GAds

Legalitas Yayasan Pondok Pesantren

Pondok pesantren itu YAYASAN (badan hukum). Nah ini dokumen legalitas yang dibutuhkan secara general antara lain :
1. Akta Pendirian Yayasan
2. NPWP
3. KTP Pendiri, Pembina, Pengawas, dan Pengurus
4. Surat Pernyataan Tempat Kedudukan
5. Bukti Penyetoran Bank atas nama Yayasan/Pernyataan tertulis dari Pendiri terkait keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan

Dan kamu perlu juga mendaftarkan KEBERADAAN PESANTREN. Yang perlu disiapkan antara lain :

1. Surat usulan Kementerian Agama Kab/Kota setempat
2. Izin terdaftar bagi Pesantren
3. Keputusan Dirjen tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) berupa Tanda Daftar
4. Permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
5. Piagam Statistik Pesantren yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
6. Memenuhi persyaratan pendaftaran keberadaan pesantren (Kep. Dirjen Pendidikan Islam 511/2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren)

Kamu bisa temukan aturan hukum terkait Pondok Pesantren di :
 PMA 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
 Kep. Dirjen Pendidikan Islam 511/2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren
 PMA 42/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
 Peraturan Presiden 83/2015 tentang Kementerian Agama
 UU 18/2019 tentang Pesantren

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?