GAds

Keadaan Overmacht Hingga Wanprestasi

Keadaan overmacht dalam hal tidak melaksanakan prestasi

Suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak merupakan suatu aturan yang mengikat untuk para pihak dalam melaksanakan prestasinya. Dalam pasal 1320 KUHPerdata para pihak yang ingin membuat suatu perjanjian harus memenuhi syaratnya yaitu adanya cakap hukum, kata sepakat, memiliki objek yang jelas dan causa yang halal. Bentuk dari suatu prestasi dalam suatu perjanjian menurut pasal 1234 KUHperdata yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.  Para pihak yang membuat suatu perjanjian ternyata tidak selamanya perjanjian tersebut terlaksana dan prestasi yang tidak terlaksana itu dikenal dengan wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan debitur maupun kreditur. Prestasi yang tidak terpenuhi itu bias any didasarin oleh beberapa faktor misalnya adanya kekeliruan, perbuatan curang, adanya paksaan atau adanya keadaan yang memaksakan atau yang dikenal dengan overmacht.

Suatu keadaan memaksa ini biasanya digunakan oleh para debitur untuk melakukan pembelaan agar terhindar dari adanya tuntutan wanprestasi. Hal ini diatur dalam pasal 1245 KUHPerdata yang menyatakan bahwa dalam keadaan memaksa, maka debitur tidak dapat dituntut penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak memenuhi prestasi. Suatu wanprestasi yang terjadi akibat adanya keadaan memaksa harus memenuhi tiga unsur yaitu dianalisis terlebih dahulu berdasarkan tiga hal yaitu :

–          Keadaan yang terjadi diluar kesalahan debitur

–          Terjadi setelah perikatan dibuat, keadaan itu tidak dapat diduga sebelumnya

–          Adanya halangan debitur untuk memenuhi prestasinya

Suatu keadaan overmacht ini memiliki dua sifat yaitu keadaan memaksa absolut dan keadaan memaksan relatif. Keadaan memaksa absolut berarti debitur dalam melaksanakan prestasinya tidak mungkin dilaksanakan lagi oleh siapapun. Hal ini biasanya terjadi karena musnahnya objek dari suatu perjanjian tersebut sehingga membuat perjanjian itu hapus. Sedangkan keadaan memaksa relative berarti seorang debitur masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya atau suatu pelaksanaan prestasi tersebut tertunda sampai keadaan memaksa itu teratasi.

Adapun yang menjadi dampak dari adanya overmacht ini yaitu :

  1. Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasinya
  2. Debitur tidak mengganti kerugian kepada kreditur
  3. Kreditur tidak dapat meminta pemutusan perjanjian
  4. Gugurnya kewajiban untuk memnuhi prestasi kepada kreditur

Jika terjadi suatu overmacht dalam suatu perjanjian timbal balik misalnya perjanjian tukar menukar maka berdasarkan pasal 1545 KUHPerdata mengatur bahwa “ Jika suatu barang tertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah diluar kesalahan pemilknya, maka persetujuan dianggap sebagai gugur dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi persetujuan dapat menuntut kembali barang yang ia telah berikan dalam tukar menukar”

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?