Pondok pesantren itu YAYASAN (badan hukum). Nah ini dokumen legalitas yang dibutuhkan secara general antara lain :
1. Akta Pendirian Yayasan
2. NPWP
3. KTP Pendiri, Pembina, Pengawas, dan Pengurus
4. Surat Pernyataan Tempat Kedudukan
5. Bukti Penyetoran Bank atas nama Yayasan/Pernyataan tertulis dari Pendiri terkait keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan
Dan kamu perlu juga mendaftarkan KEBERADAAN PESANTREN. Yang perlu disiapkan antara lain :
1. Surat usulan Kementerian Agama Kab/Kota setempat
2. Izin terdaftar bagi Pesantren
3. Keputusan Dirjen tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) berupa Tanda Daftar
4. Permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
5. Piagam Statistik Pesantren yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
6. Memenuhi persyaratan pendaftaran keberadaan pesantren (Kep. Dirjen Pendidikan Islam 511/2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren)
Kamu bisa temukan aturan hukum terkait Pondok Pesantren di :
PMA 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
Kep. Dirjen Pendidikan Islam 511/2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren
PMA 42/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Peraturan Presiden 83/2015 tentang Kementerian Agama
UU 18/2019 tentang Pesantren
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya