Dilansir dari Detik Finance, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang dikenal sebagai BUMN penerbangan di Indonesia berada di ambang kebangkrutan. Setidaknya secara teknis. Garuda memerlukan suntikan dana sebesar Rp. 7,5 Triliun dari pemerintah guna restrukturisasi perusahaan. Suntikan dana itu termasuk dalam Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN). Kementerian Keuangan dikabarkan telah mencairkan Rp. 1 Triliun pada Senin lalu (8/11/2021) menurut Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
“Dari sisi pendanaan seperti disampaikan di beberapa rapat yang lalu sebenarnya masih ada program IP-PEN yang Rp 7,5 triliun yang ada di rekening sementara di Kemenkeu. Dulu kan di awal 2020 ada persetujuan Rp 8,5 triliun, yang sempat cair Rp 1 triliun,” kata pria yang akrab disapa Tiko ini.
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 7,5 Triliun dari rencana Rp. 8,5 Triliun yang dianggarkan pada 2020 lalu belum dapat cair. Karena terdapat parameter-parameter yang tidak dapat dipenuhi oleh Garuda, sehingga memerlukan negosiasi dengan Kementerian Keuangan. Sebagai tahap awal ini, Garuda setidaknya memerlukan US$ 90 juta. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan hukum sebagai komitmen Garuda untuk para kreditur. Selain itu juga akan digunakan untuk cashflow Garuda beberapa waktu kedepan. Setidaknya Garuda memerlukan dana tersebut untuk kelangsungan usaha sekitar 4 hingga 5 bulan masa negosiasi.
“Rp 1 triliun cair, kemudian paramerternya tidak bisa dipenuhi lagi. Nah ini kami sedang negosiasi dengan Kementerian Keuangan Rp 7,5 triliun ini bisa kita negosiasi parameter dan skemanya. Karena kalau kita menggunakan parameter yang disetujui 2020 sudah nggak ada yang ketemu Pak. Harapannya memang US$ 90 juta itu bisa kita gunakan di awal proses hukum, karena kreditur ingin di awal proses hukum itu kita ada semacam token dari pemerintah, untuk menunjukkan bahwa pemerintah commit namun sisanya baru dicairkan setelah restrukturisasinya disepakati.Kita butuh tokennya untuk bisa menjaga Garuda bisa terbang dengan cashflow yang cukup selama proses negosiasi 4-5 bulan ke depan.” terangnya.
“Sebenarnya dalam kondisi seperti ini kalau istilah perbankan sudah technically bankrupt Pak, tapi legally belum. Ini yang sekarang sedang berusaha bagaimana kita bisa keluar dari situasi yang sebenarnya secara technically bankrupt,”
-Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri BUMN)
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya