Ketahui Fungsi PJT dalam Industri OTK Kosmetik
Di tengah pesatnya pertumbuhan industri kecantikan dan kesehatan di Indonesia, istilah OTK (Obat Tradisional, Kosmetika, dan Suplemen Kesehatan) semakin sering terdengar. Produk kosmetik kini tidak hanya menjadi kebutuhan gaya hidup, tetapi juga bagian dari rutinitas harian jutaan masyarakat.
Namun, di balik cantiknya kemasan dan harum lembut produk kosmetik yang kita gunakan, ada sosok penting yang memastikan semuanya aman, bermutu, dan sesuai regulasi. Ia adalah Penanggung Jawab Teknis (PJT).
Peran PJT sering kali luput dari perhatian publik, padahal kehadirannya merupakan tulang punggung utama dalam menjamin keamanan dan mutu produk kosmetik yang beredar di pasaran. Artikel ini akan mengulas secara lengkap apa fungsi PJT, tanggung jawabnya, hingga dasar hukum yang mengatur keberadaannya dalam industri kosmetik di Indonesia.
Apa Itu PJT?
Penanggung Jawab Teknis (PJT) adalah tenaga ahli yang ditunjuk oleh perusahaan industri kosmetik untuk bertanggung jawab atas seluruh kegiatan teknis, mulai dari produksi, pengawasan mutu, hingga pelaporan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam konteks industri kosmetika, PJT harus merupakan seorang apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Hal ini karena PJT memiliki tanggung jawab profesional dan hukum atas setiap produk yang dihasilkan oleh perusahaan.
Fungsi PJT bukan sekadar administratif, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Ia menjadi jembatan antara dunia industri dan regulasi serta memastikan agar setiap tahapan produksi kosmetik mengikuti Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) sebagaimana diwajibkan oleh BPOM.
Fungsi dan Tanggung Jawab Utama PJT dalam Industri Kosmetika
Peran PJT mencakup banyak aspek teknis dan manajerial. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai fungsi-fungsi utamanya:
1. Menjamin Kepatuhan terhadap CPKB
PJT bertanggung jawab memastikan seluruh proses produksi kosmetik dilakukan sesuai dengan standar CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik).
CPKB mencakup seluruh aspek, mulai dari pengadaan bahan baku, pemrosesan, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi produk. Tujuannya adalah menjamin bahwa produk yang dihasilkan aman, bermutu, dan konsisten dari waktu ke waktu.
2. Mengawasi Kualitas dan Keamanan Produk
Sebelum produk kosmetik beredar, PJT wajib memastikan hasil uji mutu menunjukkan hasil yang memenuhi standar. Uji tersebut bisa mencakup uji fisika, kimia, mikrobiologi, maupun stabilitas.
Jika ditemukan hasil yang tidak sesuai, PJT berhak menghentikan produksi atau menolak produk tersebut agar tidak dipasarkan.
3. Mengelola Dokumentasi Teknis dan Audit Internal
Dalam industri kosmetik, setiap proses harus terdokumentasi dengan baik. PJT bertugas menyusun dan menandatangani berbagai dokumen teknis, seperti:
- Catatan batch produksi,
- Standar operasional prosedur (SOP),
- Laporan audit internal, dan
- Laporan insiden atau keluhan produk.
Dokumentasi ini penting untuk memastikan traceability (jejak asal-usul produk) dan sebagai bukti kepatuhan saat dilakukan inspeksi oleh BPOM.
4. Menjamin Kebenaran Data dalam Registrasi Produk
Ketika perusahaan mengajukan notifikasi kosmetik ke BPOM, PJT bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data teknis yang disampaikan.
PJT memastikan bahwa:
- Formulasi kosmetik tidak mengandung bahan berbahaya,
- Klaim yang dicantumkan sesuai bukti ilmiah, dan
- Label produk memenuhi ketentuan bahasa dan peringatan yang diatur BPOM.
5. Mengawasi Distribusi dan Penarikan Produk (Recall)
Jika terjadi masalah di lapangan misalnya keluhan konsumen, efek samping, atau ketidaksesuaian mutu, PJT wajib memimpin proses penarikan produk (recall). PJT juga harus mengidentifikasi penyebab masalah, melakukan evaluasi risiko, dan menerapkan tindakan korektif dan pencegahan (CAPA) agar kesalahan serupa tidak terulang.
6. Melakukan Pembinaan dan Pelatihan Karyawan
Sebagai tenaga ahli, PJT memiliki kewajiban membimbing dan melatih staf produksi serta pengawasan mutu agar memahami dan menerapkan CPKB dengan benar.
Kegiatan pelatihan ini termasuk pembinaan tentang:
- Higienitas personal dan lingkungan,
- Penanganan bahan kimia, dan
- Prosedur kerja di ruang bersih (clean area).
Dasar Hukum Peran PJT
Keberadaan dan fungsi PJT diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, antara lain:
- Peraturan Badan POM (PerBPOM) No. 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi CPKB.
→Menetapkan sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) sebagai bukti sah bahwa industri kosmetika telah memenuhi persyaratan mutu. Sertifikasi ini mensyaratkan memiliki Penanggung Jawab Teknis sesuai ketentuan. - Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2023
tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
→ Mengatur bahwa PJT bertanggung jawab memastikan semua bahan kosmetik yang digunakan aman dan legal.
Selain itu, tanggung jawab PJT juga memiliki dasar etika profesi apoteker sebagaimana diatur dalam Kode Etik Apoteker Indonesia (KEAI), yang menekankan bahwa setiap apoteker harus menjunjung tinggi keselamatan dan kesehatan masyarakat di atas kepentingan bisnis.
Apa yang Terjadi Jika Industri Tidak Memiliki PJT?
Ketiadaan PJT bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berdampak langsung pada izin operasional perusahaan. Beberapa konsekuensi yang dapat terjadi antara lain:
- Penolakan atau pencabutan sertifikat CPKB,
- Pembekuan izin edar produk oleh BPOM,
- Sanksi administratif seperti teguran atau denda,
- Tuntutan hukum jika produk menyebabkan kerugian bagi konsumen.
Dengan demikian, keberadaan PJT bukan sekadar syarat formalitas, melainkan bagian dari sistem perlindungan konsumen yang wajib dipatuhi industri kosmetik.
Conclusion
Di era meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan produk kosmetik, peran Penanggung Jawab Teknis (PJT) menjadi semakin penting.
PJT bukan hanya penjaga mutu, tetapi juga penjamin integritas industri kosmetika nasional agar produk Indonesia mampu bersaing di pasar global dengan tetap mengutamakan keselamatan pengguna.
Maka, setiap perusahaan kosmetik yang ingin tumbuh berkelanjutan harus menempatkan PJT sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas dan kepatuhan regulasi. Sebab di tangan merekalah, kepercayaan masyarakat terhadap produk kecantikan Indonesia benar-benar terjaga.
Untuk Rencang yang bingung dalam proses pengurusan BPOM bisa konsultasikan dengan Klinik Hukum Rewang-Rencang. Konsultasikan izin BPOM mu secara gratis. Langsung saja hubungi nomor WhatsApp Klinik Hukum Rewang-Rencang.
