Kapan Reformasi Aturan Pengupahan?

Di Indonesia, dikenal tiga jenis pengupahan terhadap buruh atau pekerja yang paling sering diterapkan di Indonesia. Pertama adalah berdasarkan waktu, kedua berdasarkan hasil satuan dan ketiga dengan sistem borongan. (Sumber) Sistem pertama dan kedua sudah dielaborasi dalam peraturan perundang-undangan, termasuk yang terbaru yaitu Undang-Undang Cipta Kerja melalui turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sedangkan jenis ketiga biasanya muncul karena kesepakatan para pihak. Mengapa pemerintah harus repot-repot mengatur tentang pengupahan? Padahal bisa saja diatur melalui kesepakatan para pihak. Jawabannya adalah karena tak lain dan tak bukan, selalu ada salah satu pihak yang kedudukannya bisa dibilang “lebih rendah” yaitu penerima upah. Sedangkan pemberi upah sendiri pada umumnya merupakan perusahaan. Tapi apakah sudah adil? Nah dikesempatan kali ini, kita akan menanyakan sesuatu yang cukup kontemplatif: “Kapan Reformasi Aturan Pengupahan?”

Pengupahan: Benturan Kepentingan

Pengusaha selalu terbentur alasan “memanajemen bisnis itu tidak mudah” jika membahas mengenai pengupahan. Begitu pula dari sisi pekerja atau buruh, alasan “kebutuhan hidup” merupakan tameng yang spesial. Namun pada intinya, sebetulnya pengusaha dan pekerja atau buruh memiliki hubungan saling membutuhkan. Tapi ada satu hal yang seringkali “diabaikan” atau lebih tepatnya “dikompromikan sehingga diabaikan”. Yaitu apakah upah yang diberikan sudah setimpal dengan apa yang dikerjakan? Pertanyaan ini terlihat sederhana tapi agaknya cukup sulit untuk dijawab. Ditambah kenyataan di lapangan yang tidak sesederhana itu. Gambarannya seperti ini:

  1. Sistem pengupahan berdasarkan waktu (umumnya bulanan) diterapkan kepada karyawan kantoran;
  2. Sistem pengupahan berdasarkan hasil satuan diterapkan pada buruh pabrik berdasarkan target;

Sedangkan sistem pengupahan borongan, biasanya diterapkan dalam project tertentu. Biasanya digunakan pada saat pembangunan konstruksi tertentu, atau layanan apapun sesuai kesepakatan para pihak. Akan tetapi ada satu hal yang menjadi dilema khususnya bagi pengupahan berdasarkan waktu (yang paling sering diterapkan). Bagaimana jika seorang pekerja dalam pekerjaannya melakukan secara overwork?

Kapan Reformasi Aturan Pengupahan?

Terdapat satu tulisan menarik yang di submit oleh akademisi dari Universitas Negeri Semarang pada jurnal kami yaitu Jurnal Hukum Lex Generalis. Tulisan tersebut mencoba untuk memberi penyegaran baru terhadap sistem pengupahan yang dilematis. Karena tak bisa dipungkiri, sistem pengupahan berdasarkan waktu sendiri bukanlah sistem yang benar-benar ideal untuk diterapkan. Risiko overwork selalu ada. Dalam artian, pikiran tenaga yang diberikan sudah melebihi upah yang didapat, alias tidak setimpal. Hal tersebut biasanya karena adanya pekerjaan-pekerjaan yang dilimpahkan diluar jobdesk yang telah ditentukan. Lalu si pekerja sulit untuk menolak karena khawatir eksistensinya akan digerus (entah terancam di PHK atau dikurangi upahnya). Dan karena alasan kebutuhan, mau tak mau dia terpaksa mengambil extra work without additional charge tersebut, serta tetap bertahan di tempat yang sama.

Fenomena seperti ini sudah menjadi rahasia umum, dimana terdapat dua segmen yang sering menjadi korban yaitu pekerja baru dan pekerja yang overskilled bahkan workaholic. Semisal ketika diberi jobdesk admin, karena memiliki skill tambahan seperti desain grafis, dia diberi pekerjaan tambahan dengan alasan “pekerjaannya sebagai admin tidak terlalu sibuk”. Padahal dengan tambahan pekerjaan, justru membuatnya menjadi overwork. Hal ini menjadi tidak adil apalagi jika pekerja sepantarannya mendapat upah yang sama tanpa ada pekerjaan tambahan diluar jobdesk yang sudah ditentukan. Lalu bagaimana “reformasi” yang dimaksud? Tulisan yang akan terbit pada 1 Mei 2021 bertepatan pada perayaan May Day tersebut tidak memberi saran spesifik. Tapi admin pernah mengusulkan satu solusi yang mampu menghentikan perdebatan kubu pengusaha dan kubu pekerja: penerapan Billable Hours.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Latest Posts

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?