GAds

Jurusita alias Debt Collector

Sebutan untuk profesi hukum kali ini oleh Rewang Rencang cukup unik yaitu “Jurusita alias Debt Collector“. Mengapa Juru Sita disebut demikian? Karena peran utama Juru Sita tidak jauh dari apa yang dilakukan oleh seorang Debt Collector alias penagih utang. Tetapi. Bedanya adalah profesi Juru Sita disini merupakan profesi mulia nan legal serta diakui oleh negara. Keberadaan Juru Sita bukan untuk mengambil hak dari targetnya secara semena-mena. Melainkan justru menekan target untuk melakukan kewajibannya guna membayar utangnya kepada “pemenang”. Yang dimaksud “pemenang” disini tentu saja pihak yang memenangkan perkara di sidang pengadilan ya, Rencang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Juru Sita diartikan sebagai pegawai pengadilan yang bertugas menyita barang-barang.

Debt Collector yang Adil

Biasanya, pekerjaan Debt Collector identik dengan para preman gagah dan kasar yang mengambil harta penghutang. Mereka biasanya disegani oleh masyarakat terutama oleh orang yang memiliki hutang. Debt Collector seringkali bertindak dengan meminta pelunasan secara tidak wajar nominalnya. Sebetulnya, tujuan mereka baik yaitu menekan debitur (penghutang) untuk melunasi hutang-hutangnya. Hanya saja caranya terlalu represif untuk tindakan tanpa keabsahan yang jelas. Jika berbicara mengenai keabsahan, tentu penagihan yang legal adalah melalui jalur pengadilan. Namun mengingat biaya persidangan yang mungkin terlalu mahal dibandingkan hutang debitur, penggunaan Debt Collector menjadi alternatif yang lebih murah dan cepat. Walaupun sebenarnya terdapat potensi bahaya apabila debitur memiliki “Legal Awareness“. Bisa jadi si Debt Collector atau orang dibaliknya diseret ke hukum dengan pasal tentang kekerasan ataupun penyerobotan harta benda.

Nah jika penagihan dilakukan melalui pengadilan, maka andil dari Juru Sita sebagai Debt Collector inilah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan. Keadilan ini terutama bagi sang “pemenang” yang merasa harta bendanya jatuh ke tangan yang tidak berhak. Juru Sita bertugas mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya. Bedanya dibandingkan dengan Debt Collector yang disegani masyarakat, Juru Sita memiliki dasar keabsahan dalam melakukan perbuatannya. Dasarnya tentu saja putusan pengadilan atau perintah dari hakim yang menangani perkara tertentu. Selain itu konsekuensi mengikuti keabsahan itu, Juru Sita hanya menyita harta benda dengan jumlah yang sesuai dengan nominal yang tercantum pada putusan atau surat perintah. Jika berbentuk barang, biasanya dilikuidasi melalui proses lelang. Sebagian hasil lelang akan menutupi nominal hutang. Sedangkan sisanya akan dikembalikan kepada target (tertagih/tereksekusi).

Teknis Profesi Hukum Juru Sita

Jenjang karir seorang Juru Sita dimulai dari jabatan Juru Sita Pengganti. Kemudian setelah memiliki pengalaman minimal tiga tahun, dapat mencalonkan diri sebagai Juru Sita. Sebenarnya kualifikasi dari Juru Sita tidak murni berasal dari sarjana hukum. Namun sebagaimana dilansir dari Hukum Online, dalam praktiknya Mahkamah Agung merintis kebijakan pengangkatan Juru Sita dengan kualifikasi Sarjana, terutama Sarjana Hukum. Hal ini dikarenakan tugas dari Juru Sita itu sendiri tidak jauh dari perkara hukum, sehingga sedikit banyak harus mengetahui mengenai materi hukum yang diamanahkan kepadanya.

Juru Sita sendiri merupakan jabatan fungsional yang memiliki sistem kepangkatan dan gajinya juga ditentukan oleh golongan tersebut. Juru Sita dalam menjalani profesinya juga memiliki kode etik dan pedoman perilaku. Seperti Panitera, Juru Sita tidak memiliki pengaturan tersendiri namun diatur dalam beberapa peraturan tertulis seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Syarat tambahan Juru Sita yaitu harus Beragama Islam), dan undang-undang tentang peradilan lain serta peraturan organik yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Walaupun tidak diatur secara khusus, Juru Sita memiliki andil besar dalam memuluskan administrasi pengadilan selain Panitera.

Rencang yang berbadan sangar cocok nih jadi Debt Collector-nya Negara, hehe. 😀 Demikian penjelasan mengenai Jurusita Alias Debt Collector sebagai salah satu profesi hukum. Ayo ikuti rubrik tentang profesi hukum lainnya melalui tautan ini!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?