GAds

Konsultan Hukum Profesi Newcomer

Kenapa disebut “Konsultan Hukum Profesi Newcomer”? Ceritanya gini. Sekitar bulan Oktober 2014, admin mengikuti kuliah umum yang diselenggarakan oleh kampus admin. Move bersama sobat maba hukum yang lain dari salah satu kelas di Gedung B Tercinta. Pematerinya cukup tenar, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia tahun itu. Pak Suparman Marzuki namanya. Beliau membuka kuliah tamu dengan pernyataan yang cukup membuat kami antusias. Admin lupa bagaimana pastinya, pada intinya beliau berkata seperti ini:

“Jadi Sarjana Hukum itu enak. Setelah lulus kalau belum mendapat pekerjaan, kamu jangan putus asa. Kamu tinggal membuat kartu nama, tuliskan nama lengkap dan gelarmu. Bikin plang juga yang versi ekonomis, tuliskan nama lengkap dan gelarmu. Untuk titelnya? Gampang. Tulis saja “Konsultan Hukum“. Kamu bisa memperkenalkan dirimu di depan mertua dengan gagah “Saya Konsultan Hukum, pak”. Walaupun kamu belum ada pekerjaan dan pemasukan.”

Yap! Betul. Kita yang ada di ruangan secara otomatis terpatung terkesima. “Betul juga ya”. Itu yang ada di benak admin saat itu. Keren juga jika mendengarkan bahwa kita adalah Konsultan Hukum. Walaupun padahal kita belum memiliki pemasukan sama sekali. Tapi sebenarnya Konsultan Hukum bukan hanya identik sebagai sarjana hukum pendatang baru. Titel Konsultan Hukum sebetulnya tidak hanya berlaku untuk ruang lingkup sesempit dan sesederhana itu. Mengapa?

Titel Umum Profesi Hukum

Di perusahaan ataupun di kantor pemerintahan, terkadang masih ditemukan titel atau jabatan bertuliskan “Konsultan Hukum”. Walaupun beberapa waktu belakangan, formasi yang berkaitan dengan hukum lebih banyak menggunakan nomenklatur “analis hukum” dan sejenisnya. Jika di perusahaan, sudah berkembang banyak istilah seperti Staf Legal dan kawan-kawannya. Tetapi sebenarnya, istilah Konsultan Hukum masih lazim digunakan untuk saat ini. Mangkanya, titel Konsultan Hukum itu sendiri masih terlihat keren. Bahkan tidak hanya disematkan kepada lulusan hukum baru, melainkan ada juga Konsultan Hukum senior yang menjajakan layanannya secara privat dan komersial kepada pihak yang membutuhkan (freelance). Jadi sebenarnya jika dikatakan identik dengan sarjana hukum bau kencur, ya tidak juga. Kalau tugasnya sendiri? Tugasnya macam-macam dan bisa meliputi peran profesi-profesi hukum komersial. Bisa jadi:

  1. Memberikan konsultasi dan rekomendasi hukum kepada klien
  2. Membuat, mereview dan melakukan Legal Review / Legal Due Diligence kontrak atau perjanjian
  3. Menguruskan perizinan secara luring (offline)
  4. dan lain-lain

Penjelasan tentang Konsultan Hukum Profesi Newcomer terlalu singkat ya? Iya memang. Tetapi sebenarnya apa yang dilakukan oleh Konsultan Hukum secara lengkap sudah kami bahas di artikel-artikel lain mengenai profesi hukum (admin malas kalau harus menuliskan kembali yang sudah-sudah 😀 ). Kamu hanya tinggal menyesuaikan dengan kebutuhanmu yang mana. Atau mau menjadi Konsultan Hukum seperti apa? Sebagai salah satu profesi hukum prospektif jika dilakoni dalam waktu yang panjang. Karena profesi hukum tidak hanya tergantung pada pengetahuan hukum melainkan juga pengalaman. Namun jika kamu adalah seorang sarjana hukum pendatang baru, bekal pengetahuan yang kamu dapatkan dari jenjang akademik sudah cukup untuk menjadikanmu sebagai “Konsultan Hukum”.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?