro hingga besar. NIB menjadi identitas pelaku usaha. Semua pengusaha harus mempunyai NIB, hal tersebut dikarenakan NIB menjadi izin dasar untuk semua jenis perizinan, sehingga ketika pelaku usaha akan membuat izin penunjang pasti akan membutuhkan NIB.
NIB Bisa dibuat secara online melalui OSS (Online Single Submission). NIB mencakup:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pelaku usaha.
- Angka Pengenal Impor (jika perlu)
- Izin lokasi, izin lingkungan, dan lainnya dalam satu nomor
- Surat Keterangan UMKM (SK UMKM)
Surat Keterangan UMKM adalah SK yang menjadi penanda bahwa usahamu adalah bagian dari UMKM. Biasanya diterbitkan oleh Dinas Koperasi di suatu Kota/Kabupaten untuk usaha mikro di wilayah tertentu. SK UMKM bisa digunakan untuk keperluan administrasi lainnya, seperti pendaftaran merek, pendaftaran sertifikat halal gratis, dan izin lainya. - Surat Izin UMKM Khusus
Surat izin UMKM khusus atau biasa dikenal dengan izin lanjutan adalah izin yang diperlukan di masing masing bidang. Izin lanjutan UMKM tentunya tergantung jenis usahanya, UMKM juga bisa membutuhkan izin tambahan seperti:- PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) untuk makanan/minuman
- Sertifikat Halal (dari BPJPH/MUI)
- Izin Edar BPOM untuk produk kosmetik atau obat tradisional
- Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dari Dinkes
Izin lanjutan tentunya sangat penting bagi UMKM, hal tersebut dikarenakan izin lanjutan menjadi izin wajib agar usaha UMKM makin terpercaya dan mematuhi ketentuan dari pemerintah.
Surat Izin UMKM: Kenapa Penting?
Banyak pelaku UMKM merasa izin usaha itu rumit, padahal justru izin akan mempermudah langkah ke depan. Berikut manfaat utama memiliki surat izin UMKM:
- Akses ke pembiayaan perbankan dan KUR
- Keikutsertaan dalam pelatihan dan pendampingan dari pemerintah
- Peningkatan kepercayaan konsumen dan mitra usaha
- Akses pasar yang lebih luas (termasuk ekspor dan marketplace resmi)
Cara Mengurus Izin Usaha UMKM Secara Online
Kini, mengurus izin usaha semakin mudah melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi OSS: https://oss.go.id
- Daftar dan buat akun
- Pilih jenis usaha dan skala (mikro, kecil, menengah)
- Isi data usaha sesuai formulir
- Unduh dan simpan NIB sebagai bukti izin resmi
Tips Penting untuk UMKM Pemula
- Gunakan alamat usaha yang jelas dan tetap untuk memudahkan verifikasi.
- Simpan salinan digital semua surat izin agar mudah diakses kapan pun.
- Perbarui data OSS jika ada perubahan usaha, seperti alamat, skala, atau jenis produk.
- Jika menjual produk pangan atau kosmetik, urus izin tambahan sesuai regulasi.
Bagi pelaku UMKM yang baru masuk di dunia bisnis memang agak rumit jika harus mengurus kelengkapan perizinan sambil menjalankan usahanya. Tapi kondisi demikian memang harus dijalankan.
Jangan sampai kamu hanya mengurus jalannya usaha tanpa mengurus legalitas usahamu. Bisa jadi ketika kamu sudah besar kamu akan mendapatkan razia sehingga kamu akan dapat sanksi pencabutan izin usaha. Tentunya kamu gak mau kan kalo harus ngulang lagi dari awal.
Penutup: Legalitas itu Kunci Naik Kelas
Memiliki izin usaha bukan hanya soal patuh hukum, tapi juga menunjukkan keseriusan kita sebagai pelaku UMKM. Jangan takut mengurus surat izin UMKM prosesnya kini jauh lebih mudah dan bisa dilakukan dari rumah.
Dengan izin resmi, bisnis kamu bisa naik kelas, lebih dipercaya, dan siap bersaing di pasar yang lebih besar. Kamu juga dapat menggunakan jasa konsultan seperti Klinik Hukum Rewang-Rencang sebagai konsultan legalitas UMKM mu. Konsultasikan sekarang secara gratis.
