GAds

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 7P/HUM/2020 telah membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang bertujuan menaikan iuran BPJS sebesar 100%. Pembatalan tersebut dilakukan dengan dengan alasan bahwa terdapat kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS yang menyebabkan terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. DJS Kesehatan seharusnya tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikkan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP), khususnya dalam kondisi ekonomi dunia yang sedang tidak menentu saat ini. Lantas bagaimana hukum melihat kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini?

Pemerintah Tetap Menaikan Iuran BPJS

Namun, belum genap 3 bulan putusan tersebut keluar, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang digunakan oleh pemerintah, sebagai legitimasi untuk kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Perpres tersebut mengatur terkait skema iuran BPJS Kesehatan pasca dikeluarkannya Putsuan Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta PBPU dan BP sesuai manfaat (kelas) pelayanan ruang perawatan.
  2. Januari-Maret 2020 besaran iuran mengikuti Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yaitu Rp 160.000 (Kelas I); Rp 110.000 (Kelas II); dan Rp 42.000 (Kelas III).
  3. April-Mei 2020 besaran iuran mengikuti amanat putusan MA yakni kembali ke tarif iuran sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Tarif iuran itu yakni Rp 80.000 (Kelas I); Rp 51.000 (Kelas II); dan Rp 25.500 (Kelas III).
  4. Mulai Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I; Rp 100.000 untuk kelas II; dan Rp 42.000 untuk kelas III. Namun, khusus kelas III, pemerintah memberi bantuan iuran sebesar Rp 16.500 pada 2020. Jumlah itu lalu menurun menjadi Rp 7.000 per bulan pada 2021 mendatang.

M. Iqbal Anas Ma’ruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan, berpendapat bahwa penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tidak menyalahi Putusan MA. Sebab berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, ada tiga ketentuan dalam menjalankan Putusan MA. Tiga ketentuan itu yakni menerbitkan peraturan baru; membatalkan peraturan yang digugat oleh pemohon; atau apabila dalam 90 hari tidak ada peraturan baru yang diterbitkan, maka aturan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. Berkaitan dengan itu, sejatinya pemerintah telah merespons Putusan MA tersebut dengan menerbitkan peraturan baru. Sehingga, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tidak melanggar putusan MA.

Apakah Presiden Menyalahi Putusan Mahkamah Agung?

Namun, bilamana dikaji lebih dalam, sejatinya Presiden Joko Widodo dapat dikatakan telah menyalahi Putusan MA tersebut. Hal itu karena secara normatif, substansi hukumnya telah bertentangan dengan Putusan MA yang mendalilkan bahwa tidak sepatutnya kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS yang menyebabkan terjadinya defisit DJS Kesehatan dibebankan kepada masyarakat dengan cara menaikan iuran.

Lebih lanjut, ditekankan pula pada Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 bahwasanya kebijakan menaikan iuran BPJS telah melanggar hukum. Sebab tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai dari segi yuridis, sosiologis dan filosofis. Oleh karena itu meskipun Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru sebagaimana Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011, tetapi substansi dari peraturan baru tersebut tetap menaikan nominal iuran (meski nominalnya berbeda). Maka dapat disimpulkan bahwa Presiden telah mengakali Putusan MA itu sendiri dikarenakan telah mengeluarkan kebijakan yang pada dasarnya serupa dengan norma yang telah dibatalkan oleh MA. Presiden juga melanggar ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung. Pun juga asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan mereplikasi pengaturan yang telah dinyatakan tidak sah. Lebih jauh lagi berdasarkan kacamata konstitusi, sejatinya Presiden juga telah melecehkan prinsip dasar negara hukum yang telah tertuang dalam UUD NRI 1945.

Demikian bahasan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Lagi-lagi kebijakan hukum memperlihatkan korelasitas antara hukum dan kesehatan. Karena memang dalam kebijakan kesehatan pun tidak dapat terlepas dari hukum.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?