GAds

Macam Penggolongan Badan Usaha

Sebelumnya kita telah membahas pendahuluan tentang apa itu hukum perusahaan. Bahwa ternyata perusahaan tidak sesederhana yang dipikirkan orang-orang dan yang dilakukan sehari-hari oleh masyarakat. Bukan hanya sekedar menjual barang dan jasa tertentu, namun juga telah diatur oleh hukum. Terutama berkaitan dengan apa yang dimaksud dengan usaha juga memiliki karakteristik tersendiri. Pada intinya, usaha itu selalu terjadi secara kontinu. Bukan hanya temporary seperti menjual barang bekas milik kita pribadi yang tak terpakai. Apalagi menjual untuk membeli barang substitusi yang lebih baru, bukanlah disebut sebagai “usaha” dalam konteks hukum perusahaan. Namun tahukah Rencang, kerumitan perusahaan dalam pandangan hukum bukan hanya itu saja. Ada juga macam penggolongan badan usaha yang dikenal dalam teori hukum maupun hukum positif di Indonesia. Apa saja macam penggolongan itu?

Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tak Berbadan Hukum

Penggolongan Badan Usaha ternyata didasarkan dan sangat dipengaruhi oleh status harta benda. Berikut uraiannya:

1. Perusahaan Berbadan Hukum

“Badan Hukum” sebenarnya dalam hukum merupakan salah satu subjek hukum yang dikenal sebagai “Recht Persoon”. Mengapa ada kata “persoon” atau transliterasi dari “orang”? Karena sebenarnya Badan Hukum itu dapat dipersamakan dengan orang, khususnya dalam konteks hukum perdata. Manusia juga merupakan subjek hukum lain yang disebut sebagai “Naturlijke Persoon”, yang jika ditransliterasikan adalah adalah “orang alami”. Sedangkan Badan Hukum sering disebut sebagai “orang artifisial”. Bukan orang-orangan sawah ya Rencang xixixi tapi lebih karena sifatnya yang “seperti” orang. Disebut Badan Hukum karena entitas itu memiliki harta yang terpisah dari manusia yang mengelolanya. Dia juga dapat melakukan perbuatan hukum seperti jual-beli, tentunya digerakkan oleh manusia yang ada di dalamnya. Namun walaupun dikendalikan oleh manusia, tetaplah dia bertindak atas nama Badan Hukum, bukan atas nama manusia yang menggerakkannya. Karena memiliki keterpisahan harta, otomatis pertanggungjawabannya pun terpisah. Jika terjadi masalah hukum anggaplah pailit, hutangnya hanya dapat dibayar sebatas hartanya. Untuk jenisnya bisa kamu simak disini.

2. Perusahaan Tidak Berbadan Hukum

Kebalikan dari Badan Hukum yang merupakan subjek hukum, maka jenis kedua ini bukanlah subjek hukum. Perbedaan paling mendasar adalah karena tidak ada keterpisahan harta perusahaan dengan harta pribadi. Maka jika terjadi apa-apa misal katakanlah pailit, jika perusahaan tidak bisa memenuhi hutangnya maka diambil dari harta pribadi si pengelolanya. Seringkali di pengadilan dan peristiwa hukum lainnya, perusahaan tidak berbadan hukum bertindak atas nama pengelolanya dan bukan atas nama perusahaan. Jika dilihat dari stabilitas dan keamanannya, perusahaan berbadan hukum jelas terlihat lebih aman. Namun juga perlu diketahui bahwa konsepsi perusahaan berbadan hukum memiliki ketentuan yang lebih ribet. Jika perusahaan tidak berbadan hukum semuanya “hanya” diatur dalam KUHD sebagai norma induk, maka perusahaan berbadan hukum masing-masing memiliki undang-undang tersendiri. Selengkapnya bisa kamu baca disini.

Nah itu tadi bahasan mengenai macam penggolongan Badan Usaha. Mungkin ada pengusaha yang “tersangkut” membaca ini yang tertarik untuk membuat perusahaan. Atau ada yang berniat melakukan “upgrade” dari CV ke PT misalnya, bisa menghubungi kami melalui logo WhatsApp di pojok kiri bawah gawai kamu ya.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?