Intellectual Property Rights telah menjadi paradigma yang banyak diserap oleh hukum di negara-negara. Baik yang sudah maju maupun yang masih berkembang. Hak Kekayaan Intelektual bagi negara Barat dianggap sebagai aset yang penting. Bukan hanya bagi karya-karya tertentu yang dapat dinikmati indera, tapi juga dalam dunia usaha. Bukan hanya lukisan Mona Lisa hingga saat ini belum ada yang berani menjiplak dan mengklaim bahwa karya itu adalah karyanya selain karya pesohor Leonardo da Vinci. Bahkan pabrik besar seperti Coca Cola bukan hanya melindungi Merek produk ataupun Desain Industri packagingnya. Rahasia Dagang seperti resep bawah tanahnya pun dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini membuktikan pentingnya suatu ciptaan apapun itu bentuknya didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual agar karya berharganya yang susah payah dihasilkan, dapat dilindungi dari oknum plagiator. Dengan banyaknya ciptaan dan variasinya, wajar jika akhirnya terdapat banyak macam Hak Kekayaan Intelektual.
Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi oleh Hukum Positif Indonesia
Terdapat beberapa macam atau jenis Hak Kekayaan Intelektual yang dikenal dalam hukum negara kita dan telah diatur dalam peraturan khusus. Berikut ini merupakan jenis Hak Kekayaan Intelektual yang dinaungi oleh Hukum Positif Indonesia:
- Hak Cipta (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta)
- Merek (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)
- Hak Paten (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten)
- Desain Industri (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)
- Indikasi Geografis (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)
- Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 3o Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang)
- Perlindungan Varietas Tanaman (Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu)
Hak Kekayaan Intelektual untuk Sosial Budaya
Selain Hak Kekayaan Intelektual yang telah disebutkan di atas, sebenarnya masih ada Hak Kekayaan Intelektual lain yang berkembang namun tidak sampai terdengar di permukaan. Yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), yang pada saat ini masuk sebagai rezim dari Hukum Hak Cipta. EBT adalah cara hidup bangsa Indonesia, yang mengajarkan tradisi, kearifan, nilai-nilai, pengetahuan komunal yang dikemas dan diturunkan kepada anak cucu melalui hikayat, legenda, kesenian, dan upacara yang berangsur-angsur membentuk norma sosial dan tata hidup Bangsa Indonesia. Pada umumnya EBT tidak diketahui siapa penciptanya, karena saking lamanya umur dari ciptaan itu dan telah diturunkan dari generasi ke generasi. Sehingga “dianggap” negara lah yang memiliki ciptaan itu dan berkewajiban untuk melindunginya.
Hak Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional ini pada awalnya akan diatur melalui peraturan tersendiri, dimana cetak biru peraturannya sudah ada di tahun 2009 dengan nama Rancangan Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PTEBT). Lalu ada juga yang menyarankan untuk meleburkan Ekspresi Budaya Tradisional ke dalam Hak Cipta melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC lama). Hingga akhirnya secara final, Ekspresi Budaya Tradisional dileburkan ke dalam rezim Hukum Hak Cipta yang diatur di dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Demikianlah hingga saat ini hype dari Ekspresi Budaya Tradisional sudah jarang terdengar.
Demikianlah pembahasan kita tentang macam Hak Kekayaan Intelektual. Dari macam HKI yang sudah disebutkan diatas, ternyata ada banyak jenis ya. Kira-kira mana aja nih yang udah pernah Rencang dengar sebelumnya? Tulis komentarmu di bawah ya. Rencang punya karya berharga yang mau dilindungi hukum? Bisa banget konsultasikan ciptaan kamu dengan klik tombol WhatsApp di pojok layar kiri ini ya.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.