GAds

Lexus-VS-Prolexus Siapa yang Menang?

Lexus-VS-Prolexus Siapa yang Menang?

Sengketa merek Lexus bukan hanya terjadi pertama kali namun sudah berkali-kali. Lexus sendiri dimiliki oleh perusahaan otomotif asal jepang yakni Toyota Motor Corporation. Pendaftaran merek Lexus oleh perusahaan Toyota di Indonesia yaitu pada kelas 39, 37, 36, 25, 18, 12, 9, 3. Kelas tersebut melindungi suku cadang, otomotif, dan perlengkapannya. Sehingga, sudah beberapa kali perusahaan Toyota ini menggugat merek yang ada kata Lexus milik warga negara Indonesia (Lokal). Dan, perusahaan Toyota tersebut memenangkan sengketa merek Lexus tersebut. Di antaranya yaitu pada 26 Oktober 2016, perusahaan Toyota berhasil menang dan telah berhasil membatalkan merek Lexus milik agusman.  Merek itu di kelas yang melindungi produk-produk kabel antena, antenna parabola, dan antenna televisi yakni di kelas nomor  9. Selain itu, perusahaan Toyota juga berhasil membatalkan merek Lexus milik Lie Sugiarti. Hal tersebut karena terbukti adanya persamaan pada pokoknya. Selain itu karena selama persidangan, Lie Sugiarti juga tidak pernah menghadap atau menghadiri persidangan tersebut.

Selain 2 kasus di atas, masih ada beberapa lagi saat perusahaan Toyota melayangkan gugatan untuk membatalkan merek Lexus milik warga negara. Baru-baru ini juga terjadi hal yang mengherankan di mana perusahaan Toyota kembali melanyangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang sengketa merek Lexus yakni gugatan ditunjukkan kepada merek Prolexus yang dimiliki oleh Welly Karlan. Kenapa diherankan? Yuk cek jawabannya di pembahasan Lexus-VS-Prolexus Siapa yang Menang?

Kasus Sengketa Merek Lexus-VS-Prolexus 

Pada tahun 2014 muka publik dikagetkan dengan adanya kasus perusahaan Toyota yang menggugat merek Prolexus. Dalam kasus tersebut perusahaan Toyota merasa keberatan dengan adanya merek Prolexus karena ada kesamaan dalam kata “Lexus” karena dianggap membonceng atau mendompleng dari ketenaran ataupun popularitas dari Toyota yang sudah mempopulerkan anam Lexus. Padahal dalam hal ini Prolexus tidak sejenis dengan perusahaan Toyota. Prolexus merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang fashion khususnya yaitu produk-produk sepatu, sedangkan Toyota bergerak dibidang otomotif.

Setelah gugatan dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, akhirnya pada tanggal 18 Maret 2014, keputusan akhir dari pengadilan yaitu bahwa gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan negeri karena Toyota tidak dapat membuktikan Prolexus memenuhi unsur itikad tidak baik. Kekalahan tersebut tentunya tidak membuat Toyota begitu saja menyerah dan akhirnya pada tahun 2014 itupun, Toyota melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasil dari kasasi tersebut yakni Mahkamah Agung memutuskan bahwa menolak permohonan kasasi dari perusahaan Toyota karena gugatan telah lewat waktu karena gugatan dari Penggugat selaku pemegang merek lexus sebagai merek mobil baru diajukan pada tanggal 03 Desember 2013, sedangkan merek Prolexus sebagai merek sepatu/sandal sudah didaftar sejak 29 September 2000. Putusan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek pada saat itu, yang menyebutkan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Pendaftaran Merek.

Putusan MA tersebut dibacakan pada tanggal 29 Januari 2015.

Alasan Prolexus Menang 

Berdasarkan kronologi di atas, ada beberapa hal yang dapat kita perhatikan lebih seksama terkait mengapa Prolexus dapat menang yaitu :

  1. Tidak terbukti adanya itikad tidak baik. Hal tersebut dikarenakan sejatinya Prolexus lah yang lebih dahulu mendaftarkabn mereknya ke dirjen hukum kekayaan intelektual (DJKI). Jadi Prolexus secara yuridis didaftarkan pada tanggal 29 september 2000 oleh Nancy Triana Susanto yang merupakan pendaftar pertama merek Prolexus kelas 25 daftar Nomor 487548. Kemudian diperpanjang menjadi IDM000249048 pada tanggal 31 Mei 2010. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Merek bahwa perlindungan merek berakhir dalam jagka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu yang sama. Namun sebelum perpanjangan merek tersebut, ternyata Nancy melakukan pengalihan merek kepada Welly dan sudah dicatat di Daftar Umum Merek melalui Surat Nomor HKI.4.01.04.1119/09 tanggal 22 Desember 2009. Sedangkan, Toyota resmi mendaftarkan merek Lexus Toyota pada 7 desember 2012 di DJKI. Dengan didaftarkan terlebih dahulu maka unsur itikad tidak baik tidak terpenuhi.

 

  1. Seperti putusan dari Mahkamah Agung bahwa gugatan telah lewat waktu atau dianggap kadaluwarsa. Hal tersebut sesuai Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek pada saat itu. Disebutkan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.

 

  1. Produk tidak sejenis antara Prolexus dengan Lexus dari perusahaan Toyota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek pada saat itu, disebutkan bahwa peraturan hukum tentang merek yang memiliki persamaan diperbolehkan untuk diterapkan pada barang yang tidak sejenis. Selain itu Lexus pada Prolexus memiliki perbedaan nama/tambahan nama yaitu “pro” sehingga menjadi Prolexus. Oleh sebab itu unsur persamaan pada pokoknya pun belum terbukti.

Itulah pembahasan hari ini tentang Lexus-VS-Prolexus Siapa yang Menang?. Jangan lupa terus simak pembahasan-pembahasan berikutnya di webste kami.

 

Sumber Hukum :

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Putusan Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt.Sus-HKI/2014

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?