Bukan hanya hubungan yang perlu dihalalkan lho, Rencang. 😀 Rupanya beberapa produk belakangan ini pernah menjadi perbincangan hangat karena status halalnya diperdebatkan. Salah satunya yaitu produk Kopi siap minum dalam kemasan gelas maupun botol. Satu tahun lalu, salah satu brand yang diperdebatkan adalah Kopi Janji Jiwa. Terutama dikarenakan tambahan racikan bahan di dalamnya yang disebut “rum”. Usaha kopi yang mengusung konsep retail/waralaba/franchise ini pernah booming bukan hanya format usahanya yang unik dan dapat menyentuh berbagai kalangan. Tapi juga tambahan komposisi yang digunakan. Tapi pertanyaannya, apakah semua produk kopi perlu dihalakan? Bagaimana cara menentukan mana saja Kopi yang butuh dihalalkan?
“Fatwa” Ulama Berkata…
Terdapat beberapa “peraturan” yang menjadi dasar keberlakuan kewajiban beberapa produk konsumsi yang harus mendapatkan pengakuan Halal terlebih dahulu oleh lembaga yang berwenang. Peraturan yang masyarakat Indonesia kenal secara luas adalah berbentuk fatwa. Fatwa dikeluarkan langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Misalnya adalah Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kopi Luwak. Tapi sebetulnya ada juga peraturan lain selain Fatwa misalnya Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM). Contohnya adalah SK08/Dir/LPPOM/ MUI/II/13 tentang Ketentuan Kelompok Produk Bersertifikat Halal MUI.
Apa bedanya? Bedanya hanyalah seperti Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang. SK LPPOM adalah peraturan turunan dari Fatwa. Secara dasar mengikat, Fatwa menurut admin mengikat keluar sedangkan SK LPPOM mengikat kedalam atau untuk orang tertentu. Jika Fatwa diperuntukkan untuk seluruh Umat Islam pada umumnya, maka SK LPPOM diperuntukkan untuk pihak berkepentingan. Contohnya adalah pelaku usaha yang memproduksi produk tertentu seperti kopi ini. Sehingga produk kopi seperti bahan dasar maupun bahan campurannya harus diuji agar dapat memastikan kehalalannya. Salah satu cara untuk menyayangi konsumenmu dan sebagai bentuk toleransi antar umat beragama. Karena berwirausaha tidak hanya sekedar komersial tapi juga sosial kan, Rencang. 🙂
Kopi: Antara Gaya Hidup dan Tuntutan Hidup
Kopi saat ini tidak hanya menjadi minuman elit seperti ketika ditemukan pertama kali dulu. Bukan hanya identik dengan pekerja kantoran yang menyeruput kopi di pagi hari sambil mambaca koran atau menonton berita. Akan tetapi sudah merambah ke kalangan yang lebih luas. Akademisi yang sedang begadang menyelesaikan tugasnya. Ataupun para kawula muda yang menikmati malam minggunya. Agenda bercengkrama bersama keluarga, teman, kolega atau orang terdekat. Muncul konsep kopi kekinian yang tidak hanya dijual di mall, kafe atau warung kopi. Bahkan gerai kecil pun dapat menyajikan produk kopi siap minum dengan harga yang terjangkau.
Akan tetapi satu sruput kopi juga memiliki sifat multidimensional. Terutama bagi Umat Islam, harus memperhatikan kehalalan suatu produk kopi. “Halal” tentu saja menjadi hal wajib bagi setiap individu yang menganut agama islam. Dan kriteria halal menurut islam cukup strict karena jelas-jelas dalam hukum islam mewajibkan untuk menghindar dari hal yang haram. Ketidaktahuan seharusnya dapat dihindari sebisa mungkin dan tidak dapat selalu dijadikan alasan pemaaf. Maka melakukan Sertifikasi Halal sangat membantu Umat Islam dalam mengetahui bahwa produk kamu memang sangat diperbolehkan untuk dikonsumsi. Tapi ingat! Bukan hanya menempelkan logo Halal sebagai klaim sepihak ya, Rencang. Ada sanksinya yang nanti akan kita bahas di post lain.
