Kronologi Kasus Merek DC Superman dan Wafer Superman
Kronologi Kasus Merek DC Superman dan Wafer Superman
Rencang, ngomongin tentang Superman pasti pikiran kita langsung mengarah kepada tokoh pahlawan fiktif yang terkenal di dunia perfilman atau bacaan komik bertema superhero. Tokoh fiktif yang berasal dari planet Krypton ini membuat kita terpukau dengan kekuatan dan ketampanannya yang bagi para wanita berasa ingin memilikinya. Sayangnya, tokoh Superman hanyalah fiktif.
Tokoh Superman ini dibuat oleh DC Comics, dalam naungan DC Entertainment, serta merupakan anak perusahaan Warner Bros Entertainment, Inc., di California, Amerika Serikat. Film superhero ini sudah ada sejak 1978 dan sudah ditonton di seluruh dunia. Hal tersebut yang membuat DC Comics dikenal eksis hingga sekarang dengan hasil film atau komik superhero.
Ternyata, DC Comics sang pembuat tokoh fiktif Superman ini pernah terlibat sengketa MEREK dengan Perusahaan Lokal di Indonesia yang bergerak di bidang produksi makanan ringan jenis wafer. Sebelum masuk ke pembahasan kronologi, mari kita simak fakta tentang wafer Superman dibawah ini.
Fakta tentang Wafer Superman
Sudah sejak 1993, merek wafer superman ini terdaftar dan secara konsisten diperbarui setiap 10 tahun yang melindungi kelas merek 30 dan kelas 34. Wafer Superman merupakan salah satu produk dari PT. MARXING FAM MAKMUR yang berada di Surabaya. Makanan ringan ini sudah dijual bertahun-tahun dengan harga yang terbilang murah, bahkan sudah merambah sampai ke toko – toko kecil di Indonesia.
Kronologi Kasus Merek DC Superman dan Wafer Superman
Awal mula sengketa terjadi di tahun 2018, ketika DC Comics ingin mendaftarkan merek miliknya di Indonesia. DC Comics terkejut ketika mengetahui adanya merek yang sudah terdaftar dengan nama SUPERMAN oleh PT. MARXKING FAM MAKMUR.
Hal itu yang membuat DC Comics mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap perusahaan wafer tersebut kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada inti gugatan, DC Comics menyampaikan bahwa SUPERMAN merupakan merek terkenal milik DC Comics. Memandang bahwa PT. MARXKING FAM MAKMUR telah beriktikad tidak baik.
Sayangnya, gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Dua penyebab gugatan tersebut tidak dapat diterima adalah karena gugatan tersebut merupakan kumulasi yang tidak berkaitan satu sama lain, sehingga menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Lalu kuasa hukum telah bertindak diluar kuasa sehingga Surat Kuasa dianggap cacat formil. Karena dalam Surat Kuasa, DC Comics hanya memberikan kuasa untuk melakukan pembatalan merek saja. Namun pada nyatanya, gugatan yang diajukan juga meminta untuk menerbitkan sertifikat SUPERMAN atas nama DC Comics.
Tentang Gugatan Kumulasi..
Sekedar informasi tambahan, gugatan kumulasi merupakan penggabungan dalil gugatan yang bisa diterapkan jika terdapat hubungan yang erat, serta penggabungan tersebut ditujukan agar memudahkan/menguntungkan proses hukum yang berjalan.
Kumulasi yang dimaksud dalam gugatan DC Comics adalah mereka memohonkan pembatalan merek, dan meminta untuk pendaftaran serta penertbitan sertifikat merek SUPERMAN atas nama DC Comics.
DC Comics mengajukan Kasasi kepada MA
Tentu upaya kasasi ditempuh pula oleh DC Comics ini, namun sama saja tetap ditolak oleh MA. Pada inti putusan kasasi, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum sehingga menguatkan putusan PN Jakpus
Alhasil, Kasasi DC Comics ditolak dan harus mengakui kemenangan PT. MARXKING FAM MAKMUR.
(Dilansir dari Putusan Kasasi No. 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018).
DC Comics tidak menyerah..
Di tahun 2020, DC Comics kembali menggugat perusahaan wafer Superman dan berhasil membatalkan merek wafer Superman. Dalam putusan hakim Pengadilan Niaga JakPus, menyatakan bahwa DC Comics merupakan merek terkenal dan membatalkan Superman milik perusahaan wafer tersebut karena terbukti beriktikad tidak baik.
Tentang merek terkenal SUPERMAN oleh DC Comics, dibuktikan dari situs WIPO dan sejak 1980 sudah terdaftar sebagai pemilik merek ekslusif dari SUPERMAN (Putusan Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst)
Baca juga : Indikator Penilaian Merek Terkenal
Begitu pentingnya merek bagi pelaku usaha. Ketika merek sudah terdaftar, dijamin pasti aman! Itu juga merupakan bentuk kamu untuk mencintai usahamu lho. Bingung cara daftarnya? Jangan khawatir, kami bisa bantu dengan #TerbaikTercepatTerpercaya. Hubungi Rewang Rencang, Klinik Hukum Terpercaya.
Begitulah pembahasan tentang ” Kronologi Kasus Merek DC Superman dan Wafer Superman “. Buat kalian yang sedang mencari isu hukum dan analisis lainnya, simak terus pembahasan-pembahasan lainnya di website kami ya Rencang.
Baca artikel menarik lainnya : HKI untuk Semua Pencipta | Perlindungan Hukum Konten Lokal | Belajar Membangun Reputasi Merek dari Ice Cream Wall’s Viennetta

Legal Enthusiast.