Kopi yang Butuh Dihalalkan: Titik Kritis Kehalalan
Bahan kopi sendiri pada dasarnya merupakan bahan yang halal. Kopi murni dan kopi tubruk yang 100% berasal dari biji kopi tentu saja tidak diragukan kehalalannya. Akan tetapi harganya juga selangit sehingga tidak dapat menjangkau masyarakat luas. Selain itu tidak semua orang menyukai kopi tanpa campuran ini. Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menekan harga, disiasatilah dengan mencampurkan bahan lain. Bahan lain inilah yang membuat suatu produk kopi diperdebatkan status halalnya. Karena kalau tidak berasal dari bahan sintetis, ya berasal dari turunan bahan-bahan yang sebetulnya halal akan tetapi dengan proses pembuatan dan kadarnya bisa menyebabkan bahan itu menjadi haram.
Dalam proses sangrai misalnya dapat dicampurkan bahan seperti mentega. Asal-usul dari mentega ini harus jelas seperti berasal dari hewan yang disembelih sesuai syariah islam dan lain sebagainya. Kemudian juga bahan tambahan seperti pengemulsi dan perisa yang menambah cita rasa kopi juga perlu diperhatikan sumber halalnya. Begitu juga dengan bahan pendukung seperti gula, susu, krimer dan lain sebagainya. Begitu pula dalam proses produksinya harus benar-benar diperhatikan agar produk tidak terkontaminasi dengan zat non-halal. Termasuk juga kebersihan tempat produksi yang akan diinspeksi oleh Lembaga Penguji (LP).
Apakah Produk Kopimu Harus Bersertifikasi Halal?
Dalam bagian ini, kita akan membahas mengenai mana saja kopi yang memerlukan Sertifikasi Halal. Apakah usaha kopimu memerlukan Sertifikasi Halal? Tidak semua tempat yang menjual produk kopi memerlukan Sertifikasi Halal. Utamanya warung kopi yang hanya berperan sebagai “distributor” produk ke konsumen akhir. Tidak memerlukan Sertifikasi Halal karena tidak berperan dalam proses produksi kopi, akan tetapi hanya memerlukan Surat Dinas Kesehatan untuk menjamin kebersihan proses penyajian kepada konsumen. Karena biasanya warung kopi memakai kopi kemasan sachet yang hanya tinggal diseduh atau diberi air saja. Walaupun menggunakan gula juga bukanlah gula yang dibuat sendiri. Kopi dan gula yang digunakan biasanya menggunakan produk dari perusahaan besar dan terkenal yang sudah pasti telah bersertifikat Halal.
Akan tetapi bagi kamu yang meracik sendiri produk kopi di tempat dan menyajikan kepada konsumen dengan label sendiri, sangat dianjurkan mengurus Sertifikasi Halal. Karena disini kamu bisa jadi memproses sendiri biji kopi dengan alat khusus dan diracik dengan bahan-bahan tambahan. Maka kamu harus bertanggungjawab terhadap kehalalan produk kamu! Biasanya yang memerlukan adalah kafe-kafe yang dalam kemasan gelas plastik, gelas kertas dan botolnya diberi label brand. Selain itu kamu yang memproduksi kopi bubuk juga harus mensertifikasikan produk kamu. Karena untuk mengetahui apakah ada bahan tambahan yang mengkontaminasi dalam proses produksi dan apakah takarannya masih aman dan halal untuk dikonsumsi? Nah berarti kamulah yang bisa menjawab apakah kopimu termasuk Kopi yang Butuh Dihalalkan.
Jika sudah tahu jawabannya, kamu berhak mengikuti program “Kopi Halal” yang diselenggarakan oleh Rewang Rencang di akhir tahun ini. Selanjutnya bisa kamu baca deskripsinya di link ini.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.